WINBIE GENESIS: PASAL-PASAL TAX TREATY DAN PENJELASANNYA winbie genesis

Pages

Saturday, April 25, 2015

PASAL-PASAL TAX TREATY DAN PENJELASANNYA

MATERI KULIAH PERPAJAKAN DAPAT TEMAN-TEMAN DOWNLOAD DI SINI
COCOCK BAGI TEMAN TEMAN YANG MEMBUTUHKAN BAHAN UNTUK BELAJAR
http://downloads.ziddu.com/download/24481095/MANAJEMEN-PAJAKKAMIS-17.00.ppt.html





PASAL-PASAL TAX TREATY DAN
PENJELASANNYA














RUANG LINGKUP P3B



Untuk mempermudah pemahaman pembaca tentang P3B, maka ruang
lingkup  P3B  dengan  menggunakan  United  Nations  (UN)  Model
dikelompokkan sebagai berikut.
1) Subjek Pajak, Jenis Pajak, Istilah Umum, Penduduk (Pasal 1, 2, 3 dan 4
Tax Treaty)
2) Jenis-jenis Penghasilan
1. Laba Bentuk Usaha Tetap (Pasal 5 Tax Treaty)
2. Laba Harta Tidak Bergerak (Pasal 6 Tax Treaty)
3. Laba Usaha (Pasal 7 Tax Treaty)
4. Laba usaha perkapalan dan penerbangan (Pasal 8 Tax Treaty)
5. Dividen (Pasal 10 Tax Treaty)
6. Bunga (Pasal 11 Tax Treaty)
7. Royalti (Pasal 12 Tax Treaty)
8. Harta Bergerak (Pasal 13 Tax Treaty)
9. Pendapatan lain-lain (Pasal 21 Tax Treaty)
10. Kekayaan (Pasal 22 Tax Treaty)



70                    BAB 4 : Pasal-Pasal Tax Treaty dan Penjelasannya



3) Hal-hal yang terkait dengan pekerjaan
1. Pekerjaan Bebas (Pasal 14 Tax Treaty)
2. Pegawai Swasta (Pasal 15 Tax Treaty)
3. Direktur (Pasal 16 Tax Treaty)
4. Artis dan Atlet (Pasal 17 Tax Treaty)
5. Pensiun (Pasal 18 Tax Treaty)
6. Pegawai Negeri (Pasal 19 Tax Treaty)
4) Hubungan Istimewa (Pasal 9 Tax Treaty)
5) Metode Penghindaran Pajak
1. Penghapusan Pajak (Pasal 23 A dan Pasal 27 Tax Treaty)
2. Pengkreditan Pajak (Pasal 23 B Tax Treaty)
6) Pendidikan dan Pelatihan
1. Guru / Peneliti (tidak diatur)
2. Mahasiswa atau Pelatihan Karyawan (Pasal 20 Tax Treaty)
7) Ketentuan lain-lain
1. Non Diskriminasi (Pasal 24 Tax Treaty)
2. Tatacara Persetujuan Bersama (Pasal 25 Tax Treaty)
3. Pertukaran Informasi (Pasal 26 Tax Treaty)
4. Berlakunya Perjanjian (Pasal 28 Tax Treaty)
5. Berakhirnya Perjanjian (Pasal 29 Tax Treaty)
Sedangkan  untuk  ruang  lingkup  P3B  dengan  menggunakan
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Model
dikelompokkan sebagai berikut.
1). Subjek Pajak, Jenis Pajak, Istilah Umum, Penduduk (Pasal 1, 2, 3 dan 4
Tax Treaty)
2). Jenis-jenis Penghasilan
a. Laba Bentuk Usaha Tetap (Pasal 5 Tax Treaty)
b. Laba Harta Tidak Bergerak (Pasal 6 Tax Treaty)
c. Laba Usaha (Pasal 7 Tax Treaty)
d. Laba Usaha Perkapalan dan Penerbangan (Pasal 8 Tax Treaty)
e. Dividen (Pasal 10 Tax Treaty)
f. Bunga (Pasal 11 Tax Treaty)
g. Royalti (Pasal 12 Tax Treaty)
h. Harta Bergerak (Pasal 13 Tax Treaty)



