KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
A. Penghindaran Pajak Berganda Internasional
secara Unilateral
UU PPh mengatur, bahwa penghasilan yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, dikenakan pajak menggunakan prinsip world
wide income, yaitu pajak penghasilan di Indonesia, baik atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Konsekuensi dari ketentuan ini akan menimbulkan dampak pajak berganda
internasional, apabila wajib pajak dalam negeri Indonesia menerima penghasilan dari
luar negeri. Sedangkan di luar negeri, wajib pajak Tersebut juga telah
dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak di negara tempat penghasilan tersebut
diperoleh.
Ilustrasi
PT INDOIL merupakan sebuah perusahaan minyak
kelapa sawit yang berkedudukan di Indonesia. PT INDOIL memiliki
penyertaan saham pada sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan
sawit dan bertempatkedudukan di Malaysia bernama PAIMOIL Sdn Bhd. Pada tahun
2010, PAIMOIL Sdn Bhd membayarkan deviden tunai senilai Rp. 300.000.000 kepada
PT INDOIL Pembayaran ini telah sesuai ketentuan pajak di Malaysia atas deviden
yang diterima oleh PT INDOIL dan telah dikenakan pemotongan pajak dengan tarif 28% atau sebesar Rp. 84.000.000. Atas
penghasilan berupa deviden yang diterima PT INDOIL, sesuai ketentuan UU PPh,
maka PT INDOIL akan dikenakan pajak di Indonesia yang digabung dengan
penghasilan dan dalam negeri lainnya; dan dikenakan pajak sesuai tarif pasal 17
UU PPh, yaitu sebesar 25%. Akibatnya, PT INDOIL akan dikenakan pajak dua
kali dan menanggung beban pajak total 53% (28% untuk pajak yang
dikenakan di Malaysia
ditambah 25% pajak yang dikenakan di Indonesia). Kondisi ini tentu saja
tidak adil bagi PT INDOIL
Untuk mengatasi dampak pajak berganda tersebut,
negara-negara di dunia membuat metode penghindaran pajak berganda internasional
secara unilateral. Metode penghindaran pajak berganda ini dituangkan
dalam aturan domestik negara tersebut. Adapun metode penghindaran pajak berganda
yang sering digunakan dikebanyakan negara adalah sebagai berikut.
a.
Metode
pembebasan atau pengecualian (exemption method).
b.
Metode
kredit (credit method).
1. Metode pembebasan atau pengecualian
Metode pembebasan (exemption) atau
pengecualian (exclusion), berupaya untuk sepenuhnya mengeliminasi pajak
berganda internasional. Dalam metode pembebasan atau pengecualian, suatu negara
melepaskan hak pemajakan atas suatu penghasilan karena sudah dipajaki oleh
negara lain. Dengan kata lain, suatu negara akan mengakui hak pemajakan secara
ekslusif di negara lainnya. Metode pembebasan ini dapat dilakukan menggunakan
pendekatan-pendekatan berikut ini.
v Pembebasan subjek (subject exemption).
v Pembebasan objek (object exemption).
v Pembebasan pajak (tax exemption).
a. Pembebasan subject (subject exemption)
Pembebasan subjek (subject exemption) umumnya
diberlakukan terhadap anggota perwakilan diplomatik, konsulat, dan organisasi
internasional. Sesuai kelaziman internasional, para duta besar, anggota
perwakilan diplomatik, dan konsulat hanya akan dipajaki di negara domisili.
Pembebasan ini biasanya dengan mempertimbangkan asas timbal balik (reprositas).
Iluustrasi
Mr. John adalah seorang duta besar perwakilan
negara X yang ditempatkan dan bertugas di Negara y. Selama bertugas di negara Y, penghasilan
Mr. John berupa gaji dibayarkan oleh negaranya (negara X).
Apabila negara Y menganut metode pembebasan
subjek, maka negara Y tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan, yaitu
berupa gaji yang diterima Mr. John selaku duta besar negara X selama berada di
negara Y
b. Pembebasan objek (object exemption}
Pembebasan objek (object exemption), dikenal
juga dengan istilah full exemption atau exemption without
progression. Dalam metode ini, penghasilan luar negeri dikeluarkan dari
basis pemajakan atas wajib pajak dalam negeri di suatu negara.
