MATERI KULIAH PERPAJAKAN DAPAT TEMAN-TEMAN DOWNLOAD DI SINI
COCOCK BAGI TEMAN TEMAN YANG MEMBUTUHKAN BAHAN UNTUK BELAJAR
http://downloads.ziddu.com/download/24481095/MANAJEMEN-PAJAKKAMIS-17.00.ppt.html
PASAL-PASAL
TAX TREATY DAN
PENJELASANNYA
RUANG LINGKUP
P3B
Untuk mempermudah pemahaman pembaca tentang P3B, maka ruang
lingkup P3B
dengan menggunakan United
Nations (UN) Model
dikelompokkan
sebagai berikut.
1) Subjek
Pajak, Jenis Pajak, Istilah Umum, Penduduk (Pasal 1, 2, 3 dan 4
Tax Treaty)
2) Jenis-jenis
Penghasilan
1. Laba Bentuk
Usaha Tetap (Pasal 5 Tax Treaty)
2. Laba Harta
Tidak Bergerak (Pasal 6 Tax Treaty)
3. Laba Usaha
(Pasal 7 Tax Treaty)
4. Laba usaha
perkapalan dan penerbangan (Pasal 8 Tax Treaty)
5. Dividen
(Pasal 10 Tax Treaty)
6. Bunga
(Pasal 11 Tax Treaty)
7. Royalti
(Pasal 12 Tax Treaty)
8. Harta
Bergerak (Pasal 13 Tax Treaty)
9. Pendapatan
lain-lain (Pasal 21 Tax Treaty)
10. Kekayaan
(Pasal 22 Tax Treaty)
70 BAB 4 : Pasal-Pasal Tax
Treaty dan Penjelasannya
3) Hal-hal
yang terkait dengan pekerjaan
1. Pekerjaan
Bebas (Pasal 14 Tax Treaty)
2. Pegawai
Swasta (Pasal 15 Tax Treaty)
3. Direktur
(Pasal 16 Tax Treaty)
4. Artis dan
Atlet (Pasal 17 Tax Treaty)
5. Pensiun
(Pasal 18 Tax Treaty)
6. Pegawai
Negeri (Pasal 19 Tax Treaty)
4) Hubungan
Istimewa (Pasal 9 Tax Treaty)
5) Metode
Penghindaran Pajak
1. Penghapusan
Pajak (Pasal 23 A dan Pasal 27 Tax Treaty)
2.
Pengkreditan Pajak (Pasal 23 B Tax Treaty)
6) Pendidikan
dan Pelatihan
1. Guru /
Peneliti (tidak diatur)
2. Mahasiswa
atau Pelatihan Karyawan (Pasal 20 Tax Treaty)
7) Ketentuan
lain-lain
1. Non
Diskriminasi (Pasal 24 Tax Treaty)
2. Tatacara
Persetujuan Bersama (Pasal 25 Tax Treaty)
3. Pertukaran
Informasi (Pasal 26 Tax Treaty)
4. Berlakunya
Perjanjian (Pasal 28 Tax Treaty)
5. Berakhirnya
Perjanjian (Pasal 29 Tax Treaty)
Sedangkan untuk
ruang lingkup P3B
dengan menggunakan
Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) Model
dikelompokkan
sebagai berikut.
1). Subjek
Pajak, Jenis Pajak, Istilah Umum, Penduduk (Pasal 1, 2, 3 dan 4
Tax Treaty)
2).