Perpajakan Internasional di Indonesia                                   71


i. Pendapatan Lain-lain (Pasal 21 Tax Treaty)
j. Kekayaan (Pasal 22 Tax Treaty)
3). Hal-hal yang terkait dengan pekerjaan
a. Pekerjaan Bebas (Pasal 14 Tax Treaty)
b. Pegawai Swasta (Pasal 15 Tax Treaty)
c. Direktur (Pasal 16 Tax Treaty)
d. Artis dan Atlet (Pasal 17 Tax Treaty)
e. Pensiun (Pasal 18 Tax Treaty)
f. Pegawai Negeri (Pasal 19 Tax Treaty)
4). Hubungan Istimewa (Pasal 9 Tax Treaty)
5). Metode Penghindaran Pajak
a. Penghapusan Pajak (Pasal 23 A dan Pasal 27 Tax Treaty)
b. Pengkreditan Pajak (Pasal 23 B Tax Treaty)
6). Pendidikan dan Pelatihan
a. Guru / Peneliti (tidak diatur)
b. Mahasiswa atau Pelatihan Karyawan (Pasal 20 Tax Treaty)
7). Ketentuan Lain-lain
a. Non Diskriminasi (Pasal 24 Tax Treaty)
b. Tatacara Persetujuan Bersama (Pasal 25 Tax Treaty)
c. Pertukaran Informasi (Pasal 26 Tax Treaty)
d. Perluasan Wilayah Ketentuan (Pasal 28 Tax Treaty)
e. Berlakunya Perjanjian (Pasal 29 Tax Treaty)
f. Berakhirnya Perjanjian (Pasal 30 Tax Treaty)
Sedangkan untuk ruang lingkup P3B dengan menggunakan Model
Indonesia dikelompokkan sebagai berikut.
1). Subjek Pajak, Jenis Pajak, Istilah Umum, Penduduk (Pasal 1, 2, 3 dan 4
Tax Treaty)
2). Jenis-jenis Penghasilan
a. Laba Bentuk Usaha Tetap (Pasal 5 Tax Treaty)
b. Laba Harta Tidak Bergerak (Pasal 6 Tax Treaty)
c. Laba Usaha (Pasal 7 Tax Treaty)
d. Laba Usaha Perkapalan dan Penerbangan (Pasal 8 Tax Treaty)
e. Dividen (Pasal 10 Tax Treaty)



72                    BAB 4 : Pasal-Pasal Tax Treaty dan Penjelasannya



f. Bunga (Pasal 11 Tax Treaty)
g. Royalti (Pasal 12 Tax Treaty)
h. Harta Bergerak (Pasal 13 Tax Treaty)
i. Pendapatan Lain-lain (Pasal 22 Tax Treaty)
3). Hal-hal yang terkait dengan pekerjaan
a. Pekerjaan Bebas (Pasal 14 Tax Treaty)
b. Pegawai Swasta (Pasal 15 Tax Treaty)
c. Direktur (Pasal 16 Tax Treaty)
d. Artis dan Atlet (Pasal 17 Tax Treaty)
e. Pensiun (Pasal 18 Tax Treaty)
f. Pegawai Negeri (Pasal 19 Tax Treaty)
4). Hubungan Istimewa (Pasal 9 Tax Treaty)
5). Metode Penghindaran Pajak
a. Penghapusan Pajak (Pasal 23 dan Pasal 27 Tax Treaty)
b. Pengkreditan Pajak (Pasal 23 Tax Treaty)
6). Pendidikan dan Pelatihan
a. Guru / Peneliti (Pasal 20 Tax Treaty)
b. Mahasiswa atau Pelatihan Karyawan (Pasal 21 Tax Treaty)
7). Ketentuan Lain-lain
a. Non Diskriminasi (Pasal 24 Tax Treaty)
b. Tatacara Persetujuan Bersama (Pasal 25 Tax Treaty)
c. Pertukaran Informasi (Pasal 26 Tax Treaty)
d. Berlakunya Perjanjian (Pasal 28 Tax Treaty
e. Berakhirnya Perjanjian (Pasal 29 Tax Treaty)



Perpajakan Internasional di Indonesia                                   73



KETENTUAN UMUM DALAM PERJANJIAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA



Di negara mana pun berada, apabila penduduknya memperoleh
penghasilan yang berasal dari negara tersebut, maka dapat dikenakan pajak.
Demikian juga jika penduduk asing atau badan yang didirikan di Indonesia
dan memperoleh penghasilan dari negara Indonesia, mereka juga akan
dikenakan pajak. Sebagai negara tempat domisili, penduduk Indonesia juga
harus menghitung kembali penghasilannya diseluruh dunia, kemudian
dikenakan pajak di negara Indonesia. Pajak yang dibayar di luar negeri
tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang PPh terutang di negara Indonesia.
Penerapan ini jika tidak diatur sedemikian rupa, maka akan menimbulkan
pemajakan ganda dan sangat memberatkan subjek pajak penerima
penghasilan.
Untuk mengantisipasi penerapan pajak berganda, maka timbullah
perjanjian antar negara yang mencakup secara bilateral. Perjanjian ini pada
umumnya terkait dengan pajak penghasilan (income tax).
Tiap negara memiliki hak pemajakan (right to tax) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan pajak nasional. Namun bila menyangkut
pembagian hak pemajakan negara lain, maka pemerintah Indonesia harus
melakukan ratifikasi P3B.



