WINBIE GENESIS: 05/14/15 winbie genesis

Pages

Thursday, May 14, 2015

Pendaftaran NPWP dan NPPKP



Pendaftaran NPWP dan NPPKP

1.  Kewajiban Pendaftaran

Dalam KUP dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal

Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 9 Tahun 1994 dan Undang Undang No. 16 Tahun 2000 yakni tentang perubahan kedua Undang Undang No. 6 Tahun 1983 selanjutnya Undang Undang No. 28 Tahun 2007 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 yang terakhir Undang Undang No. 16 Tahun 2009 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 mulai diberlakukan 1 Januari 2010. Beberapa pengertian dalam bidang perpajakan yang harus diketahui,

1.  Wajib pajak

Azas Pemungutan Pajak



Azas Pemungutan Pajak

Ada tiga azas pemungutan pajak, yaitu azas domisili, azas sumber, dan azas kebangsaan.

1. Azas Domisili (azas tempat tinggal)

Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

2.      Azas Sumber

Pemungutan Pajak

. Pemungutan Pajak

Cara pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga stelsel: 1. Stelsel nyata (riil stelsel)

Pemungutan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutan yang baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata memiliki kelebihan atau kebaikan, dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahanya pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode ( setelah penghasilan riil diketahui).


pengelompokan pajak,

Pengelompokan Pajak

Pajak dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu:

1.      Menurut golongannya

a.      Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.

b.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai

2.    Menurut sifatnya

a.      Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau bersandarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.

b.      Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.  Menurut pemungut dan pengelolanya

a.      Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),

dan Bea Meterai. Mulai tahun 2012 PBB dikelola oleh daerah.

b Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah..

Contoh

1). Pajak Daerah Tingkat I :pajak kendaaan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaaan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan.

2)   Pajak Daerah Tingkat II: pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan.

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKAN

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKAN

Dalam kehidupan sehari-hari sering mendengar istilah pajak, namun pengertian yang sesungguhnya masih belum jelas artinya. Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak:

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAAL 19 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAAL 19 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMER 16 TAHUN 2009

selengkapnya dapat anda download di sini

PERPAJAKAN UNTUK UMKM



PENDAHULUAN

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,   dengan  tidak  mendapatkan  imbalan  secara langsung dan digunakan untuk  keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.   Pembayaran  pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan  kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada  anggota  masyarakat sendiri untuk  memenuhi  kewajiban tersebut. Hal  tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut  dalam Sistem  Perpajakan Indonesia. Pemerintah  dalam hal  ini  Direktorat  Jenderal   Pajak,   sesuai  dengan  fungsinya

Template by : kendhin x-template.blogspot.com