Jenis-jenis Penghasilan
a. Laba Bentuk
Usaha Tetap (Pasal 5 Tax Treaty)
b. Laba Harta
Tidak Bergerak (Pasal 6 Tax Treaty)
c. Laba Usaha
(Pasal 7 Tax Treaty)
d. Laba Usaha
Perkapalan dan Penerbangan (Pasal 8 Tax Treaty)
e. Dividen
(Pasal 10 Tax Treaty)
f. Bunga
(Pasal 11 Tax Treaty)
g. Royalti
(Pasal 12 Tax Treaty)
h. Harta
Bergerak (Pasal 13 Tax Treaty)
Perpajakan
Internasional di Indonesia 71
i. Pendapatan
Lain-lain (Pasal 21 Tax Treaty)
j. Kekayaan
(Pasal 22 Tax Treaty)
3). Hal-hal
yang terkait dengan pekerjaan
a. Pekerjaan
Bebas (Pasal 14 Tax Treaty)
b. Pegawai
Swasta (Pasal 15 Tax Treaty)
c. Direktur (Pasal
16 Tax Treaty)
d. Artis dan
Atlet (Pasal 17 Tax Treaty)
e. Pensiun
(Pasal 18 Tax Treaty)
f. Pegawai
Negeri (Pasal 19 Tax Treaty)
4). Hubungan
Istimewa (Pasal 9 Tax Treaty)
5). Metode
Penghindaran Pajak
a. Penghapusan
Pajak (Pasal 23 A dan Pasal 27 Tax Treaty)
b.
Pengkreditan Pajak (Pasal 23 B Tax Treaty)
6). Pendidikan
dan Pelatihan
a. Guru /
Peneliti (tidak diatur)
b. Mahasiswa
atau Pelatihan Karyawan (Pasal 20 Tax Treaty)
7). Ketentuan
Lain-lain
a. Non
Diskriminasi (Pasal 24 Tax Treaty)
b. Tatacara
Persetujuan Bersama (Pasal 25 Tax Treaty)
c. Pertukaran
Informasi (Pasal 26 Tax Treaty)
d. Perluasan
Wilayah Ketentuan (Pasal 28 Tax Treaty)
e. Berlakunya
Perjanjian (Pasal 29 Tax Treaty)
f. Berakhirnya
Perjanjian (Pasal 30 Tax Treaty)
Sedangkan
untuk ruang lingkup P3B dengan menggunakan Model
Indonesia
dikelompokkan sebagai berikut.
1). Subjek Pajak, Jenis Pajak, Istilah Umum, Penduduk (Pasal 1, 2, 3 dan 4
Tax Treaty)
2).
Jenis-jenis Penghasilan
a. Laba Bentuk
Usaha Tetap (Pasal 5 Tax Treaty)
b. Laba Harta
Tidak Bergerak (Pasal 6 Tax Treaty)
c. Laba Usaha
(Pasal 7 Tax Treaty)
d. Laba Usaha
Perkapalan dan Penerbangan (Pasal 8 Tax Treaty)
e. Dividen
(Pasal 10 Tax Treaty)
72 BAB 4 : Pasal-Pasal Tax
Treaty dan Penjelasannya
f. Bunga (Pasal
11 Tax Treaty)
g. Royalti
(Pasal 12 Tax Treaty)
h. Harta
Bergerak (Pasal 13 Tax Treaty)
i. Pendapatan
Lain-lain (Pasal 22 Tax Treaty)
3). Hal-hal
yang terkait dengan pekerjaan
a. Pekerjaan
Bebas (Pasal 14 Tax Treaty)
b. Pegawai
Swasta (Pasal 15 Tax Treaty)
c. Direktur
(Pasal 16 Tax Treaty)
d. Artis dan
Atlet (Pasal 17 Tax Treaty)
e. Pensiun
(Pasal 18 Tax Treaty)
f. Pegawai
Negeri (Pasal 19 Tax Treaty)
4). Hubungan
Istimewa (Pasal 9 Tax Treaty)
5). Metode
Penghindaran Pajak
a. Penghapusan
Pajak (Pasal 23 dan Pasal 27 Tax Treaty)
b.