STRUKTUR UMUM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA



Struktur persetujuan penghindaran pajak berganda   pada umumnya
menjelaskan tentang:
1. permufakatan kedua negara;
2. orang/badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua negara
terikat dan berlaku P3B;
3. pajak-pajak apa saja yang tunduk pada P3B, pada umumnya pajak
pendapatan dan pajak perseroan;
4. istilah yang mengandung perihal hukum;



74                    BAB 4 : Pasal-Pasal Tax Treaty dan Penjelasannya



5. bentuk usaha tetap;
6. harta tak bergerak;
7. laba perusahaan di suatu negara;
8. hubungan istimewa;
9. keuntungan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara;
10. pajak atas dividen;
11. pajak atas bunga;
12. pajak atas royalti;
13. keuntungan karena pengalihan harta tak gerak;
14. pendapatan yang diterima seorang penduduk suatu negara sehubungan
dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang sifatnya sama;
15. pajak atas gaji, upah dan balas jasa lainnya yang berkenaan dengan
pekerjaan;
16. pendapatan para pengurus;
17. pendapatan seorang seniman penghibur;
18. pendapatan atas pensiunan;
19. kunjungan penduduk atau mahasiswa yang menerima bantuan negara
lainnya;
20. pengajar atau peneliti negara lain;
21. pendapatan lain-lain;
22. metode penghindaran pajak ganda;
23. bagian –bagian yang tidak diatur dalam pasa-pasal P3B;
24. tindakan-tindakan suatu negara yang tidak sesuai dengan ketentuan;
25. pertukaran bahan keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan persetujuan;
26. perjanjian yang menyatakan bahwa tidak ada pengaturan khusus di bidang
perpajakan yang menghalangi pemerintah kedua negara membuat
kebijakan;



Perpajakan Internasional di Indonesia                                   75


27. pernyataan tentang hak-hak khusus anggota misi diplomatik atau pegawai
konsuler berdasarkan ketentuan hukum internasional;
28. dimulainya P3B dan ratifikasi;
29. berakhirnya P3B.



URAIAN   SINGKAT   ISI   PASAL-PASAL   PERJANJIAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA



1. Permufakatan kedua negara
Perjanjian P3B akan berlaku apabila ada kesepakatan bersama,
namun jika P3B tidak diinginkan salah satu negara, maka P3B dinyatakan
tidak berlaku.
2. Orang/Badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua negara
terikat dan berlaku P3B.
Dengan berlakunya P3B maka dipastikan mau tidak mau penduduk
yang memperoleh penghasilan dari negara lainnya yang mengadakan P3B
harus terikat dan tunduk kepada keputusan adanya P3B.
3. Pajak-pajak apa saja yang tunduk pada P3B, pada umumnya pajak
pendapatan dan pajak perseroan.
P3B tidak mengatur terhadap PPN, PBB, BPHTB dan lain-lain, P3B
hanya mengatur tentang pajak badan seperti Pajak Penghasilan.
Penghasilan tersebut bisa berasal dari jasa, pekerjaan, kegiatan, dan usaha.
4. Istilah yang mengandung perihal hukum
Menurut Adriani, hukum nasional itu termasuk di dalam hukum
internasional, hukum pajak internasional merupakan suatu pengertian yang
lebih luas dari pada pengertian pajak ganda.
Hukum pajak internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang
mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional
mengenai:
a. pemajakan terhadap orang-orang luar negeri
b. peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda



