PEMAJAKAN ATAS TENAGA KERJA INDONESIA (TKl)
YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
Pokok
Bahasan :
A.
TKI
Bekerja Di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari
B.
TKI
Bekerja Di Luar Negeri Tidak Lebih Dari 183 Hari
A.
TKI
Bekerja Di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, pekerja
Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas), merupakan subjek pajak luar
negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja
Indonesia di luar negeri, sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan
telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak dikenai lagi pajak
penghasilan di Indonesia. Namun dalam hal pekerja Indonesia
di luar negeri tersebut menerima atau memeroleh penghasilan dari Indonesia,
maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang
berlaku. Sebagai contoh, simaklah ilustrasi berikut ini.