WINBIE GENESIS: 05/15/15 winbie genesis

Pages

Friday, May 15, 2015

MANAGEMEN RITEL 6 DAN 7

MANAGEMEN RITEL 4 DAN 5

MANAGEMEN RITEL 3

MANAJEMEN RTEL 2

LINGKUNGAN PEMASARAN

TERITORIAL PENJUALAN

PROSES PEMASARAN LANJUTAN

PRELIMINARY STEPS IN SELLING PROCESS

TARIF BEA MASUK

Batas Waktu Penyampaian SPT



Batas Waktu Penyampaian SPT

Dalam pasal 3 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT diatur sebagai berikut:

(1)   SPT-Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah  akhir Masa Pajak

(2)   SPT-Tahunan PPh Wajib pajak orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau

(3)   SPT-Tahunan Wajib pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir

Tahun Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT)

Sistem pemungutan pajak dengan Self Assesment Systems, maka wajib pajak harus mengambil sendiri formulir-formulir perpajakan termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) beserta kelengkapannya.

Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a.      Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran

Surat Setoran Pajak (SSP)




1.      Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk menteri keuangan. Jenis SSP menurut fungsi atau sifat pembayaran adalah:

a.      SSP Umum, terdiri atas 4 (empat) lembar digunakan untuk PPh pasal 21, 23,25 dan 26, Fiskal Luar Negeri, PPN- PKP (untuk PPN yang bisa dikreditkan/tidak final, kecuali PPh 26).

Kewajiban Pencatatan dan Pembukuan PAJAK

   Kewajiban Pencatatan dan Pembukuan PAJAK
. Pencatatan

Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto atau penjualan bruto dari usahanya dan penerimaan penghasilan lainnya dari luar usaha dengan tujuan mempermudah perhitungan Penghasilan Kena Pajak serta mempermudah perhitungan PPN dan PPnBM. Apabila wajib pajak dalam memperhitungkan pajak penghasilan dengan menggunakan pencatatan, maka penghasilan neto ditentukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pendaftaran NPWP dan NPPKP



Pendaftaran NPWP dan NPPKP

1.  Kewajiban Pendaftaran

Dalam KUP dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 9 Tahun 1994 dan Undang Undang No. 16 Tahun 2000 yakni tentang perubahan kedua Undang Undang No. 6 Tahun 1983 selanjutnya Undang Undang No. 28 Tahun 2007 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 yang terakhir Undang Undang No. 16 Tahun 2009 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 mulai diberlakukan 1 Januari 2010. Beberapa pengertian dalam bidang perpajakan yang harus diketahui,

1.  Wajib pajak

Template by : kendhin x-template.blogspot.com