WINBIE GENESIS: PEMAJAKAN ATAS TENAGA KERJA INDONESIA (TKl) YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI winbie genesis

Pages

Sunday, April 26, 2015

PEMAJAKAN ATAS TENAGA KERJA INDONESIA (TKl) YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI



PEMAJAKAN ATAS TENAGA KERJA INDONESIA (TKl)
YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI



Pokok Bahasan :

A.    TKI Bekerja Di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari
B.     TKI Bekerja Di Luar Negeri Tidak Lebih Dari 183 Hari


A.    TKI Bekerja Di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas), merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak dikenai lagi pajak penghasilan di Indonesia. Namun dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri tersebut menerima atau memeroleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, simaklah ilustrasi berikut ini.


Ilustrasi
Tn. Amir adalah seorang penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wqjib pajak di KPP Pratama Cibinong, Pada suatu waktu, Tn. Amir menandatangani kontrak untuk bekerja pada SlNTRADE Pte Ltd,yaitu sebuah perusahaan dagang yang berlokasi di Singapura. Di dalam kontrak tersebut telah disepakati, bahwa Tn. Amir akan bekerja di Singapura selama 2 tahun dengan mendapat gaji dari SlNTRADE Pte Ltd sebesar Rp. 40.000.000 per bulan dan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura.
Tn. Amir berada di Singapura selama 300 hari tiap tahunnya, sisanya dihabiskan di Indonesia ketika mengambil cuti dan hari rqya idul fitri.


Dari ilustrasi tersebut, walaupun Tn. Amir sudah memiliki NPWP (karena bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari) , maka status subjek pajak Tn. Amir adalah subjek pajak luar negeri. Oleh karena itu, atas penghasilan berupa gaji yang telah dikenakan pajak di Singapura tersebut, maka Tn. Amir tidak akan dikenakan pajak lagi di Indonesia.

Ilustrtasi

Tn. Rahmat adalah seorang penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wqjib pajak di KPP Pratama Sleman. Pada suatu waktu, Tn. Rahmat menandatangani kontrak untuk bekerja di SAWIT PERMAI Sdn Bhd, yaitu sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Malaysia. Di dalam kontrak tersebut telah disepakati, bahwa Tn. Rahmat akan bekerja di Malaysia selama 2 tahun dengan mendapat gaji dari SAWIT PERMAI Sdn Bhd sebesar Rp. 40.000.000/ bulan. Atas gaji tersebut, Tn. Rahmat telah dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Malaysia.

Dalam kenyataannya, Tn. Rahmat hanya berada di Malaysia selama 300 hari tiap tahunnya, sisanya pulang ke Indonesia ketika mengambil cuti dan liburan. Selama bekerja di Malaysia, rumah Tn. Rahmat yang terletak diJI. Sudirman No. 1 Sleman, disewakan dengan penghasilan sewa sebesar Rp. 50.000.000.

Atas penghasilan berupa gaji tersebut, maka Tn. Rahmat tidak akan dikenakan pajak di Indonesia, karena Tn. Rahmat berada di Indonesia kurang dari 183 hari (status wajib pajak luar negeri). Tetapi karena Tn. Rahmat memeroleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia berupa penghasilan sewa rumah tersebut, Tn. Rahmat dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Mengingat Tn. Rahmat berstatus sebagai subjek pajak luar negeri, maka atas penghasilan berupa sewa rumah tersebut akan dikenai pajak, sesuai pasal 26 UU PPh, yaitu dengan tarif 20% atau tarif sesuai P3B.

