WINBIE GENESIS: KREDIT PAJAK LUAR NEGERI winbie genesis

Pages

Saturday, April 25, 2015

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI



KREDIT PAJAK LUAR NEGERI



A. Penghindaran Pajak Berganda Internasional secara Unilateral
UU PPh mengatur, bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, dikenakan pajak menggunakan prinsip world wide income, yaitu pajak penghasilan di Indonesia, baik atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Konsekuensi dari ketentuan ini akan menimbulkan dampak pajak berganda internasional, apabila wajib pajak dalam negeri Indonesia menerima penghasilan dari luar negeri. Sedangkan di luar negeri, wajib pajak Tersebut juga telah dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak di negara tempat penghasilan tersebut diperoleh.
Ilustrasi

PT INDOIL merupakan sebuah perusahaan minyak kelapa sawit yang berkedudukan di Indonesia. PT INDOIL memiliki penyertaan saham pada sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit dan bertempatkedudukan di Malaysia bernama PAIMOIL Sdn Bhd. Pada tahun 2010, PAIMOIL Sdn Bhd membayarkan deviden tunai senilai Rp. 300.000.000 kepada PT INDOIL Pembayaran ini telah sesuai ketentuan pajak di Malaysia atas deviden yang diterima oleh PT INDOIL dan telah dikenakan pemotongan pajak dengan tarif 28% atau sebesar Rp. 84.000.000. Atas penghasilan berupa deviden yang diterima PT INDOIL, sesuai ketentuan UU PPh, maka PT INDOIL akan dikenakan pajak di Indonesia yang digabung dengan penghasilan dan dalam negeri lainnya; dan dikenakan pajak sesuai tarif pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar 25%. Akibatnya, PT INDOIL akan dikenakan pajak dua kali dan menanggung beban pajak total 53% (28% untuk pajak yang dikenakan di Malaysia ditambah 25% pajak yang dikenakan di Indonesia). Kondisi ini tentu saja tidak adil bagi PT INDOIL

Untuk mengatasi dampak pajak berganda tersebut, negara-negara di dunia membuat metode penghindaran pajak berganda internasional secara unilateral. Metode penghindaran pajak berganda ini dituangkan dalam aturan domestik negara tersebut. Adapun metode penghindaran pajak berganda yang sering digunakan dikebanyakan negara adalah sebagai berikut.
a.     Metode pembebasan atau pengecualian (exemption method).
b.      Metode kredit (credit method).

1. Metode pembebasan atau pengecualian

Metode pembebasan (exemption) atau pengecualian (exclusion), berupaya untuk sepenuhnya mengeliminasi pajak berganda internasional. Dalam metode pembebasan atau pengecualian, suatu negara melepaskan hak pemajakan atas suatu penghasilan karena sudah dipajaki oleh negara lain. Dengan kata lain, suatu negara akan mengakui hak pemajakan secara ekslusif di negara lainnya. Metode pembebasan ini dapat dilakukan menggunakan pendekatan-pendekatan berikut ini.
v  Pembebasan subjek (subject exemption).
v  Pembebasan objek (object exemption).
v  Pembebasan pajak (tax exemption).

a. Pembebasan subject (subject exemption)

Pembebasan subjek (subject exemption) umumnya diberlakukan terhadap anggota perwakilan diplomatik, konsulat, dan organisasi internasional. Sesuai kelaziman internasional, para duta besar, anggota perwakilan diplomatik, dan konsulat hanya akan dipajaki di negara domisili. Pembebasan ini biasanya dengan mempertimbangkan asas timbal balik (reprositas).

Iluustrasi
Mr. John adalah seorang duta besar perwakilan negara X yang ditempatkan dan bertugas di Negara y. Selama bertugas di negara  Y, penghasilan Mr. John berupa gaji dibayarkan oleh negaranya (negara  X).

Apabila negara Y menganut metode pembebasan subjek, maka negara Y tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan, yaitu berupa gaji yang diterima Mr. John selaku duta besar negara X selama berada di negara Y

b. Pembebasan objek (object exemption}

Pembebasan objek (object exemption), dikenal juga dengan istilah full exemption atau exemption without progression. Dalam metode ini, penghasilan luar negeri dikeluarkan dari basis pemajakan atas wajib pajak dalam negeri di suatu negara.

