Pendaftaran NPWP
dan NPPKP
1. Kewajiban Pendaftaran
Dalam KUP dinyatakan
bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor
Pokok Wajib pajak (NPWP).
Persyaratan subjektif
adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek dalam Undang
Undang Pajak Penghasilan tahun 1983 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah
persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau
diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang
Undang Pajak Penghasilan tahun 1983
Di dalam ketentuan umum
dan tata cara perpajakan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
Setiap wajib pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan wajib mendaftarkan
diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib
pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah
saat usaha mulai dijalankan. Adapun fungsi NPWP adalah.
a.
sebagai tanda pengenal atau identitas
wajib pajak dan sebagai sarana administrasi perpajakan sehingga wajib pajak
hanya diberi satu NPWP,
b.
sebagai sarana menjaga ketertiban dan
pengawasan administrasi perpajakan sehingga wajib pajak mencantumkan NPWP pada
setiap dokumen perpajakan.
2. Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP adalah
tindakan menghapuskan NPWP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan
keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
untuk WP-OP atau 12
18
(dua belas) bulan untuk WP-Badan sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dengan penghapusan NPWP ini bukan
berarti menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Penghapusan
NPWP ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a.
diajukan permohonan penghapusan NPWP
oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak lagi
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan peraturan
perundang undangan perpajakan.
b.
wajib
pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
c.
wajib pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia atau
d.
dianggap perlu oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk menghapus NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan perpajakan.
3. Pendaftaran NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak)
Setiap wajib pajak
sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya yang kedua nomor 18
tahun 2000 maka wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha
dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak (PKP). Apabila wajib pajak melakukan pendaftaran (NPWP) sekaligus
pengukuhan, maka surat keterangan terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (NPPKP) diterbitkan bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya
setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima
secara lengkap.
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah, a.
sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak.
19
b.
sarana untuk melaksanakan hak dan
kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPnBM).
c.
alat
pengawasan administrasi perpajakan.
4. Pencabutan NPPKP
Direktorat Jenderal
Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
5. Sanksi tidak mempunyai NPWP atau NPPKP
0 comments:
Post a Comment