Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
BLOG YANG BISA BUAT NILAI UJIAN KAMU MENJADI A+ DAN MENJADIKAN MU MASTER MANAGEMEN
Posted by Unknown at 8:45 PM 8 comments
Labels: PERPAJAKAN
Posted by Unknown at 8:39 PM 0 comments
Labels: PERPAJAKAN
Posted by Unknown at 7:56 PM 0 comments
Labels: MANAJEMEN PEMASARAN
Posted by Unknown at 7:46 PM 1 comments
Labels: MANAJEMEN PEMASARAN
Posted by Unknown at 7:37 PM 0 comments
Labels: MANAJEMEN PEMASARAN
Posted by Unknown at 2:23 PM 0 comments
Selamat datang di blog sederhana saya...semoga blog ini dapat bermanfaat bagi kalian semua.....SEMANGAT COY. CEMUNGGGGUTT SPRIT(SEPIRIT CARI DUIT)
Posted by Unknown at 2:17 PM 0 comments