Pengkreditan Pajak (Pasal 23 Tax Treaty)
6). Pendidikan
dan Pelatihan
a. Guru /
Peneliti (Pasal 20 Tax Treaty)
b. Mahasiswa
atau Pelatihan Karyawan (Pasal 21 Tax Treaty)
7). Ketentuan
Lain-lain
a. Non
Diskriminasi (Pasal 24 Tax Treaty)
b. Tatacara
Persetujuan Bersama (Pasal 25 Tax Treaty)
c. Pertukaran
Informasi (Pasal 26 Tax Treaty)
d. Berlakunya
Perjanjian (Pasal 28 Tax Treaty
e. Berakhirnya
Perjanjian (Pasal 29 Tax Treaty)
Perpajakan
Internasional di Indonesia 73
KETENTUAN UMUM
DALAM PERJANJIAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA
Di negara mana
pun berada, apabila penduduknya memperoleh
penghasilan yang berasal dari negara tersebut, maka dapat dikenakan pajak.
Demikian juga jika penduduk asing atau badan yang didirikan di Indonesia
dan memperoleh
penghasilan dari negara Indonesia, mereka juga akan
dikenakan pajak. Sebagai negara tempat domisili, penduduk Indonesia juga
harus
menghitung kembali penghasilannya diseluruh dunia, kemudian
dikenakan pajak
di negara Indonesia. Pajak yang dibayar di luar negeri
tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang PPh terutang di negara
Indonesia.
Penerapan ini
jika tidak diatur sedemikian rupa, maka akan menimbulkan
pemajakan
ganda dan sangat memberatkan subjek pajak penerima
penghasilan.
Untuk
mengantisipasi penerapan pajak berganda, maka timbullah
perjanjian antar negara yang mencakup secara bilateral. Perjanjian ini
pada
umumnya
terkait dengan pajak penghasilan (income tax).
Tiap negara
memiliki hak pemajakan (right to tax) sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan pajak nasional. Namun bila menyangkut
pembagian hak pemajakan negara lain, maka pemerintah Indonesia harus
melakukan
ratifikasi P3B.
STRUKTUR UMUM
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA
Struktur
persetujuan penghindaran pajak berganda
pada umumnya
menjelaskan
tentang:
1.
permufakatan kedua negara;
2. orang/badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua negara
terikat dan
berlaku P3B;
3. pajak-pajak
apa saja yang tunduk pada P3B, pada umumnya pajak
pendapatan dan
pajak perseroan;
4. istilah
yang mengandung perihal hukum;
74 BAB 4 : Pasal-Pasal Tax
Treaty dan Penjelasannya
5. bentuk
usaha tetap;
6. harta tak
bergerak;
7. laba
perusahaan di suatu negara;
8. hubungan istimewa;
9. keuntungan
dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara;
10. pajak atas
dividen;
11. pajak atas
bunga;
12. pajak atas
royalti;
13. keuntungan
karena pengalihan harta tak gerak;
14. pendapatan
yang diterima seorang penduduk suatu negara sehubungan
dengan
pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang sifatnya sama;
15. pajak atas
gaji, upah dan balas jasa lainnya yang berkenaan dengan
pekerjaan;
16. pendapatan
para pengurus;
17. pendapatan
seorang seniman penghibur;
18. pendapatan
atas pensiunan;
19. kunjungan
penduduk atau mahasiswa yang menerima bantuan negara
lainnya;
20. pengajar
atau peneliti negara lain;
21. pendapatan
lain-lain;
22. metode
penghindaran pajak ganda;
23. bagian
–bagian yang tidak diatur dalam pasa-pasal P3B;
24.
tindakan-tindakan suatu negara yang tidak sesuai dengan ketentuan;
25. pertukaran
bahan keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan
persetujuan;
26. perjanjian yang menyatakan bahwa tidak ada pengaturan khusus di bidang
perpajakan
yang menghalangi pemerintah kedua negara membuat
kebijakan;
Perpajakan
Internasional di Indonesia 75
27. pernyataan tentang hak-hak khusus anggota misi diplomatik atau pegawai
konsuler
berdasarkan ketentuan hukum internasional;
28. dimulainya
P3B dan ratifikasi;
29.
berakhirnya P3B.
URAIAN SINGKAT ISI
PASAL-PASAL PERJANJIAN
PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA
1.
Permufakatan kedua negara
Perjanjian P3B
akan berlaku apabila ada kesepakatan bersama,
namun jika P3B tidak diinginkan salah satu negara, maka P3B dinyatakan
tidak berlaku.
