1. Pengertian Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Pajak, yaitu:
• Iuran dari rakyat kepada negara,
• Berdasarkan undang
– undang,
• Tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk,
• Digunakan untuk membiayai rumah
tangga
negara, Retribusi : pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang
Sumbangan : pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak ada
paksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayarnya.
Fungsi PajaK
• a. Fungsi budgeter (sumber dana dalam pembiayaan negara)
• b. Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan keijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi,
Syarat Pemungutan Pajak
• Syarat
Keadilan artinya pemungutan pajak harus adil,
• Syarat
Yuridis = berdasarkan UU
• Syarat
ekonomis pemungutan pajak tidak mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi, sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat.
• Syarat
finansiil efisien dalam biaya pemungutannya
• Syarat
sederhana sistem pemungutan pajak harus sesederhana mungkin sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Teori – Teori yang
Mendukung
Pemungutan Pajak
•Teori asuransi; asumsi
bahwa negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan
hak – hak rakyatnya, oleh karena itu rakyat
harus membayar pajak yang diibaratkan
suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut,
•Teori Kepentingan; pajak yang
dibebankan kepada rakyat tesebut berdasarkan kepentingan masing
– masing orang kepada negara,
•Teori Gaya Pikul;
beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak yang dibayar harus sesuai daya pikul masing – masing orang.
•Teori Bakti; pemungutan pajak didasarkan pada hubungan
antara rakyat dengan negaranya, sebagai warga yang
berbakti maka
rakyat harus selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu
kewajiban,
•Teori Asas Daya Beli; artinya bahwa memungut
pajak berarti menarik daya
beli dari rumah tangga – rumah
tangga
masyarakat untuk rumah tangga negara yang selanjutnya negara akan menyalurkan kembali dalam bentuk
pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.
1. Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
• a. Pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan
tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (contohnya
Pajak Penghasilan, PBB),
• b.
Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang
lain, contohnya
Pajak Pertambahan Nilai
2. Penggolongan Pajak MenurutSifatnya
a. Pajak Subyektif,
yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya
(orangnya) yaitu memperhatikan keadaan Wajib Pajak, contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Obyektif,
yaitu pajak yang berpangkal dan menitikberatkan pada obyeknya
dan lebih tidak memperhatikan s ubyeknya. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, PPN.
3. Pengelompokan Pajak MenurutLembaga Pemungutnya
• a. Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contoh: PPh,
PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, dan
Bea Materai
• b. Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah,
dibagi menjadi dua yaitu pajak Propinsi seperti pajak kendaraan bermotor, dan pajak Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, pajak hotel dll.
Tata Cara Pemungutan Pajak 1. Stelsel Pajak
• a. Stelsel nyata (riel stelsel); baru
dapat diketahui setelah akhir suatu
periode (akhir tahun) setelah penghasilan tersebut sesungguhnya
dapat diketahui.
• b. Stelsel anggapan (fictieve stelsel); yaitu pengenaan pajak didasarkan
pada suatu
anggapan atau perkiraan
yang diatur dengan undang
– undang.
• c. Stelsel campuran; artinya pada awal tahun menggunakan anggapan
tetapi setelah akhir tahun dihitung kembali sesuai yang sebenarnya (nyata).
Tata Cara Pemungutan Pajak
2. Asas Pemungutan Pajak
• a. Asas Domisili (tempat
tinggal); pemungutan pajak didasarkan pada tempat
tinggal Wajib Pajak terhadap seluruh penghasilan dimanapun diperolehnya walaupun dari luar negeri,
• b. Asas Sumber; artinya negara berhak memungut pajak atas penghasilan yang bersuber di wilayahnya tanpa memperharikan tempat tinggal Wajib Pajak
• c. Asas Kebangsaan; bahwa pemungutan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan
suatu negara.
3.
Sistem Pemungutan Pajak
a.
Official Assesment System; yaitu suatu
sistem peungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajka yang tertang oleh Wajib Pajak, sehingga ciri –
cirinya :
1.
wewenang menentukan besarnya pajak berada dipihak pemerintah,
2.
Wajib Pajak bersifat pasif, dan
3.
Utang pajak timbul setelah adanya ketetapan dari pemerintah.
b.
Self
Assesment System; yaitu suatu sistem
pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sehingga memiliki ciri –
ciri :
1.
Wewenang penentuan besarnya pajak ada
di Wajib Pajak,
2. Wajib Pajak yang
aktif, (mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang,
3. Fiskus hanya bersifat mengawasi
c.
With Holding System; yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus juga bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak
Jenis Tarif Pajak
1. Tarif proporsional (sebanding); Prosentase tetap. Contoh
: PPN
dengan tarif 10%, PBB
2.
Tarif tetap; jumlah yang tetap (sama) terhadap beberapa jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya
pajak yang tertang tetap. Contoh
: Bea Materai
3. Tarif Progresif; prosentasenya semakin besar apabila jumlah penghasilannya semakin besar. Contoh : Pajak Penghasilan. Menurut
kenaikan prosentasenya
dibagi tiga yaitu :
a. Tarif progresif progresif : kenaikan prosentasenya
semakin besar b. Tarif progresif tetap : kenaikan prosentasenya tetap
c. Tarif progresif degresif : kenaikan prosentasenya semakin kecil,
4. Tarif degresif; prosentase tarif semakin kecil apabila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar
Kedudukan Hukum PajaK
1. Hukum Perdata; yaitu mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lain,
2. Hukum Publik; yaitu mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya,
dan dibagi lagi menjadi :
– Hukum Tata Negara
– Hukum Tata Usaha (Hukum Administrasi)
– Hukum Pajak
– Hukum Pidana
Sehingga hukum pajak masuk dalam hukum publik.
Jenis Hukum PajaK
• Hukum Pajak Materiil; yaitu memuat norma
– norma
yang menerangkan tentang keadaan,
perbuatan, obyek pajak, subyek pajak. Contoh
:
– Undang Undang
Nomor : 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Undang Undang
Nomor : 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,
– Undang Undang
Nomor : 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor : 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah,
– Undang Undang
Nomor : 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang Undang
Nomor : 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan,
• Hukum Pajak Formil; yaitu memuat tata
cara
bagaimana hukum materiil tersebut dilaksanakan. Contoh : UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 28 Tahun
2007Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Hambatan Pemungutan Paja
1. Perlawanan Pasif : masyarakat enggan membayar pajak yang disebabkan karena :
a. Intelektual dan moral masyarakat,
b.
Sitem perpajakan yang sulit dipahami
c. Sistem kontrol tidak dilaksanakan dengan baik
2. Perlawanan aktif : usaha untuk menghindar dari pembayaran pajak yang secara langsung ditujukan
kepada fiskus. Yang meliputi :
a.
Tax avoidance , yaitu usaha untuk menghindar atu meringankan pajak dengan tidak melanggar Undang
undang,
b. Tax Evasion,
yaitu usaha menghindar pajak dengan cara melanggar undang
– undang
(mengelapkan pajak).
PAJAK PENGHASILAN
DASAR HUKUM
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008
(terakhir) Tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri
Keuangan serta Keputusan Direktur Jenderal
Menurut Golongannya : Pajak Langsung
Berdasarkan sifatnya : Pajak Obyektif
Lembaga pemungutnya : Pajak
Negara/pusat
0 comments:
Post a Comment