WINBIE GENESIS: 04/26/15 winbie genesis

Pages

Sunday, April 26, 2015

DOMISILI FISKAL



BAB I

DOMISILI FISKAL


Materi :

  1. Pengertian Domisili Fiskal
  2. Subyek Pajak Dalam negeri
  3. Subyek Pajak Luar Negeri
  4. Perbedaan Subyek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
  5. Tidak Termasuk Subyek Pajak
  6. Penentuan Domisili Fiskal di Beberapa Negara
  7. Surak Keterangan Domisili

PEMAJAKAN ATAS TENAGA KERJA INDONESIA (TKl) YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI



PEMAJAKAN ATAS TENAGA KERJA INDONESIA (TKl)
YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI



Pokok Bahasan :

A.    TKI Bekerja Di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari
B.     TKI Bekerja Di Luar Negeri Tidak Lebih Dari 183 Hari


A.    TKI Bekerja Di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas), merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri, sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak dikenai lagi pajak penghasilan di Indonesia. Namun dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri tersebut menerima atau memeroleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, simaklah ilustrasi berikut ini.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com