WINBIE GENESIS: Pendaftaran NPWP dan NPPKP winbie genesis

Pages

Thursday, May 14, 2015

Pendaftaran NPWP dan NPPKP



Pendaftaran NPWP dan NPPKP

1.  Kewajiban Pendaftaran

Dalam KUP dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal

Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek dalam Undang Undang Pajak Penghasilan tahun 1983 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pajak Penghasilan tahun 1983

Di dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Adapun fungsi NPWP adalah.

a.      sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dan sebagai sarana administrasi perpajakan sehingga wajib pajak hanya diberi satu NPWP,

b.      sebagai sarana menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan sehingga wajib pajak mencantumkan NPWP pada setiap dokumen perpajakan.


2.  Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk WP-OP atau 12





18



(dua belas) bulan untuk WP-Badan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dengan penghapusan NPWP ini bukan berarti menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Penghapusan NPWP ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:

a.      diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

b.      wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.

c.      wajib pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia atau

d.     dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapus NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.


3.  Pendaftaran NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

Setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya yang kedua nomor 18 tahun 2000 maka wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila wajib pajak melakukan pendaftaran (NPWP) sekaligus pengukuhan, maka surat keterangan terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) diterbitkan bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah, a. sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak.







19



b.      sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

c.      alat pengawasan administrasi perpajakan.


4.  Pencabutan NPPKP

Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.


5.  Sanksi tidak mempunyai NPWP atau NPPKP

Dalam KUP (Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan) dinyatakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan hak tanpa NPWP, pengukuhan PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com