PENDAHULUAN
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan
imbalan
secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan
dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar
pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi
merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi
dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran
pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran
di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri
untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai
dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia. Pemerintah
dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya
berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat
Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin
memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat
Jenderal Pajak. Penerbitan buku saku ini merupakan salah satu perwujudan dari fungsi di
atas
dengan maksud memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang
pelaksanaan kewajiban
perpajakan kepada masyarakat khususnya
yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebelum menjelaskan tentang apa saja yang wajib dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
perlu disampaikan dalam buku saku ini tentang
jenis
dan macam pajak yang
berlaku di Indonesia
sebagai tambahan cakrawala pengetahuan perpajakan.
. JENIS PAJAK
Penggolongan
pajak berdasarkan lembaga
pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi
2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak
Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam
hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian
keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat
Propinsi maupun
Kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasian
yang berkaitan dengan
pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP)
dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak. Untuk
pengadministrasian yang
berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor
Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi
:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah
pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal
baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian
maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan
usaha, gaji, honorarium, hadiah,
dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan
atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
(dalam wilayah Indonesia). Orang
Pribadi, perusahaan,
maupun
pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3. Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan
merupakan barang kebutuhan pokok;
atau
b. Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status;
atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat,
serta
mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah
uang atau nominal diatas jumlah
tertentu sesuai
dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak
Daerah sepanjang Peraturan
Daerah tentang
PBB yang terkait dengan Perdesaan
dan Perkotaan
telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat
31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan
tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat. Mulai 1 januari
2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak
daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan,
Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara
lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan
Bermotor ;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan;. e. Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir.
h. Pajak Air Tanah
. Pajak sarang Burung Walet
j. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
perkotaan k.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan
C. WAJIB PAJAK
Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai
hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
D. MANFAAT PAJAK
Sebagaimana
halnya perekonomian
dalam suatu
rumah tangga atau keluarga, perekonomian
negara juga mengenal
sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk
dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja
pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah,
rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara
mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang
yang berasal
dari pajak. Pajak
juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat
dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri.
Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan
demikian jelas bahwa peranan
penerimaan pajak
bagi suatu negara menjadi
sangat dominan dalam menunjang jalannya
roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi
budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai
kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Oleh karena itu tingkat kepatuhan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar
merupakan syarat mutlak untuk tercapainya
fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya
kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat
dikurangi secara
maksimal.
0 comments:
Post a Comment