WINBIE GENESIS: DOMISILI FISKAL winbie genesis

Pages

Sunday, April 26, 2015

DOMISILI FISKAL



BAB I

DOMISILI FISKAL


Materi :

  1. Pengertian Domisili Fiskal
  2. Subyek Pajak Dalam negeri
  3. Subyek Pajak Luar Negeri
  4. Perbedaan Subyek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
  5. Tidak Termasuk Subyek Pajak
  6. Penentuan Domisili Fiskal di Beberapa Negara
  7. Surak Keterangan Domisili




 


   Pengertian Domisili Fiskal

Domisili fiskal (focal domicile) atau fiscal resident adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan pemajakan. UU PPh Indonesia menggunakan istilah subyek pajak dalam negeri untuk penduduk (resident) dan istilah subjek pajak luar negeri untuk bukan penduduk (non-resident). Umumnya, domisili fiskal tidak selalu dikaitkan dengan status kewarganegaraan seseorang atau penduduk menurut undang-undang kependudukan. Indonesia termasuk negara yang menentukan domisili fiskal, tanpa melihat apakah seseorang tersebut berkewarga negaraan Indonesia atau tidak. Sedangkan, Amerika Serikat juga termasuk negara yang menentukan domisili fiskal, tetapi tetap melihat status kewarganegaraan. Setiap warga negara Amerika Serikat secara otomatis akan menjadi penduduk (resident) untuk tujuan pemajakan di Amerika.
Status penduduk (resident) atau bukan penduduk (non-resident) akan mempengaruhi pemajakan atas penghasilan seseorang. Pemajakan untuk penduduk, umumnya dikenakan dengan menggunakan prinsip world wide income, sehingga akan dikenakan pajak di negara domisili, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Sedangkan pemajakan untuk bukan penduduk, umumnya dikenakan di negara sumber hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara tersebut.

B.      Subjek Pajak Dalam Negeri
Sesuai pasal 2 ayat (3) UU PPh, maka kriteria dari subjek dalam negeri adalah sebagai berikut.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memeroleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempatkedudukan di Indonesia.
a.       Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.      Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
·         pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·         pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja egara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
·         penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
·         pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
c.      Warisan yang belums terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Pada prinsipnya, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

UU PPh tidak melihat status subjek pajak orang pribadi berdasarkan kewarganegaraan, namun lebih pada faktor:
a.      tempat tinggal;
b.     berapa lama berada di Indonesia; dan
c.      adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Faktor tempat tinggal dan berapa lama berada di Indonesia secara praktis mungkin lebih mudah untuk dilihat, tetapi bagaimana membuktikan bahwa seseorang punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia? Apakah ketika seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan! Salah satu cara untuk menentukan seseorang punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia atau tidak, yaitu dengan melihat, apakah seseorang tersebut terikat dengan kontrak kerja, sehingga mengharuskan bertempat tinggal di Indonesia dan harus tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia yang lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia, dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Ilustrasi
Mr. John seorang warga negara asing (WNA) mengikat kontrak untuk bekerja selama dua tahun pada sebuah perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan pengeboran minyak dan gas (migas) lepas pantai di Indonesia. Mr. John berada di Indonesia selama 300 hari dalam setiap tahunnya.
Bagaimanakah status subjek pajak Mr. John menurut UU PPh?
Dari ilustrasi kasus di atas, maka dapat diketahui bahwa:
a.      dengan menandatangani kontak kerja, maka hal ini menunjukkan bahwa Mr. John punya niat untuk berada di Indonesia; dan
b.     Mr. John secara fisik berada di Indonesia selama 300 hari selama satu tahun atau lebih dari 183 hari dalam satu tahunnya.
Dengan demikian, menurut ketentuan UU PPh, Mr. John dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.
Untuk wajib pajak badan dalam negeri penentuan domisili fiskal dilihat dari tempat didirikan atau tempat kedudukan badan tersebut. Pengertian didirikan di Indonesia merupakan dasar hukum atas pendirian badan tersebut, dengan menggunakan hukum Indonesia dan kemudian didaftarkan di Indonesia. Contohnya, untuk mendirikan perseroan terbatas, maka harus menggunakan dasar hukum UU omor 40 Tahun 2007 dan ketentuan lain yang terkait dengan pendirian perseroan terbatas di Indonesia, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan pengesahan dari kehakiman. Pengertian tempat kedudukan adalah tempat kedudukan manajemen efektif (effectiue management) berada. Tempat manajemen efektif bisa diartikan sebagai tempat biasanya keputusan-keputusan penting manajemen tersebut diambil. Dengan kata lain, tempat kedudukan manajemen biasa diartikan sebagai tempat kantor pusat wajib pajak badan terletak.
Wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, sesuai pasal4 ayat (1) UU PPh, maka akan dikenakan pajak - baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Dengan kata lain, wajib pajak dikenakan pajak menggunakan prinsip world wide income.
C.     Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek pajak luar negeri adalah:
a.      orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.      orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak 1ebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memero1eh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus merupakan wajib pajak, karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan I atau memero1eh penghasilan yang sumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Ilustrasi
Mr. Bill seorang warga negara asing (WNI) yang mempunyai keahlian dalam bidang geocesmic. Mr. Bill beker]a pada sebualt perusahaan pertambangan yang sedang dalam tahap eksplorasi di kawasan Indonesia Timur Pekerjaan tersebut mengharnskan Mr. Bill untuk melakukan kunjungan ke lokasi penambangan beberapa kali dalam satu tahun. Mr. Bill berada di Indonesia selama 120 hari dalam setiap tahunya:

Bagaimanakah status subjek pajak Mr. Bill menurut UU PPh ?

Da1am ilustrasi kasus di atas, Mr Bill berada di Indonesia selama 120 hari atau kurang dari 183 hari, sehingga status subjek pajak untuk Mr. Bill adalah subjek pajak luar negeri.
Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bersumber dari Indonesia saja. Pasal 26 UU PPh mengatur, bahwa atas penghasilan wajib pajak luar negeri, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penye1enggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, maka kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua pu1uh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Adapun penghasilan wajib pajak luar negeri yang menjadi objek pemotongan PPh pasal 26 adalah:
·         dividen;
·         bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan, sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
·         royalti, sewa, dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta;
·         imba1an, sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
·         hadiah dan penghargaan;
·         pensiun dan pembayaran berka1a lainnya;
·         premi swap dan transaksi 1indung nilai 1ainnya; danl atau
·         keuntungan, karena pembebasan utang.
Sesuai ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp. 100.000.000 kepada wajib pajak luar negeri, maka subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan sebesar 20% dari Rp. 100.000.000,00 atau Rp. 20.000.000. Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia merebut hadiah uang, maka atas hadiah terse but dikenai pemotongan pajak penghasilan sebesar 20%.
Selain itu, PPh pasal26 juga dikenakan pada penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), dan penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Besarnya PPh pasa126 yang dipotong adalah 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com