2. Orang/Badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua negara
terikat dan
berlaku P3B.
Dengan berlakunya P3B maka dipastikan mau tidak mau penduduk
yang memperoleh penghasilan dari negara lainnya yang mengadakan P3B
harus terikat
dan tunduk kepada keputusan adanya P3B.
3. Pajak-pajak
apa saja yang tunduk pada P3B, pada umumnya pajak
pendapatan dan
pajak perseroan.
P3B tidak
mengatur terhadap PPN, PBB, BPHTB dan lain-lain, P3B
hanya mengatur
tentang pajak badan seperti Pajak Penghasilan.
Penghasilan tersebut bisa berasal dari jasa, pekerjaan, kegiatan, dan
usaha.
4. Istilah
yang mengandung perihal hukum
Menurut
Adriani, hukum nasional itu termasuk di dalam hukum
internasional, hukum pajak internasional merupakan suatu pengertian yang
lebih luas
dari pada pengertian pajak ganda.
Hukum pajak internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang
mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional
mengenai:
a. pemajakan
terhadap orang-orang luar negeri
b.
peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda
76 BAB 4 : Pasal-Pasal Tax
Treaty dan Penjelasannya
c.
traktat-traktat.
5. Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
Dalam
perpajakan internasional, untuk menentukan hak pemajakan
suatu negara,
atas sumber penghasilan dari usaha yang dijalankan wajib
pajak luar
negeri dapat dikenakan di negara Indonesia atau di negara
domisili,
untuk itu harus ditentukan apakah BUT atau tidak? Jika dianggap
sebagai BUT,
maka harus mengacu kepada undang-undang negara dimana
BUT
berkedudukan atau tergantung P3B antar kedua negara.
6. Pendirian
atas harta tak gerak.
Pendekatan
produksi dimanfaatkan untuk menentukan letak sumber
penghasilan
dari harta tak bergerak, sewa atas harta tak bergerak yang
terletak di
Indonesia dianggap bersumber di negara tersebut. Sebaliknya
sewa atas harta tak bergerak yang terletak di luar Indonesia dapat
dianggap
bersumber
selain di negara tersebut dan oleh karenanya berhak atas kredit
pajak luar
negeri.1
7. Laba
perusahaan di suatu negara.
Laba
perusahaan suatu negara dikenakan pajak di negara domisili,
kecuali jika
negara tersebut memiliki BUT di negara lainnya.
8. Hubungan
istimewa.
Untuk
menghindari terjadinya transfer pricing yang tidak sesuai
dengan prinsip
arm lenght, maka pejabat yang berwenang di negara
Indonesia, dapat melakukan penghitungan kembali atas jumlah pendapatan
atau biaya
serta hutang atau modal yang tidak wajar.
1 Gunadi,
Pajak Penghasilan, FE UI 1997, hal. 65
Perpajakan
Internasional di Indonesia 77
9. Keuntungan
dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara.
Laba yang berasal dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu
lintas
internasional dapat dikenakan pajak di negara domisili di mana
tempat pimpinan perusahaan yang sebenarnya berkedudukan, kecuali jika
kegiatan
tersebut sifatnya teratur, labanya dikenai pajak di negara
Indonesia
dalam bentuk BUT. Laba yang dapat dikenai pajak di negara
Indonesia ditentukan berdasarkan alokasi laba yang pantas dari laba bersih
secara
keseluruhan yang diperoleh dari pengoperasian kapal tersebut.
Jika tempat pimpinan perusahaan yang sebenarnya dari perusahaan
pelayaran laut
atau pelayaran sungai berada di atas kapal atau perahu,
maka hal itu dianggap berada di negara di mana pelabuhan pangkalan dari
kapal laut
atau perahu tersebut berada, atau bila tidak mempunyai
pelabuhan pangkalan, ia dianggap berada di negara di mana perusahaan
yang
mengoperasikan kapal laut atau perahu tersebut berkedudukan.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas juga berlaku bagi laba yang
diperoleh dari
keikutsertaan suatu gabungan perusahaan, suatu usaha
kerjasama atau
suatu keagenan usaha internasional.
