WINBIE GENESIS: DASAR DASAR PAJAK winbie genesis

Pages

Wednesday, May 13, 2015

DASAR DASAR PAJAK

1.  Pengertian Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Pajak, yaitu:
•         Iuran dari rakyat kepada negara,
•         Berdasarkan undang   undang,

•         Tanpa  imbalan atau  kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk,
•         Digunakan untuk membiayai rumah  tangga  negara, Retribusi : pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang
langsung kepada pembayarnya, misalnya retribusi parkir.

Sumbangan : pembayaran yang sifatnya tertentu dan  tidak ada  paksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayarnya.
Fungsi PajaK

•         a. Fungsi budgeter  (sumber dana dalam pembiayaan negara)

•        b. Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur atau  melaksanakan keijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan  ekonomi,
Syarat Pemungutan Pajak

•         Syarat  Keadilan  artinya pemungutan pajak harus adil,
•         Syarat  Yuridis = berdasarkan UU

•         Syarat  ekonomis  pemungutan pajak tidak mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi, sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat.
•         Syarat  finansiil  efisien dalam biaya pemungutannya


•         Syarat  sederhana     sistem  pemungutan pajak harus sesederhana mungkin sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.


Teori   Teori  yang  Mendukung
Pemungutan Pajak
Teori  asuransi;  asumsi  bahwa negara melindungi keselamatan jiwa, harta  benda, dan  hak hak rakyatnya, oleh karena itu rakyat  harus membayar pajak yang diibaratkan suatu  premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut,
Teori  Kepentingan; pajak yandibebankan kepada rakyat  tesebut berdasarkan kepentingan masing   masing  orang kepada negara,
Teori  Gaya Pikul;  beban pajak untuk semua orang  harus sama beratnya, artinya pajak yang dibayar harus sesuai daya  pikul masing   masing  orang.
Teori  Bakti;  pemungutan pajak didasarkan pada hubungan  antara rakyat dengan negaranya, sebagai warga  yanberbakti maka  rakyat harus selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu  kewajiban,
Teori  Asas Daya  Beli; artinya bahwa memungut  pajak berarti menarik daya
beli dari rumah  tangga   rumah  tangga  masyarakat untuk rumah  tangga  negara yang selanjutnya negara akan menyalurkan kembali dalam bentuk
pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.

1.  Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
a. Pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan  tidak dapat dibebankan atau  dilimpahkan kepada orang  lain (contohnya  Pajak Penghasilan, PBB),
b. Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada  akhirnya dapat dibebankan atau  dilimpahkan kepada orang  lain, contohnya  Pajak Pertambahan Nilai
2.  Penggolongan Pajak MenurutSifatnya

           a. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau  berdasarkan pada subyeknya (orangnya) yaitu memperhatikan keadaan Wajib Pajak, contoh : Pajak Penghasilan (PPh)

           b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal dan menitikberatkan pada obyeknya dan  lebih tidak memperhatikan s         ubyeknya. Contoh  Pajak Bumi dan Bangunan, PPN.
3.  Pengelompokan Pajak MenurutLembaga  Pemungutnya


•         a. Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contoh: PPh,  PPN dan  PPnBM, PBB, BPHTB, dan  Bea Materai

•         b. Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah,  dibagi menjadi duyaitu pajak Propinsi seperti pajak kendaraan bermotor, dan pajak Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, pajak hotel dll.
Tata  Cara Pemungutan Pajak 1.  Stelsel Pajak

•         a. Stelsel nyata (riel stelsel); baru  dapat diketahui setelah akhir suatu  periode (akhir tahun) setelah penghasilan tersebut sesungguhnya dapat diketahui.

•         b. Stelsel anggapan (fictieve stelsel); yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu  anggapan atau  perkiraan  yang diatur dengan undang   undang.

•         c. Stelsel campuran; artinya pada awal tahun menggunakan anggapan tetapi setelah akhir tahun dihitung kembali sesuai yang sebenarnya (nyata).
Tata  Cara Pemungutan Pajak
2.  Asas Pemungutan Pajak


•         a. Asas Domisili (tempat  tinggal); pemungutan pajak didasarkan pada tempat tinggal Wajib Pajak terhadap seluruh penghasilan dimanapun diperolehnya walaupun dari luar negeri,

•         b. Asas Sumber; artinya negara berhak memungut  pajak atas penghasilan yang bersuber di wilayahnya tanpa  memperharikan tempat tinggal Wajib Pajak

