PEMAJAKAN ATAS TENAGA KERJA INDONESIA (TKl)
YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
Pokok
Bahasan :
A.
TKI
Bekerja Di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari
B.
TKI
Bekerja Di Luar Negeri Tidak Lebih Dari 183 Hari
A.
TKI
Bekerja Di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, pekerja
Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas), merupakan subjek pajak luar
negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja
Indonesia di luar negeri, sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan
telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak dikenai lagi pajak
penghasilan di Indonesia. Namun dalam hal pekerja Indonesia
di luar negeri tersebut menerima atau memeroleh penghasilan dari Indonesia,
maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang
berlaku. Sebagai contoh, simaklah ilustrasi berikut ini.
Ilustrasi
Tn. Amir adalah seorang penduduk Indonesia yang
telah terdaftar sebagai wqjib pajak di KPP Pratama Cibinong, Pada suatu waktu,
Tn. Amir menandatangani kontrak untuk bekerja pada SlNTRADE Pte Ltd,yaitu
sebuah perusahaan dagang yang berlokasi di Singapura. Di dalam kontrak tersebut
telah disepakati, bahwa Tn. Amir akan bekerja di Singapura selama 2 tahun dengan mendapat gaji dari SlNTRADE Pte
Ltd sebesar Rp. 40.000.000 per bulan dan dipotong pajak sesuai ketentuan yang
berlaku di Singapura.
Tn. Amir berada di Singapura selama 300 hari
tiap tahunnya, sisanya dihabiskan di Indonesia ketika mengambil cuti dan hari
rqya idul fitri.
Dari ilustrasi tersebut, walaupun Tn. Amir sudah memiliki NPWP (karena
bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari) , maka status subjek pajak
Tn. Amir adalah subjek pajak luar negeri. Oleh karena itu, atas penghasilan
berupa gaji yang telah dikenakan pajak di Singapura tersebut, maka Tn. Amir
tidak akan dikenakan pajak lagi di Indonesia.
Ilustrtasi
Tn. Rahmat adalah seorang penduduk Indonesia yang telah
terdaftar sebagai wqjib pajak di KPP Pratama Sleman. Pada suatu waktu, Tn.
Rahmat menandatangani kontrak untuk bekerja di SAWIT PERMAI Sdn Bhd, yaitu
sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Malaysia. Di dalam kontrak tersebut
telah disepakati, bahwa Tn. Rahmat akan bekerja di Malaysia selama 2 tahun dengan mendapat
gaji dari SAWIT PERMAI Sdn Bhd sebesar Rp. 40.000.000/ bulan. Atas gaji
tersebut, Tn. Rahmat telah dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan
yang berlaku di Malaysia.
Dalam kenyataannya, Tn. Rahmat hanya berada di Malaysia
selama 300 hari tiap tahunnya, sisanya pulang ke Indonesia ketika mengambil
cuti dan liburan. Selama bekerja di Malaysia, rumah Tn. Rahmat yang terletak
diJI. Sudirman No. 1 Sleman, disewakan dengan penghasilan sewa sebesar Rp. 50.000.000.
Atas penghasilan berupa gaji tersebut, maka Tn. Rahmat tidak akan dikenakan
pajak di Indonesia, karena Tn. Rahmat berada di Indonesia kurang dari 183 hari
(status wajib pajak luar negeri). Tetapi karena Tn. Rahmat memeroleh
penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia
berupa penghasilan sewa rumah tersebut, Tn. Rahmat dikenai pajak penghasilan
sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Mengingat Tn. Rahmat berstatus
sebagai subjek pajak luar negeri, maka atas penghasilan berupa sewa rumah
tersebut akan dikenai pajak, sesuai pasal 26 UU PPh, yaitu dengan tarif 20%
atau tarif sesuai P3B.
