WINBIE GENESIS: 04/25/15 winbie genesis

Pages

Saturday, April 25, 2015

PEMAJAKAN ATAS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)




PEMAJAKAN ATAS PERUSAHAAN
PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Poko Bahasan :
A. Pajak Penghasilan Perusahaan PMA
B. Fasilitas Pajak Bagi Perusahaan PMA
C. Perusahaan Modal Asing (PMA) Yang Menggunakan Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah



A. Pajak Penghasilan Perusahaan PMA

Pengertian penanaman modal asing sesuai UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sesuai pasal tersebut, maka penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanaman modal asing yang ingin melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroran terbatas, maka dapat dengan cara berikut ini.
a.       Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
b.      Membeli saham.
c.       Melakukan cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas, maka dari sudut pandang perpajakan, status Subjek pajak perusahaan PMA merupakan subjek pajak badan dalam negeri, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pemajakan untuk wajib Pajak badan dalam negeri, sepenuhnya berlaku untuk perusahaan PMA.

HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)



HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)

Latar Belakang

Globalisasi ekonomi, bisnis dan investasi mempersubur tumbuh dan berkembangnya perusahaan multinasional (Multi-National Enterprises/MNCs atau Corporation/ MNEs). Untuk memperkukuh pijakan usaha globalnya, perusahaan tersebut, di beberapa negara  luar tempat kedudukannya, mengoperasikan cabang atau anak perusahaan atau instrumen bisnis lain dalam berbagai bentuknya. Selanjutnya untuk mengendalikan dan mengoordinasi bisnis regionalnya, perusahaan membentuk holding company dan/atau kantor perwakilan (head quarter). Pembentukan cabang, anak, holding company dan/atau kantor perwakilan tersebut semakin memperkuat aliansi strategis mereka untuk mempertahankan dan menumbuhkembangkan pangsa pasar ekspor dan impor di berbagai negara .

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI



KREDIT PAJAK LUAR NEGERI



A. Penghindaran Pajak Berganda Internasional secara Unilateral
UU PPh mengatur, bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, dikenakan pajak menggunakan prinsip world wide income, yaitu pajak penghasilan di Indonesia, baik atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Konsekuensi dari ketentuan ini akan menimbulkan dampak pajak berganda internasional, apabila wajib pajak dalam negeri Indonesia menerima penghasilan dari luar negeri. Sedangkan di luar negeri, wajib pajak Tersebut juga telah dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak di negara tempat penghasilan tersebut diperoleh.
Ilustrasi

PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA



PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
( TAX TREATY )

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara negara ( dua negara / bilateral ) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dalam salah satu negara atau kedua negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut.

Tujuan P3B adalah sebagai berikut:
a.     Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan ikim dunia usaha;
b.     Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri;
c.     Peningkatan sumber daya manusia;
d.     Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak;
e.     Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara.

BENTUK USAHA TETAP (BUT)




BENTUK USAHA TETAP (BUT)
PENGERTIAN BUT
Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan, Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
                a.         Tempat kedudukan manajemen;
                b.         Cabang perusahaan;
                c.         Kantor perwakilan;
                d.         Gedung kantor;
                e.         Pabrik;
                f.          Bengkel;
                                g.         Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
                h.         Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
                i.          Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
                                j.          Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
                                k.         Orangatau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
                                l.          Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asur

PASAL-PASAL TAX TREATY DAN PENJELASANNYA

MATERI KULIAH PERPAJAKAN DAPAT TEMAN-TEMAN DOWNLOAD DI SINI
COCOCK BAGI TEMAN TEMAN YANG MEMBUTUHKAN BAHAN UNTUK BELAJAR
http://downloads.ziddu.com/download/24481095/MANAJEMEN-PAJAKKAMIS-17.00.ppt.html





PASAL-PASAL TAX TREATY DAN
PENJELASANNYA














RUANG LINGKUP P3B



Untuk mempermudah pemahaman pembaca tentang P3B, maka ruang
lingkup  P3B  dengan  menggunakan  United  Nations  (UN)  Model
dikelompokkan sebagai berikut.
1) Subjek Pajak, Jenis Pajak, Istilah Umum, Penduduk (Pasal 1, 2, 3 dan 4
Tax Treaty)
2) Jenis-jenis Penghasilan
1. Laba Bentuk Usaha Tetap (Pasal 5 Tax Treaty)
2. Laba Harta Tidak Bergerak (Pasal 6 Tax Treaty)
3. Laba Usaha (Pasal 7 Tax Treaty)
4. Laba usaha perkapalan dan penerbangan (Pasal 8 Tax Treaty)
5. Dividen (Pasal 10 Tax Treaty)
6. Bunga (Pasal 11 Tax Treaty)
7. Royalti (Pasal 12 Tax Treaty)
8. Harta Bergerak (Pasal 13 Tax Treaty)
9. Pendapatan lain-lain (Pasal 21 Tax Treaty)
10. Kekayaan (Pasal 22 Tax Treaty)

