Pertanyaan pada judul tulisan ini tentu menggelitik kita semua. Mengapa? Pertanyaan
pertama dibenak
kita tentu adalah
apakah ada
barang impor
yang
importirnya tidak mengetahui berapa nilai barang yang diimpor? Pertanyaan kedua
adalah
benarkah semua kesalahan pemberitahuan nilai pabean dikenakan sanksi
berupa denda?
Proses perdagangan internasional
khususnya impor merupakan suatu
kegiatan yang sangat kompleks dan beragam.
Banyak model yang digunakan untuk proses importasi barang dari satu negara ke negara yang lain. Sebagian besar barang yang diimpor merupakan suatu hasil dari proses tawar menawar dan pada akhirnya terjadilah kesepekatan jual beli barang dengan harga tertentu. Kesepakatan penyerahan
barang mengacu kepada International Commerce Term (Incoterm 2010) dimana kondisi jual beli barang dapat berupa Ex-works, FOB, CIF hingga terminologi DDP
(Deliverd Duty
Paid). Pada umumnya
kesepakatan penyerahan
barang sebagaimana tersebut diatas tercantum dalam Invoice.
Selain model importasi yang terdapat transaksi jual beli dengan beragam
terminologi
penyerahannya,
terdapat juga
importasi
barang yang tidak
terdapat transaksi
jual beli. Sebagai contoh barang yang dikirim oleh eksportir merupakan hadiah dimana importir tidak perlu membayar harga barangnya. Dalam hal seperti ini tentu
importir tidak
mengetahui
secara
pasti
berapa nilai
dari
barang yang diimpornya.
Permasalahan akan
timbul
karena
bilamana dalam
pemberitahuan
0 comments:
Post a Comment