Surat
Pemberitahuan (SPT)
Sistem pemungutan pajak
dengan Self Assesment Systems, maka wajib pajak harus mengambil sendiri
formulir-formulir perpajakan termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) beserta
kelengkapannya.
Fungsi SPT bagi
Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang:
a.
Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
b.
Pembayaran dan pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa
pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan
Bagi pemotong atau
pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagi alat untuk melaporkan pajak-pajak yang
menjadi tanggungan wajib pajak baik yang sudah dipotong/dipungut pihak lain
maupun yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Adapun hal-hal yang
tercantum dalan SPT antara lain:
1). Jumlah pajak yang sebenarnya
terutang.
2). Jumlah pembayaran/pelunasan yang dibayar sendiri
maupun melalui pihak lain (pemotong/pemungut)
3). Jumlah pajak yang masih harus dibayar atas
kekurangannya dan/atau jumlah pajak yang lebih dibayar.
Beberapa syarat dalam pengisian SPT adalah, a. Benar,
dalam arti:
1). Benar seluruh objek pajak
yang dimilki.
2). Benar dalam perhitungan
3). Benar dalam pengisian kolom
pada setiap lampiran formulir SPT.
24
4).Benar dalam
pengkreditan pajak yang
telah dibayar/dipotong/dipungut
melalui pihak lain.
b. Jelas, dalam arti tidak
menimbulkan penafsiran lain bagi fiskus/peneliti.
c.
Lengkap, dalam
arti seluruh lampiran yang telah ditentukan maupun yang diperlukan harus
dilampirkan serta dilengkapi pula dengan penandatanganan SPT. Hal ini
dikarenakan bahwa SPT yang terlajur disampaikan tetapi belum ditandatangani
berarti tidak lengkap dan dianggap belum memasukkan SPT.
1).
Kelengkapan SPT
(a)
SPT Masa, meliputi:
(1).
PPh pasal 21, 22, 23, 26 kelengkapannya
berupa: SSP, bukti pemotongan/pemungutan dan daftar bukti pemotongan/pemungutan
(2).
PPh pasal 25 untuk WP Baru (belum
mengisi SPT) kelengkapannya berupa SSP atau bukti pembayaran sedang untuk WP
lama (sudah mengisi SPT) kelengkapannya berupa; SSP atau bukti pembayaran
sebagai SPT-masa
(3)
SPT Masa PPn/PPn BM berupa SSP bukti
pembayaran/pelunasan dan faktur pajak masukan.
(b) SPT Tahunan PPh
kelengkapannya meliputi
(1)
Daftar neraca dan laporan laba rugi
(bagi WP yang menggunakan pembukuan lengkap)
(2)
Ringkasan peredaran bruto (bagi WP yang
menggunakan pencatatan)
(3) SSP atas bukti
pembayaran setoran atas setoran akhir (PPh pasal 29)
(4)
Permohonan menggunakan Norma Perhitungan
untuk tahun pajak berikutnya (bagi WP yang menggunakan pencatatan).
(c)
Kelengkapan lain yang dianggap perlu yaitu:
(1)
Fotokopi/salinan
bukti potong/pungut PPh melalui pihak lain
(2)
Fotokopi
KTP dan/atau KK
(3)
Surat
Kuasa (apabila SPT tidak ditandatangani WP sendiri)
25
0 comments:
Post a Comment