WINBIE GENESIS: KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN winbie genesis

Pages

Friday, May 15, 2015

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 9 Tahun 1994 dan Undang Undang No. 16 Tahun 2000 yakni tentang perubahan kedua Undang Undang No. 6 Tahun 1983 selanjutnya Undang Undang No. 28 Tahun 2007 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 yang terakhir Undang Undang No. 16 Tahun 2009 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 mulai diberlakukan 1 Januari 2010. Beberapa pengertian dalam bidang perpajakan yang harus diketahui,

1.  Wajib pajak


Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.  Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

3.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

4.  Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat pemberitahuan dalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan






15


objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan.

5.  Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak (satu bulan atau tiga bulan).

6.  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

7.  Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

8.  Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Katetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

9.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

10. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

11. Surat Katetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Katetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama dengan besarnya kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.




16


12. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

13. Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

14. Kredit pajak untuk pajak penghasilan

Kredit pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang teurtang.

15. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pjak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan mengembalikan pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan yang dikurangkan dari pajak terutang.

16. Pekerjaan bebas

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com