Apabila tidak
ada P3B, maka menurut Undang-Undang PPh,
dikenakan PPh Pasal 15, dengan tarif efektif sebesar 2,64% x penghasilan
bruto.
10. Pajak atas
dividen, bunga dan royalti.
Dividen, bunga dan royalti yang dibayarkan kepada subjek pajak luar
negeri dapat dikenakan pajak di negara sumber penghasilan, misal dividen,
bunga, dan
royalti yang diperoleh di Indonesia, maka Indonesia dapat
mengenakan pajak sesuai tarif Tax Treaty atau jika tidak ada Tax
Treaty
maka dikenakan
PPh Pasal 26 dengan tarif efektif sebesar 20% x
Penghasilan
bruto.
11. Keuntungan
karena pengalihan harta tak gerak.
Keuntungan
dari harta tidak bergerak dapat dikenakan pajak di
negara sumber penghasilan, termasuk keuntungan atau pemindahtanganan
yang diperoleh suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat usaha tetap.
Sedangkan keuntungan dari pemindahtanganan kapal-kapal dan pesawat
udara yang
dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta
bergerak yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal dan
pesawat udara, hanya akan dikenakan pajak di negara tempat manajemen
dari
perusahaan yang mengoperasikannya berada.
78 BAB 4 : Pasal-Pasal Tax
Treaty dan Penjelasannya
12. Pendapatan
yang diterima seorang penduduk suatu negara sehubungan
dengan
pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang sifatnya sama.
Penghasilan
yang diperoleh penduduk asing sehubungan dengan
jasa-jasa
profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan
pajak di
Negara domisili kecuali dalam hal dibawah ini, dimana
penghasilan
itu dapat juga dikenai pajak di Negara Indonesia:
i. jika ia
mempunyai suatu tempat tertentu yang tersedia secara teratur
dipergunakan
untuk menjalankan pekerjaan di Negara Indonesia,
penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Indonesia tetapi
hanya bagian
penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tertentu
itu; atau
ii. jika ia
tinggal di Negara Indonesia selama suatu masa atau masa-masa
yang melebihi
183 hari dalam masa 12 bulan yang mulai atau berakhir
pada satu
tahun pajak.
13. Pajak atas
gaji, upah dan balas jasa lainnya yang berkenaan dengan
pekerjaan.
Gaji, upah,
dan imbalan sejenis lainnya yang diperoleh penduduk
asing karena
suatu hubungan kerja hanya dikenakan pajak di negara
domisilinya.
Jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Indonesia maka
imbalan yang
diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di
Negara
Indonesia.
Imbalan yang
diperoleh seorang penduduk asing karena pekerjaan
yang dilakukan
di Negara Indonesia, hanya akan dikenakan pajak di
negara
domisili, apabila:
a. penerima
imbalan berada di Negara Indonesia dalam suatu masa atau
masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun
takwim
bersangkutan; dan
b. imbalan
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja bukan
merupakan
penduduk Indonesia; dan
c. imbalan
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang
dimiliki oleh
pemberi kerja di Negara Indonesia.
Imbalan
diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut
atau pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional,
atau di atas
perahu dalam pengangkutan sungai, dapat dikenakan pajak di
negara di mana
pimpinan perusahaan berada.
Perpajakan
Internasional di Indonesia 79
14. Pendapatan
para pengurus.
Gaji, upah,
imbalan dan pembayaran-pembayaran serupa para
direktur dan manajer yang diperoleh penduduk Asing dalam kedudukannya
sebagai anggota dewan direksi suatu perseroan yang berkedudukan di
Negara
Indonesia dikenai pajak di Negara Indonesia.
15. Pendapatan
seorang seniman penghibur.
