WINBIE GENESIS: PEMAJAKAN ATAS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) winbie genesis

Pages

Saturday, April 25, 2015

PEMAJAKAN ATAS PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)




PEMAJAKAN ATAS PERUSAHAAN
PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Poko Bahasan :
A. Pajak Penghasilan Perusahaan PMA
B. Fasilitas Pajak Bagi Perusahaan PMA
C. Perusahaan Modal Asing (PMA) Yang Menggunakan Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah



A. Pajak Penghasilan Perusahaan PMA

Pengertian penanaman modal asing sesuai UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sesuai pasal tersebut, maka penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanaman modal asing yang ingin melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroran terbatas, maka dapat dengan cara berikut ini.
a.       Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
b.      Membeli saham.
c.       Melakukan cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas, maka dari sudut pandang perpajakan, status Subjek pajak perusahaan PMA merupakan subjek pajak badan dalam negeri, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pemajakan untuk wajib Pajak badan dalam negeri, sepenuhnya berlaku untuk perusahaan PMA.


1. Penghasilan objek pajak

Objek PPh berdasarkan pasal4 ayat (1) adalah penghasilan, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia) yang dapat dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1), maka objek PPh badan antara lain sebagai berikut.
a.      Laba usaha.
b.     Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak. Misalnya, sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. Untuk sewa tanah dan bangunan, maka dikenakan PPh final.
c.      Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Termasuk dalam pengertian royalti adalah:
1)      penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian at au karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2)      penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3)      pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4)      pemberian bantuan tambahan atau pelengkap, sehubungan dengan
penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka l , penggunaan at au hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
(a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
(b) penggunaan at au hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
(c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5)     penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6)      pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
d.     keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Termasuk dalam keuntungan pengalihan harta adalah:
1)      keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2)      keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3)      keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau re-organisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4)      keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di an tara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com