WINBIE GENESIS: 05/05/15 winbie genesis

Pages

Tuesday, May 5, 2015

LOWONGAN KERJA PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (BTPN Syariah)

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (BTPN Syariah)



Bank BTPN membuka Cabang Unit Usaha Syariah yang bertempat di kawasan perkantoran Cikapundung. Pembukaan Unit Usaha Syariah guna memfasilitasi kebutuhan nasabah akan keuangan yang berbasis syariah. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang, serta beroperasi secara prinsip-prinsip syariah.

LOWONGAN KERJA PT NINDYA KARYA MEI 2015

PT Nindya Karya (Persero)




PT Nindya Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. PT Nindya Karya (Persero) saat ini beroperasi diseluruh wilayah Republik Indonesia yang terbagi kedalam lima Unit Bisnis yang terdiri dari lima kantor Divisi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, seluruh Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT, seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

LOWONGAN PT. DIRGANTARA MEI 2015

PT Dirgantara Indonesia (Persero)



PT Dirgantara Indonesia (Persero) adalah industri pesawat terbang yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan di wilayah Asia Tenggara. Perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Dirgantara Indonesia tidak hanya memproduksi berbagai pesawat tetapi juga helikopter, senjata, menyediakan pelatihan dan jasa pemeliharaan (maintenance service) untuk mesin-mesin pesawat. Dirgantara Indonesia juga menjadi sub-kontraktor untuk industri-industri pesawat terbang besar di dunia seperti Boeing, Airbus, General Dynamic, Fokker dan lain sebagainya.

PT Dirgantara Indonesia (Persero) saat ini sedang membutuhkan tenaga kerja baru. Ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

KETIDAKTAHUAN ATAS NILAI PABEAN, TEPATKAH DIKENAKAN DENDA?

Pertanyaan pada judul tulisan ini tentu menggelitik kita semua. Mengapa? Pertanyaan  pertama  dibenak  kita  tentu  adalah  apakah  ada  barang  impor  yang importirnya tidak mengetahui berapa nilai barang yang diimpor? Pertanyaan kedua adalah  benarkah semua kesalahan pemberitahuan nilai pabean dikenakan sanksi berupa denda?
Proses   perdagangan   internasional   khususnya   impor   merupakan   suatu kegiatan yang sangat kompleks dan beragam.  Banyak model yang digunakan untuk proses  importasi barang dari satu negara ke negara yang  lain. Sebagian besar barang yang  diimpor merupakan suatu hasil dari proses tawar menawar dan pada akhirnya terjadilah kesepekatan jual beli barang dengan harga tertentu. Kesepakatan penyerahan barang mengacu kepada International Commerce Term (Incoterm 2010) dimana kondisi jual beli barang dapat berupa Ex-works, FOB, CIF hingga terminologi DDP  (Deliverd  Duty  Paid).   Pada  umumnya  kesepakatan  penyerahan  barang sebagaimana tersebut diatas tercantum dalam Invoice.
Selain model importasi yang terdapat transaksi jual beli dengan beragam terminologi  penyerahannya,  terdapat  juga  importasi  barang  yang  tidak  terdapat transaksi  jual beli. Sebagai contoh barang yang dikirim oleh eksportir merupakan hadiah dimana importir tidak perlu membayar harga barangnya. Dalam hal seperti ini tentu  importir   tidak  mengetahui  secara  pasti  berapa  nilai  dari  barang  yang diimpornya.  Permasalahan  akan  timbul  karena  bilamana  dalam  pemberitahuan

Penerapan penentuan P3B dan UU Domestik



P3B tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B. Adapun pengenaan pajak suatu negara atas suatu jenis penghasilan, didasarkan atas ketentuan domestik negara tersebut. Dengan demikian, apabila dalam P3B suatu negara diberi hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu, akan tetapi negara tersebut berdasarkan hukum domestinya tidak mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut, maka negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut, walaupun P3B memberikan hak pemajakan kepada negara tersebut.
Penerapan penentuan P3B dan UU Domestik dapat digambarkan tabel berikut ini :

DAMPAK STRESS DAN TINGKAT KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN



DAMPAK STRESS DAN TINGKAT KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN
a. Latar Belakang Masalah
Karyawan dan perusahaan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Karyawan memegang peran utama dalam menjalankan roda kehidupan perusahaan. Apabila karyawan memiliki produktivitas dan motivasi kerja yang tinggi, maka laju roda pun akan berjalan kencang, yang akhirnya akan menghasilkan kinerja dan pencapaian yang baik bagi perusahaan. Di sisi lain, bagaimana mungkin roda perusahaan berjalan baik, kalau karyawannya bekerja tidak produktif, artinya karyawan tidak memiliki semangat kerja yang tinggi, tidak ulet dalam bekerja dan memiliki moril yang rendah serta mengalami stres kerja. Adalah menjadi tugas manajemen agar karyawan mengelola stres kerja dan memiliki semangat kerja dan moril yang tinggi serta ulet dalam bekerja. Biasanya karyawan yang puas dengan apa yang diperolehnya dari perusahaan akan

Template by : kendhin x-template.blogspot.com