WINBIE GENESIS: Surat Pemberitahuan (SPT) winbie genesis

Pages

Friday, May 15, 2015

Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT)

Sistem pemungutan pajak dengan Self Assesment Systems, maka wajib pajak harus mengambil sendiri formulir-formulir perpajakan termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) beserta kelengkapannya.

Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a.      Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran


b.      Pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan

Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagi alat untuk melaporkan pajak-pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak baik yang sudah dipotong/dipungut pihak lain maupun yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Adapun hal-hal yang tercantum dalan SPT antara lain:

1). Jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

2). Jumlah pembayaran/pelunasan yang dibayar sendiri maupun melalui pihak lain (pemotong/pemungut)

3). Jumlah pajak yang masih harus dibayar atas kekurangannya dan/atau jumlah pajak yang lebih dibayar.

Beberapa syarat dalam pengisian SPT adalah, a. Benar, dalam arti:

1). Benar seluruh objek pajak yang dimilki.

2). Benar dalam perhitungan

3). Benar dalam pengisian kolom pada setiap lampiran formulir SPT.







24


4).Benar  dalam  pengkreditan  pajak  yang  telah  dibayar/dipotong/dipungut

melalui pihak lain.

b.  Jelas, dalam arti tidak menimbulkan penafsiran lain bagi fiskus/peneliti.

c.    Lengkap, dalam arti seluruh lampiran yang telah ditentukan maupun yang diperlukan harus dilampirkan serta dilengkapi pula dengan penandatanganan SPT. Hal ini dikarenakan bahwa SPT yang terlajur disampaikan tetapi belum ditandatangani berarti tidak lengkap dan dianggap belum memasukkan SPT.

1). Kelengkapan SPT

(a)   SPT Masa, meliputi:

(1). PPh pasal 21, 22, 23, 26 kelengkapannya berupa: SSP, bukti pemotongan/pemungutan dan daftar bukti pemotongan/pemungutan

(2). PPh pasal 25 untuk WP Baru (belum mengisi SPT) kelengkapannya berupa SSP atau bukti pembayaran sedang untuk WP lama (sudah mengisi SPT) kelengkapannya berupa; SSP atau bukti pembayaran sebagai SPT-masa

(3)   SPT Masa PPn/PPn BM berupa SSP bukti pembayaran/pelunasan dan faktur pajak masukan.

(b)  SPT Tahunan PPh kelengkapannya meliputi

(1)   Daftar neraca dan laporan laba rugi (bagi WP yang menggunakan pembukuan lengkap)

(2)   Ringkasan peredaran bruto (bagi WP yang menggunakan pencatatan)

(3)  SSP atas bukti pembayaran setoran atas setoran akhir (PPh pasal 29)

(4)   Permohonan menggunakan Norma Perhitungan untuk tahun pajak berikutnya (bagi WP yang menggunakan pencatatan).

(c)   Kelengkapan lain yang dianggap perlu yaitu:

(1)   Fotokopi/salinan bukti potong/pungut PPh melalui pihak lain

(2)   Fotokopi KTP dan/atau KK

(3)   Surat Kuasa (apabila SPT tidak ditandatangani WP sendiri)







25


Fotokopi surat kematian (bila WP meninggal dunia sebelum akhir tahun pajak dan penandatanganan SPT selanjutnya dilakukan oleh ahli waris.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com