76                    BAB 4 : Pasal-Pasal Tax Treaty dan Penjelasannya



c. traktat-traktat.
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Dalam perpajakan internasional, untuk menentukan hak pemajakan
suatu negara, atas sumber penghasilan dari usaha yang dijalankan wajib
pajak luar negeri dapat dikenakan di negara Indonesia atau di negara
domisili, untuk itu harus ditentukan apakah BUT atau tidak? Jika dianggap
sebagai BUT, maka harus mengacu kepada undang-undang negara dimana
BUT berkedudukan atau tergantung P3B antar kedua negara.
6. Pendirian atas harta tak gerak.
Pendekatan produksi dimanfaatkan untuk menentukan letak sumber
penghasilan dari harta tak bergerak, sewa atas harta tak bergerak yang
terletak di Indonesia dianggap bersumber di negara tersebut. Sebaliknya
sewa atas harta tak bergerak yang terletak di luar Indonesia dapat dianggap
bersumber selain di negara tersebut dan oleh karenanya berhak atas kredit
pajak luar negeri.1
7. Laba perusahaan di suatu negara.
Laba perusahaan suatu negara dikenakan pajak di negara domisili,
kecuali jika negara tersebut memiliki BUT di negara lainnya.
8. Hubungan istimewa.
Untuk menghindari terjadinya transfer pricing yang tidak sesuai
dengan prinsip arm lenght, maka pejabat yang berwenang di negara
Indonesia, dapat melakukan penghitungan kembali atas jumlah pendapatan
atau biaya serta hutang atau modal yang tidak wajar.









































































1 Gunadi, Pajak Penghasilan, FE UI 1997, hal. 65



Perpajakan Internasional di Indonesia                                   77


9. Keuntungan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara.
Laba yang berasal dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu
lintas internasional dapat dikenakan pajak di negara domisili di mana
tempat pimpinan perusahaan yang sebenarnya berkedudukan, kecuali jika
kegiatan tersebut sifatnya teratur, labanya dikenai pajak di negara
Indonesia dalam bentuk BUT. Laba yang dapat dikenai pajak di negara
Indonesia ditentukan berdasarkan alokasi laba yang pantas dari laba bersih
secara keseluruhan yang diperoleh dari pengoperasian kapal tersebut.
Jika tempat pimpinan perusahaan yang sebenarnya dari perusahaan
pelayaran laut atau pelayaran sungai berada di atas kapal atau perahu,
maka hal itu dianggap berada di negara di mana pelabuhan pangkalan dari
kapal laut atau perahu tersebut berada, atau bila tidak mempunyai
pelabuhan pangkalan, ia dianggap berada di negara di mana perusahaan
yang mengoperasikan kapal laut atau perahu tersebut berkedudukan.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas juga berlaku bagi laba yang
diperoleh dari keikutsertaan suatu gabungan perusahaan, suatu usaha
kerjasama atau suatu keagenan usaha internasional.
Apabila tidak ada P3B, maka menurut Undang-Undang PPh,
dikenakan PPh Pasal 15, dengan tarif efektif sebesar 2,64% x penghasilan
bruto.
10. Pajak atas dividen, bunga dan royalti.
Dividen, bunga dan royalti yang dibayarkan kepada subjek pajak luar
negeri dapat dikenakan pajak di negara sumber penghasilan, misal dividen,
bunga, dan royalti yang diperoleh di Indonesia, maka Indonesia dapat
mengenakan pajak sesuai tarif Tax Treaty atau jika tidak ada Tax Treaty
maka dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif efektif sebesar 20% x
Penghasilan bruto.
11. Keuntungan karena pengalihan harta tak gerak.
Keuntungan dari harta tidak bergerak dapat dikenakan pajak di
negara sumber penghasilan, termasuk keuntungan atau pemindahtanganan
yang diperoleh suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat usaha tetap.
Sedangkan keuntungan dari pemindahtanganan kapal-kapal dan pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta
bergerak yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal dan
pesawat udara, hanya akan dikenakan pajak di negara tempat manajemen
dari perusahaan yang mengoperasikannya berada.