•         c. Asas Kebangsaan; bahwa pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3.  Sistem Pemungutan Pajak                                           

a.  Official  Assesment System; yaitu suatu  sistem  peungutan yang  memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajka yang tertang  oleh Wajib Pajak, sehingga ciri cirinya :
1. wewenang menentukan besarnya pajak berada dipihak pemerintah,
2. Wajib Pajak bersifat pasif, dan
3. Utang pajak timbul setelah adanya ketetapan dari pemerintah.
b.  Self  Assesment System; yaitu suatu  sistem  pemungutan pajak yang  memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sehingga memiliki ciri ciri :
1. Wewenang penentuan besarnya pajak ada  di Wajib Pajak,
2. Wajib Pajak yanaktif, (mulai dari menghitung, menyetor, dan  melaporkan pajak yanterutang,
3. Fiskus hanya bersifat mengawasi                                                            
c.  With Holding System; yaitu sistem  pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada  pihak ketiga (bukan fiskus juga bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yanterutang oleh Wajib Pajak
Jenis Tarif  Pajak



1. Tarif proporsional (sebanding);      Prosentase tetap. Contoh  : PPN
dengan tarif 10%, PBB
2. Tarif tetap;     jumlah yang  tetap  (sama) terhadap beberapa jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang  tertang tetap. Contoh  : Bea Materai
3. Tarif Progresif;      prosentasenya semakin besar apabila jumlah penghasilannya semakin besar. Contoh  : Pajak Penghasilan. Menurut kenaikan prosentasenya dibagi tiga yaitu :
a.  Tarif progresif progresif : kenaikan prosentasenya semakin besar b. Tarif progresif tetap  : kenaikan prosentasenya tetap
c. Tarif progresif degresif : kenaikan prosentasenya semakin kecil,
4. Tarif degresif;     prosentase tarif semakin kecil apabila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar

Kedudukan Hukum PajaK
1. Hukum Perdata; yaitu mengatur hubungan  antara satu individu dengan individu yang lain,

2. Hukum Publik; yaitu mengatur hubungan  antara pemerintah dengan rakyatnya, dan  dibagi lagi menjadi :
                          Hukum Tata  Negara
                          Hukum Tata  Usaha (Hukum Administrasi)
                          Hukum Pajak
                          Hukum Pidana


Sehingga hukum pajak masuk dalam hukum publik.
Jenis Hukum PajaK
•                Hukum Pajak Materiil; yaitu memuat norma   norma  yang menerangkan tentang keadaan, perbuatan, obyek  pajak, subyek pajak. Contoh  :
                                                                                                       Undang  Undang  Nomor : 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
                                                    Undang       Undang  Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,
          Undang  Undang  Nomor : 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang Undang  Nomor : 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang  dan  Jasa dan  Pajak Penjualan Atas Barang  Mewah,
          Undang  Undang  Nomor : 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang           Undang  Nomor : 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan,
•           Hukum Pajak Formil; yaitu memuat tata  cara  bagaimana hukum materiil tersebut dilaksanakan. Contoh  : UU Nomor 6 Tahun  1983 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 28 Tahun
2007Tentang Ketentuan Umum dan  Tata  Cara  Perpajakan,
Hambatan Pemungutan Paja
1. Perlawanan Pasif :      masyarakat enggan membayar pajak yang disebabkan karena :
a.  Intelektual dan  moral masyarakat,
b. Sitem perpajakan yang sulit dipahami
c. Sistem kontrol tidak dilaksanakan dengan baik
2. Perlawanan aktif :      usaha untuk menghindar dari pembayaran pajak yang secara langsung ditujukan kepada fiskus. Yang meliputi :

a.  Tax avoidance , yaitu usaha untuk menghindar atu meringankan pajak dengan tidak melanggar Undang  undang,

b. Tax Evasion,  yaitu usaha menghindar pajak dengan cara melanggar undang   undang  (mengelapkan pajak).
PAJAK  PENGHASILAN

DASAR HUKUM

             Undang Undang  Nomor 7 Tahun 1983

             Undang Undang  Nomor 7 Tahun 1991

             Undang Undang  Nomor 10 Tahun 1994

             Undang Undang  Nomor 17 Tahun 2000

             Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 (terakhir) Tentang Pajak Penghasilan

             Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri
Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal


  Menurut  Golongannya : Pajak Langsung

 Berdasarkan sifatnya : Pajak  Obyektif

 Lembaga pemungutnya : Pajak
Negara/pusat

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com