Ilustrasi
Mr. Smith adalah seorang wqjib pajak dalam negeri (WP DN) negara X Penghasilan yang diperoleli Mr. Smith dari dalam negeri adalah sebesar Rp. 100.000.000. Selain itu, Mr. Smith juga memeroleh penghasilan dari luar negeri yang bersumber dari negara Y sebesar Rp. 20.000.000.

Apabila negara X menganut metode pembebasan objek, maka basis pemajakan yang dikenakan di negara X hanya dihitung dari penghasilan sebesar Rp. 100.000.000. Sedangkan atas penghasilan sebesar Rp. 20.000.000, hak pemajakan sepenuhnya diberikan kepada negara sumber (negara Y) .

c. Pembebasan pajak (tax exemption)

Metode pembebasan pajak (tax exemption) dikenal dengan istilah exemption with progression. Dalam metode ini, pada prinsipnya penghasilan luar negeri tetap dibebaskan dari pengenaan pajak domestik. Namun, untuk keperluan penghitungan pajak dan penerapan tarif pajak, maka pengaruh penghasilan luar negeri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan global dipertahankan.

Ilustrasi
Wajib pajak A (WP A) yang bertempat kedudukan di negara X mendapat penghasilan dari luar negeri bersumber dari negara r sebesar Rp. 100.000. 000. Atas penghasilan sebesar Rp. 100.000.000 tersebut, telah dikenakan pajak sesuai tarif pajak yang berlaku di negara X sebesar 30%. WP A juga mempunyai penghasilan yang bersumber dari dalam negeri di negara X sebesar Rp. 200.000.000, sehingga tarif  pajak yang berlaku di negara X adalah 25%.

Apabila negara X menerapkan metode pembebasan pajak, maka pajak terutang dan pajak yang kurang dibayar dengan hitungan sebagai berikut.

Penghasilan dari dalam negari (negara X)                  200.000.000
Penghasilan dari luar negeri (negara Y)                      100.000.000
Jumlah penghasilan global                                       300.000.000
Pajak terutang (tarif 25%)                                             75.000.000
Pembebasan pajak 100.000.000          X 75.000.000   25.000.000
      300.000.000
Pajak yang kurang dibayar                                            50.000.000

2.  Metode kredit pajak (full tax credit methode)
Metode kredit pajak terdiri at as beberapa metode yaitu sebagai berikut.
ü  Metode kredit penuh (full tax credit method).
ü  Metode kredit terbatas (ordinary atau normal credit method).
ü  Metode kredit fiktif (mathcing atau sparing credit method).

a. Metode kredit penuh
Metode kredit penuh (full tax credit method) mengurangkan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri sepenuhnya terhadap pajak dalam negeri yang dikenakan terhadap penghasilan tersebut.

Ilustrasi
Wajib pajak A (WP A) yang bertempat kedudukan di negara X, mendapat penghasilan dari luar negeri yang bersumber dari negara r sebesar Rp. 100.000.000.  Atas penghasilan sebesar Rp. 100.000.000 tersebut, WP A telah dikenakan pajak sesuai tarif pajak yang berlaku di negara r sebesar 20%,yaitu Rp20. 000. 000. WP A juga mempunyai penghasilan yang bersumber dari dalam negeri di negara X sebesar Rp. 200.000.000. Adapun tarif pajakyang berlaku di negara X adalah 25%.

Apabila negara X menerapkan metode kredit pajak penuh, maka pajak terutang dan pajak yang kurang dibayar, dihitung sebagai berikut.
Penghasilan dari dalam negari (negara X)                   200.000.000
Penghasilan dari luar negeri (negara Y)                       100.000.000
Jumlah penghasilan global                                       300.000.000
Pajak terutang (tarif 25%)                                             75.000.000
Jumlah pajak yang telah dibayar di negara Y sebesar Rp. 20.000.000 dikreditkan seluruhnya terhadap pajak penghasilan global (Rp 75.000.000). Karena tarif pajak di negara X (25%) lebih tinggi dari pada di negara Y (20%), maka atas penghasilan dari negara Y terse but WP A masih harus membayar pajak lagi sebagai tambahan sebesar (25%-20%) X Rp. 100.000.000 atau sebesar Rp. 5.000.000.

b.     Metode kredit pajak biasa (ordinary atau normal credit)
Metode kredit pajak biasa (ordinary atau normal credit) memberikan keringanan pajak berganda internasional, berupa pengurangan pajak luar negeri atas pajak domestik yang dialokasikan pada penghasilan luar negeri dengan batasan jumlah yang terendah, antara pajak

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com