78                    BAB 4 : Pasal-Pasal Tax Treaty dan Penjelasannya



12. Pendapatan yang diterima seorang penduduk suatu negara sehubungan
dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang sifatnya sama.
Penghasilan yang diperoleh penduduk asing sehubungan dengan
jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan
pajak di Negara domisili kecuali dalam hal dibawah ini, dimana
penghasilan itu dapat juga dikenai pajak di Negara Indonesia:
i. jika ia mempunyai suatu tempat tertentu yang tersedia secara teratur
dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan di Negara Indonesia,
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Indonesia tetapi
hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tertentu
itu; atau
ii. jika ia tinggal di Negara Indonesia selama suatu masa atau masa-masa
yang melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yang mulai atau berakhir
pada satu tahun pajak.
13. Pajak atas gaji, upah dan balas jasa lainnya yang berkenaan dengan
pekerjaan.
Gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya yang diperoleh penduduk
asing karena suatu hubungan kerja hanya dikenakan pajak di negara
domisilinya. Jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Indonesia maka
imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di
Negara Indonesia.
Imbalan yang diperoleh seorang penduduk asing karena pekerjaan
yang dilakukan di Negara Indonesia, hanya akan dikenakan pajak di
negara domisili, apabila:
a. penerima imbalan berada di Negara Indonesia dalam suatu masa atau
masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun
takwim bersangkutan; dan
b. imbalan dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja bukan
merupakan penduduk Indonesia; dan
c. imbalan tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang
dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Indonesia.
Imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut
atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional,
atau di atas perahu dalam pengangkutan sungai, dapat dikenakan pajak di
negara di mana pimpinan perusahaan berada.



Perpajakan Internasional di Indonesia                                   79


14. Pendapatan para pengurus.
Gaji, upah, imbalan dan pembayaran-pembayaran serupa para
direktur dan manajer yang diperoleh penduduk Asing dalam kedudukannya
sebagai anggota dewan direksi suatu perseroan yang berkedudukan di
Negara Indonesia dikenai pajak di Negara Indonesia.
15. Pendapatan seorang seniman penghibur.
Penghasilan yang diperoleh penduduk asing sebagai artis seperti artis
teater, film, radio atau televisi dan pemain musik atau sebagai
olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan
di Negara Indonesia dapat dikenakan pajak di Negara Indonesia
Apabila penghasilan tersebut diterima bukan oleh artis atau atlet itu
sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di negara dimana kegiatan-kegiatan seniman atau
olahragawan itu dilakukan.
16. Pendapatan atas pensiunan.
Pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada
penduduk asing akibat suatu hubungan kerja masa lalu, hanya akan
dikenakan pajak di negara domisili.
Pensiun yang dibayar atau pembayaran-pembayaran lainnya dalam
rangka program umum yang menjadi bagian dari tunjangan sosial dari
salah satu negara atau bagian ketatanegaraannya hanya dikenai pajak di
negara domisili.
17. Kunjungan penduduk atau mahasiswa yang menerima bantuan negara
lainnya.
Untuk peningkatan sumber daya manusia berupa pendidikan dan
pelatihan kerja, maka penghasilan yang diperoleh penduduk yang belajar
atau dalam pelatihan kerja yang memperoleh penghasilan berasal dari
negara domisili, tidak dikenakan pajak di Indonesia sepanjang sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
18. Pengajar atau peneliti negara lain.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
hubungan kerjasama terutama di bidang pendidikan dan kebudayaan antar
kedua negara, dimana penghasilan yang diperolehnya semata-mata dari



80                    BAB 4 : Pasal-Pasal Tax Treaty dan Penjelasannya



mengajar atau  penelitian berasal dari negara lain, dibebaskan
pemajakannya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
19. Pendapatan lain-lain.
Jenis-jenis penghasilan lainnya dari salah satu negara, dari mana pun
asalnya, dan tidak tunduk kepada pasal-pasal terdahulu dalam persetujuan
ini hanya akan dikenakan pajak di negara domisili, kecuali terhadap
pendapatan yang berasal dari harta tak gerak, jika penerima pendapatan itu
merupakan penduduk dari negara, menjalankan perusahaan dengan suatu
BUT di negara lain, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat
tertentu di negara lain, dan hak atau kekayaan sehubungan dengan mana
pendapatan itu dibayar mempunyai hubungan efektif dengan pendirian
tetap atau tempat tertentu itu.
Jenis-jenis penghasilan dari penduduk salah satu negara yang tidak
dicakup dalam pasal-pasal terdahulu dari persetujuan ini, dan berasal dari
negara lainnya dapat juga dikenai pajak di negara Indonesia, tergantung
negosiasi.
20. Metode Penghindaran Pajak Berganda
Penghindaran pajak berganda metodenya berdasarkan subjek, objek
penghasilan serta pajaknya, atas dasar tersebut P3B dapat membebaskan
pajak, mengkreditkan pajak, atau cara lain. Namun yang digunakan pada
umumnya hanya pembebasan pajak untuk diplomat atau konsuler dan
pengkreditan pajak untuk pajak yang dibayar diluar negeri.
21. Non Diskriminasi
Warga negara dari suatu negara lain tidak akan dikenakan pajak atau
kewajiban perpajakan di Negara Indonesia dengan perlakuan berlainan
atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-
kewajiban wajib pajak Negara Indonesia.
22. Pertukaran bahan keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan persetujuan.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara pada persetujuan
akan melakukan tukar-menukar informasi yang diperlukan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk
melaksanakan undang-undang nasional masing-masing negara pada
persetujuan mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan,
sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang negara yang



