KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang No. 9 Tahun 1994 dan Undang Undang No. 16 Tahun
2000 yakni tentang perubahan kedua Undang Undang No. 6 Tahun 1983 selanjutnya
Undang Undang No. 28 Tahun 2007 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang
No. 6 Tahun 1983 yang terakhir Undang Undang No. 16 Tahun 2009 yakni tentang
perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 mulai diberlakukan 1 Januari
2010. Beberapa pengertian dalam bidang perpajakan yang harus diketahui,
1. Wajib pajak
Wajib pajak adalah
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut
pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. Badan
Badan adalah sekumpulan
orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
4. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan
dalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
15
objek pajak dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan.
5. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
Surat pemberitahuan
masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak (satu bulan atau tiga
bulan).
6. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian
tahun pajak.
7. Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak
(SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara
melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
8. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Ketetapan Pajak
(SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Katetapan Pajak
Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
9. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB)adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya
jumlah pokok pajak, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
10. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
11. Surat
Katetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Katetapan Pajak
Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak
sama dengan besarnya kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
16
12. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
13. Surat
Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak
(STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda.
14. Kredit pajak
untuk pajak penghasilan
Kredit pajak untuk
pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah
dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) karena pajak
penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah dengan pajak
yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang teurtang.
15. Kredit Pajak
untuk Pajak Pertambahan Nilai
Kredit Pajak untuk
Pajak Pertambahan Nilai adalah pjak masukan yang dapat dikreditkan setelah
dikurangi dengan mengembalikan pendahuluan kelebihan pajak atau setelah
dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan yang dikurangkan dari pajak
terutang.
16. Pekerjaan
bebas
0 comments:
Post a Comment