WINBIE GENESIS: PERPAJAKAN UNTUK UMKM winbie genesis

Pages

Thursday, May 14, 2015

PERPAJAKAN UNTUK UMKM



PENDAHULUAN

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,   dengan  tidak  mendapatkan  imbalan  secara langsung dan digunakan untuk  keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.   Pembayaran  pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan  kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada  anggota  masyarakat sendiri untuk  memenuhi  kewajiban tersebut. Hal  tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut  dalam Sistem  Perpajakan Indonesia. Pemerintah  dalam hal  ini  Direktorat  Jenderal   Pajak,   sesuai  dengan  fungsinya
berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat
Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Penerbitan buku saku ini merupakan salah satu perwujudan dari fungsi di atas dengan maksud memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan  kewajiban perpajakan kepada masyarakat khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebelum menjelaskan tentang apa saja yang wajib dilaksanakan oleh Wajib  Pajak yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu disampaikan dalam buku saku ini tentang jenis dan macam pajak yang  berlaku di Indonesia sebagai tambahan cakrawala pengetahuan perpajakan.
.  JENIS PAJAK

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak  Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak -  Kementerian  keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh  Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasian  yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan  Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat  Jenderal  Pajak.      Untuk   pengadministrasian yang
berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor
 
Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1.      Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal  baik  dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang  bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan  demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau  Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).   Orang  Pribadi,  perusahaan,  maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,  kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN,  atas pengkonsumsian Barang Kena
 
Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang  dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a.                   Barang tersebut  bukan  merupakan  barang  kebutuhan pokok; atau
b.                   Barang tersebut  dikonsumsi oleh  masyarakat tertentu;
atau
c.                   Pada    umumnya    barang    tersebut    dikonsumsi   oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.                    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status;
atau
e.                   Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.              Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat  berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang  atau  nominal  diatas  jumlah  tertentu  sesuai dengan ketentuan.

5.              Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat  namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan  kepada Pemerintah  Daerah  baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota
Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak  Daerah sepanjang Peraturan  Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu   dari  1 Januari 2010 s.d Paling lambat
31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah  Pusat. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan  pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Pajak-pajak yang dipungut  oleh  Pemerintah  Daerah  baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1.            Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor ;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan;. e.  Pajak Rokok.
2.            Pajak Kabupaten/Kota a.  Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran; c.  Pajak Hiburan; d.  Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir.
h. Pajak Air Tanah
.  Pajak sarang Burung Walet
j.  Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

C.  WAJIB PAJAK

Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai  dengan    ketentuan        peraturan         perundang-undangan perpajakan.

D.  MANFAAT PAJAK

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan  pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.  Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk  dapat dilaksanakan.  Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan  pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga  negara  mulai  saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati  fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang  yang berasal dari pajak.      Pajak
juga digunakan untuk  mensubsidi barang-barang yang sangat



dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan  pajak bagi suatu  negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda  pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang  kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib  Pajak  dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat
dikurangi secara maksimal.
  


0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com