WINBIE GENESIS: 05/16/15 winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

DESAIN DAN PROPOSAL PENELITIAN



DESAIN DAN PROPOSAL PENELITIAN



2..1. DESAIN PENELITIAN

Hal  terpenting  yang  harus  diperhatikan  peneliti  dalam  menyusun  dan memilih  langkah   langkah  metodologinya  adalah  menjelaskan  variabel  – variabel yang terkait di dalam penelitiannya
Ada empat atribut variabel yang perlu dijelaskan yaitu :

1. Nama variabel

2. Definisi

3. Klasifikasi

4. Instrumen atau cara pengamatannya

pedoman pembuatan proposal studi kelayakan bisnis

KONSEP DASAR PENELITIAN



KONSEP DASAR PENELITIAN


1.1. Makna Penelitian Ilmiah


Ilmu pengetahuan merupakan produk dari penelitian baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial. Penelitian ilmiah merupakan bagian tak terpisahkan dari ilmu pengetahuan. Citra orang tentang ilmu pengetahuan sangat tergantung pada bagian penting yang merupakan wajahnya yaitu kegiatan penelitian ilmiah.

KESEIMBANGAN PASAR BARANG DAN PASAR UANG



Keseimbangan umum terjadi apabila pasar barang dan pasar uang berada dalam keseimbangan secara bersama-sama. Dari keseimbangan tersebut diperoleh keseimbangan pendapatan nasional dan keseimbangan tingkat bunga. Seperti penjelasan pada bab yang terdahulu, keseimbangan pasar barang dicerminkan oleh Kurva IS dan keseimbangan pasar uang dicerminkan oleh Kurva LM
Keseimbangan Umum IS-LM
Kurva IS adalah kurva yang mewakili peristiwa yang terjadi di sektor riil atau pasar barang. Slope (kemiringan) dari kurva ini adalah negatif. Sementara itu kurva LM adalah kurva yang mewakili peristiwa yang terjadi di sektor keuangan atau pasar uang. Slope kurva LM adalah positip. Kedua kurva akan berpotongan pada satu titik.

KESEIMBANGAN DI PASAR UANG


Keseimbangan pasar uang tercapai ketika terjadi keseimbangan antara permintaan uang dengan penawaran uang (Md = Ms). Dari keseimbangan tersebut akan terbentuk kurva LM yang mencerminkan titik-titik keseimbangan bunga dengan pendapatan nasional pada pasar uang. Sebelum membahas mengenai keseimbangan di pasar uang, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai teori-teori permintaan uang.


a. Teori Irving Fisher

Irving Fisher melihat fungsi uang sebagai alat pertukaran. Menurutnya, apabila terjadi transaksi antara penjual dan pembeli maka terjadi pertukaran antara uang dengan barang/jasa, sehingga nilai uang akan sama dengan nilai barang/jasa tersebut.

Analisis Pendapatan Nasional Dua Sektor

Perekonomian suatu negara digerakkan oleh pelaku-pelaku kegiatan ekonomi. Pelaku kegiatan ekonomi secara umum dikelompokkan kepada empat pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan (swasta), pemerintah dan ekspor-impor. Untuk mempermudah dalam menganalisis pendapatan nasional, maka pada tahap awal dilakukan analisis pendapatan nasional dua sektor. Dalam pendekatan ini, perekonomian diasumsikan hanya digerakkan oleh 2 (dua) orang pelaku kegiatan ekonomi, yaitu rumah tangga dan swasta.

PERSAINGAN BISNIS RITEL: TRADISIONAL VS MODERN

klasifikasi bisnis retail

MANAJEMEN RETAIL (buku ajar)

DIBUTUHKAN SEGERA PT.SUMBERDAYA DIAN MANDIRI,

DIBUTUHKAN SEGERA
PT.SUMBERDAYA DIAN MANDIRI,
Membutuhkan Tenaga Profesional Untuk
POSISI DATA ENTRY
Kualifikasi:
1.Lulusan SMA/SMK/sederajat
2.Pria dan/Wanita
3.Usia min 18th,maks 30th,
4.Mampu Mengoperasikan Komputer(ms.Office)
Fasilitas:

PENGECER NON TOKO DAN ORGANISASI ECERAN

BEA METERAI



BEA METERAI


Dasar hukum pengenaan bea materai adalah Undang Undang Nomor 13 tahun 1985 atau disebut juga Undang Undang Bea Materai 1985, Undang Undang ini berlaku sejak tanggal satu Januari 1986, selain itu untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikelurkan peraturan pemerintah No. 7 tahun 1995 tetang perubahan tarip bea materai yang berlaku sejak tanggal 16 Mei 1995 dan terahkir PP No. 24 Tahun 2000 mulai berlaku 1 Mei 2000