UPAYA MENINGKATAN PENJUALAN PERALATAN LISTRIK MELALUI PENETAPAN JENIS PRODUK, TINGKAT HARGA, MEDIA PROMOSI, DAN SALURAN DISTRIBUSI PADA CV. FAJAR MAKMUR DI SEMARANG



BAB I
  PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Pemilihan Bidang dan Objek Kuliah Kerja Praktek
 Sebagai negara berkembang Indonesia berusaha untuk memajukan perekonomiannya agar tidak tertinggal dengan negara lain dan untuk menjadi negara yang lebih maju serta sejahtera. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah berupaya untuk memajukan sektor industri, karena sektor industri dianggap dapat menjadi motor penggerak perekonomian. Dengan berkembangnya sektor industri akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dibanding sektor usaha lain. Industri  akan mendorong perkembangan sektor -sektor usaha yang lain seperti,pertanian,perikan,maupun perkebunan sebab semua hasil dari sektor tersebut dapat ditampung dan diolah menjadi produk yang mempunyai nilai guna  lebih tinggi. Pembangunan sektor industri dapat tercapai dengan ketersedian sarana dan infrastruktur yang memadai salah satunya adalah ketersedian energi listrik.  Energi listrik dibutuhkan oleh semua sektor baik sektor industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga. Untuk sektor Industri, energi listrik digunakan untuk menggerakan mesin-mesin produksi dalam mengolah bahan baku menjadi sebuah produk yang mempunyai nilai jual lebih tinggi. Sementara untuk kebutuhan rumah tangga energi listrik dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penunjang kehidupan mereka, untuk penerangan rumah, sebagai sumber energi alat-alat elektronik,dan masih banyak lagi kegunaannya. Kebutuhan akan energi listrik untuk industri dan rumah tangga sangatlah besar sehingga pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menjaga ketersedian listrik yaitu dengan cara membangun pembangkit listrik baru dan memperbaiki infrastruktur kelistrikan yang ada.

Kegiatan Pemasaran Pada PT. Moro Media Komunikasi”.





BAB I PENDAHULUAN




1.1       Latar Belakang Pemilihan Bidang atau Objek KKP




Pada era globalisasi yang sudah modern dan sudah berkembang seperti   sekarang,  pesatnya  perkembangan  dunia  bisnis  pada  saat  ini mengharuskan setiap  pelaku usaha untuk bersaing dengan sangat ketat. Membanjirnya  produk-produk  baru   mengakibatkan  semakin  ketatnya persaingan diantara para pelaku bisnis.  masyarakatpun semakin selektif dalam  memilih  produk  yang  akan  digunakannya.   Semakin  ketatnya persaingan membuat para pengelola bisnis melihat dengan sangat jelinya dengan keunggulan produk dalam perusahaannya dan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya setiap celah dan peluang pasar yang ada untuk memperoleh hasil  yang  maksimal,  sehingga  menempatkan  produknya  dalam  posisi yang utama .

STRATEGI PROMOSI DALAM MENINGKATKAN VOLUME PENJUALAN PADA PT. BETON CENTRAL ABADI SEMARANG









BAB I PENDAHULUAN



1.1 LATAR   BELAKANG   BIDANG   PEMASARAN   PADA   PT.    BETON CENTRAL ABADI SEMARANG.
Dalam era globalisasi, persaingan dagang dalam berbagai sektor memaksa perusahaan  harus  selalu  membuat  terobosan  baru.  Hal  ini  perlu  dilakukan  agar kelangsungan  perusahaan   dapat  terjamin  serta  perusahaan  mampu  untuk  dapat bersaing dalam pasar bebas.
Perusahaan  yang  sudah  merencanakan  produk  dengan  baik,  serta  telah menentukan  harga  jualnya  secara  tepat,  belum  menjamin  keberhasilanya  dalam memasarkan produknya. Untuk itu, dibutuhkan adanya komunikasi antara perusahaan dan  konsumennya.  Salah  satu  upaya  yang  dapat  digunakan  untuk                                                                                        mengenalkan produk atau jasa adalah dengan menggunakan strategi promosi.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com