Untuk kepentingan administrasi perpajakan, maka tenaga kerja Indonesia yang sebelurnnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi di Indonesia dan memiliki NPWP berdasarkan SE-89/PJ/2009, dapat dinyatakan sebagai wajib pajak non efektif Wajib Pajak Non Efektif (WPNE) adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa permbayaran maupun penyampaian surat pemberitahuan masa (SPT Masa) dan/atau surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan), sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut, dapat mengajukan perrnohonan sebagai WPNE ke KPP, dengan melampirkan: fotokopi paspor dan kontrak kerja, atau dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Permohonan perubahan status WPNE akan diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, setelah permohonan diterima secara lengkap. Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan label "NE", maka tetap tercantum dalam master file wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Tidak diterbitkan surat teguran, sekalipun wajib pajak tidak menyampaikan SPT masa atau SPT tahunan.
b.Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT

Apabila TKI tidak lagi bekerja di luar negeri dan kembali ke Indonesia, maka ia dapat mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali dan berubah status menjadi wajib pajak efektif

B. TKI Bekerja Di Luar Negeri Tidak Lebih Dari 183 Hari

Dalam hal tenaga kerja Indonesia bekerja di luar negeri kurang dari 183 hari, maka statusnya masih sebagai wajib pajak dalam negeri. Kewajiban perpajakannya akan sama dengan wajib pajak orang pribadi dalam negeri lainnya. Wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak menggunakan prinsip world wide income, yaitu dikenakan pajak di Indonesia, baik atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun di luar negeri. Atas penghasilan yang dibayar, maka pajak yang dipotong atau terutang di luar negeri (sesuai pasal 24 UU PPh) dapat dikreditkan di Indonesia.

Ilustrasi

Tn. Arman (K/1) adalah seorang penduduk di Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Cimahi. Selama bulan Januari sampai dengan September 2010, Tn. Arman bekerja pada IT INDOGARMEN;yaitu sebuah perusahaan yang betkedudukan di Indonesia. Gaji yang diterima Tn. Arman dari IT INDOGARMEN selama tahun 2010 adalah sebesar Rp. 100.000.000 dan dipotong PPh pasal21 sebesar Rp. 10.000.000. Sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2010, Tn. Arman pindah bekerja di luar negeri,yaitu pada llEKONG lid, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Hongkong, Gqji yang diterima dari LIEKONG Ltd selama tahun 2010 sebesar Rp. 60.000.000 dengan dipotong pajak Rp. 5.000.000. 
Dalam ilustrasi di atas, Tn. Arman berada di 1uar negeri se1ama 3 bulan atau kurang dari 183 hari, sehingga Tn. Arman masih berstatus sebagai wajib pajak dalam negeri. Se1uruh penghasilan Tn. Arman, baik penghasilan yang diterima dari Indonesia maupun dari Hongkong, semuanya dikenakan pajak di Indonesia. Pajak yang dibayar atau dipotong di Hongkong, dapat dikreditkan di Indonesia. Penghitungannya ada1ah sebagai berikut.

- Penghasilan dari da1am negeri                                 Rp.  100.000.000
- Penghasilan dari 1uar negeri                                     Rp.    60.000.000
Jumlah penghasilan                                                     Rp,  160.000.000
Penghasilan tidak kena pajak
·         Diri WP                                   Rp. 15.840.000
·         Status kawin                           Rp.   1.320.000
·         Tanggungan                            Rp.  1.320.000
Jum1ah PTKP (KI 1)                                                   Rp.   18.480.000.
Penghasilan Kena Pajak                                              Rp. 141.520.000

PPh terutang
5% x Rp. 50.000.000                          Rp.     2.500.000
15% x Rp. 91.520.000                        Rp.   13.728.000
Jumlah PPh Terutang                                                  Rp.   16.228.000
Kredit pajak
·         PPh pasal 21    Rp. 10.000.000
·         PPh pasa124    Rp.   5.000.000
Jum1ah kredit pajak                                                    Rp. 15.000.000
PPh Kurang Bayar                                                      Rp.   1.228.000

Dari penghitungan tersebut, maka Tn. Arman pada akhir tahun pajak akan memiliki kewajiban menyetorkan PPh kurang bayar (PPh pasal 29) sebesar Rp. 1.228.000. Atas pemenuhan kewajiban tersebut, Tn. Arman harus me1aporkannya dalam SPT tahunan PPh orang pribadi.


0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com