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN dan contoh soal

PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPn.BM) dan contoh soal



PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPn.BM)

Atas penyerahan dan atau impor barang-barang berwujud yang tergolong mewah selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM) yang hanya dipungut pada sumbernya, yaitu pada pabrikan atau pada saat barang diimpor dengan ketentuan:

a.   Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

pajak pertambahan nilai dan contoh soal

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU PPh Pasal 4 (2)



PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU
PPh Pasal 4 (2)

Mengacu pada pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang pengenaan pajak pada penghasilan tertentu. Penghasilan terten penghasilan tertentutu yaitu, penghasilan berupa penghasilan tertentu berupa bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), hadiah undian, serta penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau banguna, persewaan tanah dan atau bangunan, dan transaksi penjualan sahan di bursa efek.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 dan contoh soal



PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Pajak penghasilan pasal 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usata Tetap. Pemotongan PPh pasal 26 adalah pihak pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :

1.      badan pemerintah,

2.      subyek pajak dalam negeri,

3.      penyelenggaraan kegiatan,

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 dan contoh soal



PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


Dalam rangka meringankan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, maka sistem pembayaran pajak di Indonesia mengatur secara khusus tentang cara pembayaran pajak dengan angsuran pajak hal ini diatur dalam pasal 25 UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 dan contoh soal



PAJAK PENGHASILAN PASAL 24


Wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan wajib pajak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Jadi, pajak penghasilan dikenakan kepada wajib pajak tanpa memandang tentang penghasilan tersebut diperoleh dari dalam negeri ataupun luar negeri. Dalam menghitung pajak penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan. Apabila dalam penghasilan kena pajak terdapat penghasilan dari luar negeri, maka pajak penghasilan yang dibayarkan ataupun terutang di luar ngeteri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 dan contoh soal



PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

PPh pasal 23 dikenakan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 beserta contoh soal



PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Pajak  penghasilan  pasal  22  ini  merupakanp  pajak  penghasilan  yang

dikenakan atas :

1.      Impor barang

impor (menurut undang undang pajak) adalah kegiatan memasukkan barang dari luar wilayah pabean Indonesia (luar negeri) ke dalam wilayah pabean Indonesia

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26 beserta contoh soal dan pembahasannya

Kredit Pajak



Kredit Pajak

Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak (dikreditkan) terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak hanya boleh diperhitungkan untuk Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.

Depresiasi dan Amortisasi



Depresiasi dan Amortisasi

Depresiasi/penyusutan adalah alokasi biaya dari aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun selama masa manfaat aktiva tersebut. Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

C. Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Terutang



Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Terutang

Penghasilan Neto dapat dihitung dengan dua cara yaitu dengan dasar Norma Penghitungan (pencatatan) dan pembukuan. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan.

Subjek Pajak




Undang Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 dan telah a berubah berikutnya menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 2000 mulai berlaku 1 Januari 2001 dan terakhir menjadi Undang Undang No. 36 Tahun 2008 mulai berlaku 1 Januari 2009. Dalam Undang Undang tersebut berisi tentang:

A. Subjek Pajak

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak Adapun yang menjadi subjek pajak adalah:

1.  Orang pribadi;

2.  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

Pembetulan SPT



Pembetulan SPT

Apabila       SPT  yang  sudah  dilaporkan  ke  KPP  masih  terdapat

kekeliruan/ketidakbenaran maka SPT yang keliru (tidak benar) tersebut dapat dibetulkan dengan syarat sebagaimana dinyatakan pada pasal 8 berikut:

(1) Menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(2)   Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT Tidak Sesuai dengan Waktu yang Ditentukan.



   Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT Tidak Sesuai dengan Waktu yang Ditentukan.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau batas baktu perpanjangan SPT maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

Tabel 4: sanksi administrasi keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT

No.
Jenis SPT
Besarnya Denda



1
SPT-Masa PPN
Rp500.000,00



2
SPT-Masa lainnya
Rp100.000,00



3
SPT-Tahunan PPh WP-Badan
Rp1.000.000,00



4
SPT-Tahunan PPh WP-OP
Rp100.000,00




(1). Sanksi Administrasi  atau Sanksi Pidana juga dikenakan atas kejadian

berikut:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com