Untuk kepentingan administrasi perpajakan, maka tenaga kerja Indonesia yang
sebelurnnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi di Indonesia dan
memiliki NPWP berdasarkan SE-89/PJ/2009, dapat dinyatakan sebagai wajib
pajak non efektif Wajib Pajak Non Efektif (WPNE) adalah wajib pajak yang tidak
melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa permbayaran maupun
penyampaian surat pemberitahuan masa (SPT Masa) dan/atau surat pemberitahuan
tahunan (SPT Tahunan), sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan
perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut, dapat mengajukan perrnohonan
sebagai WPNE ke KPP, dengan melampirkan: fotokopi paspor dan kontrak kerja,
atau dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak berada di luar negeri lebih dari
183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Permohonan perubahan status WPNE
akan diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, setelah
permohonan diterima secara lengkap. Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan
label "NE", maka tetap tercantum dalam master file wajib pajak
dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Tidak diterbitkan surat teguran, sekalipun
wajib pajak tidak menyampaikan SPT masa atau SPT tahunan.
b.Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak
diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT
Apabila TKI tidak lagi bekerja di luar negeri dan kembali ke Indonesia,
maka ia dapat mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali dan berubah status
menjadi wajib pajak efektif
B. TKI Bekerja Di Luar Negeri Tidak Lebih Dari 183 Hari
Dalam hal tenaga kerja Indonesia
bekerja di luar negeri kurang dari 183 hari, maka statusnya masih sebagai wajib
pajak dalam negeri. Kewajiban perpajakannya akan sama dengan wajib pajak orang
pribadi dalam negeri lainnya. Wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak
menggunakan prinsip world wide income, yaitu dikenakan pajak di Indonesia,
baik atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun di luar negeri.
Atas penghasilan yang dibayar, maka pajak yang dipotong atau terutang di luar
negeri (sesuai pasal 24 UU PPh) dapat dikreditkan di Indonesia.
Ilustrasi
Tn. Arman
(K/1) adalah seorang penduduk di Indonesia yang telah terdaftar
sebagai wajib pajak di KPP Pratama Cimahi. Selama bulan Januari sampai dengan
September 2010, Tn. Arman bekerja pada IT INDOGARMEN;yaitu sebuah perusahaan
yang betkedudukan di Indonesia.
Gaji yang diterima Tn. Arman dari IT INDOGARMEN selama tahun 2010 adalah sebesar Rp. 100.000.000 dan
dipotong PPh pasal21 sebesar Rp. 10.000.000. Sejak bulan Oktober sampai dengan
Desember 2010, Tn. Arman pindah bekerja di luar negeri,yaitu pada llEKONG lid,
sebuah perusahaan yang berkedudukan di Hongkong, Gqji yang diterima dari LIEKONG
Ltd selama tahun 2010 sebesar Rp. 60.000.000 dengan dipotong pajak Rp.
5.000.000.
PPh terutang
Dalam ilustrasi di atas, Tn.
Arman berada di 1uar negeri se1ama 3 bulan atau kurang dari 183 hari, sehingga
Tn. Arman masih berstatus sebagai wajib pajak dalam negeri. Se1uruh penghasilan
Tn. Arman, baik penghasilan yang diterima dari Indonesia
maupun dari Hongkong, semuanya dikenakan pajak di Indonesia. Pajak yang dibayar atau
dipotong di Hongkong, dapat dikreditkan di Indonesia. Penghitungannya ada1ah
sebagai berikut.
- Penghasilan dari da1am negeri Rp. 100.000.000
- Penghasilan dari 1uar negeri Rp. 60.000.000
Jumlah penghasilan Rp, 160.000.000
Penghasilan
tidak kena pajak
·
Diri WP Rp. 15.840.000
·
Status
kawin Rp. 1.320.000
·
Tanggungan Rp. 1.320.000
Jum1ah PTKP (KI 1) Rp. 18.480.000.
Penghasilan Kena Pajak Rp. 141.520.000
Penghasilan Kena Pajak Rp. 141.520.000
PPh terutang
5%
x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000
15% x Rp. 91.520.000 Rp. 13.728.000
15% x Rp. 91.520.000 Rp. 13.728.000
Jumlah
PPh Terutang Rp. 16.228.000
Kredit pajak
·
PPh pasal
21 Rp. 10.000.000
·
PPh pasa124
Rp.
5.000.000
Jum1ah kredit pajak Rp. 15.000.000
PPh Kurang Bayar Rp. 1.228.000
PPh Kurang Bayar Rp. 1.228.000
Dari penghitungan tersebut, maka
Tn. Arman pada akhir tahun pajak akan memiliki kewajiban menyetorkan PPh kurang
bayar (PPh pasal 29) sebesar Rp. 1.228.000. Atas pemenuhan kewajiban tersebut,
Tn. Arman harus me1aporkannya dalam SPT tahunan PPh orang pribadi.
0 comments:
Post a Comment