PEMAJAKAN ATAS PERUSAHAAN
PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
Poko Bahasan :
A. Pajak Penghasilan Perusahaan PMA
B. Fasilitas Pajak Bagi
Perusahaan PMA
C. Perusahaan Modal Asing (PMA) Yang Menggunakan
Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
A. Pajak Penghasilan Perusahaan PMA
Pengertian penanaman modal asing sesuai UU No.
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sesuai pasal tersebut, maka
penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah
negara Republik Indonesia,
kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanaman modal asing yang ingin
melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroran terbatas, maka dapat dengan
cara berikut ini.
a.
Mengambil
bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
b.
Membeli saham.
c.
Melakukan
cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat bentuk hukum dari perusahaan penanaman
modal asing adalah perseroan terbatas, maka dari sudut pandang perpajakan,
status Subjek pajak perusahaan PMA merupakan
subjek pajak badan dalam negeri, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkait
dengan pemajakan untuk wajib Pajak badan dalam negeri, sepenuhnya berlaku untuk
perusahaan PMA.
1.
Penghasilan objek pajak
Objek PPh berdasarkan
pasal4 ayat (1) adalah penghasilan, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak (baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia) yang dapat dipakai untuk konsumsi, atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1), maka objek PPh badan antara lain sebagai berikut.
a. Laba usaha.
b. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta.
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau
diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penggunaan
harta gerak atau harta tak gerak. Misalnya, sewa mobil, sewa kantor, sewa
rumah, dan sewa gudang. Untuk sewa tanah dan bangunan, maka dikenakan PPh final.
c. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
Termasuk dalam pengertian royalti adalah:
1) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di
bidang kesusastraan, kesenian at au karya ilmiah, paten, desain atau model,
rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial
atau hak serupa lainnya;
2)
penggunaan
atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3)
pemberian
pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau
komersial;
4) pemberian bantuan tambahan atau pelengkap, sehubungan
dengan
penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka l , penggunaan at au hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka l , penggunaan at au hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
(a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar
atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui
satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
(b) penggunaan at au hak menggunakan rekaman
gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang
disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang
serupa;
(c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian
atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5) penggunaan atau hak menggunakan film gambar
hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran
televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6) pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang
berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial
atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
d.
keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta. Termasuk dalam keuntungan
pengalihan harta adalah:
1) keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan
modal;
2) keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya;
3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau re-organisasi
dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan di an tara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
keuntungan karena penjualan
atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
0 comments:
Post a Comment