Perpajakan Internasional di Indonesia                                   81


bersangkutan tidak bertentangan dengan persetujuan ini, khususnya untuk
mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak.
23. Bagian–bagian yang tidak diatur dalam pasal-pasal P3B.
Apabila tidak diatur dalam P3B, namun sepanjang disepakati oleh
kedua negara dan disepakati dengan keputusan terpisah, tetap merupakan
bagian dari P3B dan berlaku secara keseluruhan.
24. Tindakan-tindakan suatu negara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila terdapat tindakan negara yang tidak sesuai P3B maka dapat
mengajukan keberatan kepada negara domisili untuk dibahas lebih lanjut
dengan negara yang terkait.
25. Pernyataan tentang hak-hak khusus anggota misi diplomatik atau pegawai
konsuler berdasarkan ketentuan hukum internasional.
Brdasarkan ketentuan-ketentuan umum hukum internasional, para
anggota misi diplomatik atau pegawai-pegawai konsuler memperoleh hak-
hak khusus di bidang fiskal berdasarkan ketentuan-ketentuan persetujuan
yang khusus.
26. Dimulainya P3B dan ratifikasi.
Berdasarkan Pasal 23 A Undang-undang Dasar 1945, yang
menyatakan bahwa ”Segala Pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang” Setelah diratifikasi, maka P3B mulai di berlakukan.
Dengan demikian perjanjian P3B dapat disetarakan dengan Undang-
undang. Untuk itu diperlukan adanya pengesahan atau ratifikasi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 11, yang menyatakan bahwa: ”Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.





27. Berakhirnya P3B
Persetujuan P3B akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu
pihak pada persetujuan. Masing-masing pihak pada persetujuan dapat
mengakhiri berlakunya persetujuan ini, melalui perwakilan diplomatik,
dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya
persetujuan sekurang-kurangnya 6 bulan  sebelum berakhirnya tahun



82                    BAB 4 : Pasal-Pasal Tax Treaty dan Penjelasannya



takwim berikutnya setelah jangka waktu sekian tahun sejak berlakunya
persetujuan.



Perpajakan Internasional di Indonesia                                   83


RANGKUMAN




Untuk mempermudah pemahaman pembaca tentang P3B, maka ruang
lingkup P3B dikelompokkan sebagai berikut.
1). Subjek Pajak, Jenis Pajak, Istilah Umum, Penduduk
2). Jenis-jenis Penghasilan
a. Laba Bentuk Usaha Tetap
b. Laba Harta Tidak Bergerak
c. Laba Usaha
d. Laba Usaha Perkapalan dan Penerbangan
e. Dividen
f. Bunga
g. Royalti
h. Harta Bergerak
i. Pendapatan Lain-lain
j. Kekayaan
3). Hal-hal yang terkait dengan pekerjaan
a. Pekerjaan Bebas
b. Pegawai Swasta
c. Direktur
d. Artis dan Atlet
e. Pensiun
f. Pegawai Negeri
4). Hubungan Istimewa
5). Metode Penghindaran Pajak
a. Penghapusan Pajak
b. Pengkreditan Pajak
6). Pendidikan dan Pelatihan
a. Guru/Peneliti
b. Mahasiswa atau Pelatihan Karyawan



7). Ketentuan Lain-lain



84                    BAB 4 : Pasal-Pasal Tax Treaty dan Penjelasannya



a. Non Diskriminasi
b. Tatacara Persetujuan Bersama
c. Pertukaran Informasi
d. Berlakunya Perjanjian
e. Berakhirnya Perjanjian



Perpajakan Internasional di Indonesia                                   85



LATIHAN SOAL




1. Jelaskan perbedaan ruang lingkup, Model UN, OECD dan Indonesia?
2. Jelaskan tentang berlaku dan berakhirnya perjanjian!
3. Apakah Indonesia lebih menerapkan Model UN atau OECD?
4. Apakah yang dimaksud dengan ratifikasi?
5. Apakah perbedaan laba usaha dan bentuk usaha tetap terkait aspek
pemajakannya?



86                    BAB 4 : Pasal-Pasal Tax Treaty dan Penjelasannya

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com