Penghasilan yang diperoleh penduduk asing sebagai artis seperti artis
teater, film,
radio atau televisi dan pemain musik atau sebagai
olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan
di Negara
Indonesia dapat dikenakan pajak di Negara Indonesia
Apabila penghasilan tersebut diterima bukan oleh artis atau atlet itu
sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka penghasilan tersebut dapat
dikenakan
pajak di negara dimana kegiatan-kegiatan seniman atau
olahragawan
itu dilakukan.
16. Pendapatan
atas pensiunan.
Pensiun dan
imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada
penduduk asing
akibat suatu hubungan kerja masa lalu, hanya akan
dikenakan
pajak di negara domisili.
Pensiun yang dibayar atau pembayaran-pembayaran lainnya dalam
rangka program
umum yang menjadi bagian dari tunjangan sosial dari
salah satu negara atau bagian ketatanegaraannya hanya dikenai pajak di
negara
domisili.
17. Kunjungan penduduk atau mahasiswa yang menerima bantuan negara
lainnya.
Untuk
peningkatan sumber daya manusia berupa pendidikan dan
pelatihan kerja, maka penghasilan yang diperoleh penduduk yang belajar
atau dalam
pelatihan kerja yang memperoleh penghasilan berasal dari
negara
domisili, tidak dikenakan pajak di Indonesia sepanjang sesuai
dengan
ketentuan yang diatur dalam P3B.
18. Pengajar
atau peneliti negara lain.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
hubungan kerjasama terutama di bidang pendidikan dan kebudayaan antar
kedua negara, dimana penghasilan yang diperolehnya semata-mata dari
80 BAB 4 : Pasal-Pasal Tax
Treaty dan Penjelasannya
mengajar
atau penelitian berasal dari negara
lain, dibebaskan
pemajakannya
sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
19. Pendapatan
lain-lain.
Jenis-jenis
penghasilan lainnya dari salah satu negara, dari mana pun
asalnya, dan
tidak tunduk kepada pasal-pasal terdahulu dalam persetujuan
ini hanya akan
dikenakan pajak di negara domisili, kecuali terhadap
pendapatan yang berasal dari harta tak gerak, jika penerima pendapatan itu
merupakan
penduduk dari negara, menjalankan perusahaan dengan suatu
BUT di negara
lain, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat
tertentu di
negara lain, dan hak atau kekayaan sehubungan dengan mana
pendapatan itu
dibayar mempunyai hubungan efektif dengan pendirian
tetap atau
tempat tertentu itu.
Jenis-jenis
penghasilan dari penduduk salah satu negara yang tidak
dicakup dalam
pasal-pasal terdahulu dari persetujuan ini, dan berasal dari
negara lainnya
dapat juga dikenai pajak di negara Indonesia, tergantung
negosiasi.
20. Metode
Penghindaran Pajak Berganda
Penghindaran
pajak berganda metodenya berdasarkan subjek, objek
penghasilan
serta pajaknya, atas dasar tersebut P3B dapat membebaskan
pajak,
mengkreditkan pajak, atau cara lain. Namun yang digunakan pada
umumnya hanya
pembebasan pajak untuk diplomat atau konsuler dan
pengkreditan
pajak untuk pajak yang dibayar diluar negeri.
21. Non
Diskriminasi
Warga negara
dari suatu negara lain tidak akan dikenakan pajak atau
kewajiban
perpajakan di Negara Indonesia dengan perlakuan berlainan
atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-
kewajiban
wajib pajak Negara Indonesia.
22. Pertukaran
bahan keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan
persetujuan.
Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua negara pada persetujuan
akan melakukan
tukar-menukar informasi yang diperlukan untuk
melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk
melaksanakan
undang-undang nasional masing-masing negara pada
persetujuan
mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan,
sepanjang
pengenaan pajak menurut undang-undang negara yang
Perpajakan
Internasional di Indonesia 81
bersangkutan tidak bertentangan dengan persetujuan ini, khususnya untuk
mencegah
terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak.
23.
Bagian–bagian yang tidak diatur dalam pasal-pasal P3B.
