Pages
cari artikel
Labels
- AKUNTANSI BIAYA (3)
- AKUNTANSI MANAJEMEN (9)
- ANALISIS LAPORAN KEUANGAN (25)
- CERITA LUCU (4)
- EBOOK GRATIS (31)
- EKONOMI MAKRO (15)
- EKONOMI MIKRO (9)
- KEWIRAUSAHAAN (27)
- KOMUNIKASI BISNIS (3)
- LAPORAN KKP (TUGAS AKHIR) (14)
- LOWONGAN PEKERJAAN (33)
- MAKALAH (14)
- MANAGEMEN OPERASI (47)
- MANAJEMEN KEUANGAN (5)
- MANAJEMEN PEMASARAN (26)
- MANAJEMEN PENJUALAN (20)
- MANAJEMEN RITEL (8)
- METODELOGI PENELITIAN (4)
- MSDM (14)
- PEMBUATAN DOKUMEN (5)
- PENGAMBILAN KEPUTUSAN (12)
- PERPAJAKAN (53)
- SKRIPSI (32)
- STUDI KELAYAKAN BISNIS (25)
- TOEFL (13)
About
IKLAN
Blogger templates
Powered by Blogger.
Social Icons
Social Icons
Followers
Featured Posts
Friday, May 15, 2015
PRELIMINARY STEPS IN SELLING PROCESS
Posted by Unknown at 10:03 AM 0 comments
Labels: MANAJEMEN PENJUALAN
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
Dalam pasal 3 ayat (3)
Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dinyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT diatur sebagai berikut:
(1)
SPT-Masa
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
akhir Masa Pajak
(2)
SPT-Tahunan PPh Wajib pajak orang
Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau
(3)
SPT-Tahunan Wajib pajak Badan paling
lama 4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Pajak
Posted by Unknown at 8:04 AM 0 comments
Labels: PERPAJAKAN
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat
Pemberitahuan (SPT)
Sistem pemungutan pajak
dengan Self Assesment Systems, maka wajib pajak harus mengambil sendiri
formulir-formulir perpajakan termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) beserta
kelengkapannya.
Fungsi SPT bagi
Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang:
a.
Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
Posted by Unknown at 8:02 AM 0 comments
Labels: PERPAJAKAN
Surat Setoran Pajak (SSP)
1.
Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk menteri keuangan. Jenis SSP menurut fungsi atau sifat
pembayaran adalah:
a.
SSP Umum, terdiri atas 4 (empat) lembar
digunakan untuk PPh pasal 21, 23,25 dan 26, Fiskal Luar Negeri, PPN- PKP (untuk
PPN yang bisa dikreditkan/tidak final, kecuali PPh 26).
Posted by Unknown at 7:57 AM 0 comments
Labels: PERPAJAKAN
Kewajiban Pencatatan dan Pembukuan PAJAK
Kewajiban
Pencatatan dan Pembukuan PAJAK
. Pencatatan
Pencatatan adalah
pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto atau penjualan bruto
dari usahanya dan penerimaan penghasilan lainnya dari luar usaha dengan tujuan
mempermudah perhitungan Penghasilan Kena Pajak serta mempermudah perhitungan
PPN dan PPnBM. Apabila wajib pajak dalam memperhitungkan pajak penghasilan
dengan menggunakan pencatatan, maka penghasilan neto ditentukan dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Posted by Unknown at 7:49 AM 0 comments
Labels: PERPAJAKAN
Pendaftaran NPWP dan NPPKP
Pendaftaran NPWP
dan NPPKP
1. Kewajiban Pendaftaran
Dalam KUP dinyatakan
bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Posted by Unknown at 7:47 AM 0 comments
Labels: PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang No. 9 Tahun 1994 dan Undang Undang No. 16 Tahun
2000 yakni tentang perubahan kedua Undang Undang No. 6 Tahun 1983 selanjutnya
Undang Undang No. 28 Tahun 2007 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang
No. 6 Tahun 1983 yang terakhir Undang Undang No. 16 Tahun 2009 yakni tentang
perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 mulai diberlakukan 1 Januari
2010. Beberapa pengertian dalam bidang perpajakan yang harus diketahui,
1. Wajib pajak
Posted by Unknown at 7:45 AM 0 comments
Labels: PERPAJAKAN
Subscribe to:
Posts (Atom)
Blog Archive
-
▼
2015
(384)
-
▼
May
(277)
-
▼
May 15
(15)
- MANAGEMEN RITEL 6 DAN 7
- MANAGEMEN RITEL 4 DAN 5
- MANAGEMEN RITEL 3
- MANAJEMEN RTEL 2
- LINGKUNGAN PEMASARAN
- TERITORIAL PENJUALAN
- PROSES PEMASARAN LANJUTAN
- PRELIMINARY STEPS IN SELLING PROCESS
- TARIF BEA MASUK
- Batas Waktu Penyampaian SPT
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Kewajiban Pencatatan dan Pembukuan PAJAK
- Pendaftaran NPWP dan NPPKP
- KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
-
▼
May 15
(15)
-
▼
May
(277)