Apabila tidak
diatur dalam P3B, namun sepanjang disepakati oleh
kedua negara dan disepakati dengan keputusan terpisah, tetap merupakan
bagian dari
P3B dan berlaku secara keseluruhan.
24.
Tindakan-tindakan suatu negara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila terdapat tindakan negara yang tidak sesuai P3B maka dapat
mengajukan keberatan kepada negara domisili untuk dibahas lebih lanjut
dengan negara
yang terkait.
25. Pernyataan tentang hak-hak khusus anggota misi diplomatik atau pegawai
konsuler
berdasarkan ketentuan hukum internasional.
Brdasarkan ketentuan-ketentuan umum hukum internasional, para
anggota misi diplomatik atau pegawai-pegawai konsuler memperoleh hak-
hak khusus di bidang fiskal berdasarkan ketentuan-ketentuan persetujuan
yang khusus.
26. Dimulainya
P3B dan ratifikasi.
Berdasarkan
Pasal 23 A Undang-undang Dasar 1945, yang
menyatakan bahwa ”Segala Pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang”
Setelah diratifikasi, maka P3B mulai di berlakukan.
Dengan
demikian perjanjian P3B dapat disetarakan dengan Undang-
undang. Untuk
itu diperlukan adanya pengesahan atau ratifikasi oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat. Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang
Dasar 1945
Pasal 11, yang menyatakan bahwa: ”Presiden dengan
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian,
dan perjanjian dengan negara lain”.
27.
Berakhirnya P3B
Persetujuan P3B akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu
pihak pada
persetujuan. Masing-masing pihak pada persetujuan dapat
mengakhiri
berlakunya persetujuan ini, melalui perwakilan diplomatik,
dengan
menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya
persetujuan
sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum
berakhirnya tahun
82 BAB 4 : Pasal-Pasal Tax
Treaty dan Penjelasannya
takwim
berikutnya setelah jangka waktu sekian tahun sejak berlakunya
persetujuan.
Perpajakan
Internasional di Indonesia 83
RANGKUMAN
Untuk mempermudah pemahaman pembaca tentang P3B, maka ruang
lingkup P3B
dikelompokkan sebagai berikut.
1). Subjek
Pajak, Jenis Pajak, Istilah Umum, Penduduk
2).
Jenis-jenis Penghasilan
a. Laba Bentuk
Usaha Tetap
b. Laba Harta
Tidak Bergerak
c. Laba Usaha
d. Laba Usaha
Perkapalan dan Penerbangan
e. Dividen
f. Bunga
g. Royalti
h. Harta
Bergerak
i. Pendapatan
Lain-lain
j. Kekayaan
3). Hal-hal
yang terkait dengan pekerjaan
a. Pekerjaan
Bebas
b. Pegawai
Swasta
c. Direktur
d. Artis dan
Atlet
e. Pensiun
f. Pegawai
Negeri
4). Hubungan
Istimewa
5). Metode
Penghindaran Pajak
a. Penghapusan
Pajak
b.
Pengkreditan Pajak
6). Pendidikan
dan Pelatihan
a.
Guru/Peneliti
b. Mahasiswa
atau Pelatihan Karyawan
7). Ketentuan
Lain-lain
84 BAB 4 : Pasal-Pasal Tax
Treaty dan Penjelasannya
a. Non
Diskriminasi
b. Tatacara
Persetujuan Bersama
c. Pertukaran
Informasi
d. Berlakunya
Perjanjian
e. Berakhirnya
Perjanjian
Perpajakan
Internasional di Indonesia 85
LATIHAN SOAL
1. Jelaskan
perbedaan ruang lingkup, Model UN, OECD dan Indonesia?
2. Jelaskan
tentang berlaku dan berakhirnya perjanjian!
3. Apakah
Indonesia lebih menerapkan Model UN atau OECD?
4. Apakah yang
dimaksud dengan ratifikasi?
5. Apakah
perbedaan laba usaha dan bentuk usaha tetap terkait aspek
pemajakannya?
86 BAB 4 : Pasal-Pasal Tax
Treaty dan Penjelasannya
0 comments:
Post a Comment