Ilustrasi
Mr. Smith adalah seorang wqjib pajak dalam
negeri (WP DN) negara X Penghasilan yang diperoleli Mr. Smith dari dalam negeri
adalah sebesar Rp. 100.000.000. Selain itu, Mr. Smith juga memeroleh penghasilan dari luar
negeri yang bersumber dari negara Y sebesar Rp. 20.000.000.
Apabila negara X menganut metode pembebasan
objek, maka basis pemajakan yang dikenakan di negara X hanya dihitung dari
penghasilan sebesar Rp. 100.000.000. Sedangkan atas penghasilan sebesar Rp.
20.000.000, hak pemajakan sepenuhnya diberikan kepada negara sumber (negara Y)
.
c. Pembebasan pajak (tax exemption)
Metode pembebasan pajak (tax exemption) dikenal
dengan istilah exemption with progression. Dalam metode ini, pada
prinsipnya penghasilan luar negeri tetap dibebaskan dari pengenaan pajak
domestik. Namun, untuk keperluan penghitungan pajak dan penerapan tarif pajak,
maka pengaruh penghasilan luar negeri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan
global dipertahankan.
Ilustrasi
Wajib pajak A (WP A) yang bertempat kedudukan di
negara X mendapat penghasilan dari luar negeri bersumber dari negara r sebesar
Rp. 100.000. 000. Atas penghasilan sebesar Rp. 100.000.000 tersebut, telah
dikenakan pajak sesuai tarif pajak yang berlaku di negara X sebesar 30%. WP A juga
mempunyai penghasilan yang bersumber dari dalam negeri di negara X sebesar Rp.
200.000.000, sehingga tarif pajak yang berlaku di negara X adalah 25%.
Apabila negara X menerapkan metode pembebasan
pajak, maka pajak terutang dan pajak yang kurang dibayar dengan hitungan
sebagai berikut.
Penghasilan dari dalam negari (negara X) 200.000.000
Penghasilan dari luar negeri (negara Y) 100.000.000
Jumlah penghasilan global 300.000.000
Penghasilan dari luar negeri (negara Y) 100.000.000
Jumlah penghasilan global 300.000.000
Pajak terutang (tarif 25%) 75.000.000
Pembebasan pajak 100.000.000 X 75.000.000 25.000.000
300.000.000
Pajak yang kurang dibayar 50.000.000
2. Metode kredit
pajak (full tax credit methode)
Metode kredit pajak terdiri at as beberapa metode yaitu
sebagai berikut.
ü Metode kredit penuh (full tax credit method).
ü Metode kredit terbatas (ordinary atau normal
credit method).
ü Metode kredit fiktif (mathcing atau sparing
credit method).
a. Metode kredit penuh
Metode kredit penuh (full tax credit method) mengurangkan
pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri sepenuhnya terhadap pajak dalam
negeri yang dikenakan terhadap penghasilan tersebut.
Ilustrasi
Wajib pajak A (WP A) yang bertempat kedudukan di
negara X, mendapat penghasilan dari luar negeri yang bersumber dari negara r sebesar Rp. 100.000.000. Atas penghasilan sebesar Rp. 100.000.000
tersebut, WP A telah dikenakan pajak sesuai tarif pajak yang berlaku di negara r
sebesar 20%,yaitu Rp20. 000. 000. WP A juga mempunyai penghasilan yang
bersumber dari dalam negeri di negara X sebesar Rp. 200.000.000. Adapun tarif
pajakyang berlaku di negara X adalah 25%.
Apabila negara X menerapkan
metode kredit pajak penuh, maka pajak terutang dan pajak yang kurang dibayar,
dihitung sebagai berikut.
Penghasilan dari dalam
negari (negara X) 200.000.000
Penghasilan dari luar
negeri (negara Y) 100.000.000
Jumlah penghasilan global 300.000.000
Pajak terutang (tarif 25%) 75.000.000
Jumlah pajak yang telah
dibayar di negara Y sebesar Rp. 20.000.000 dikreditkan seluruhnya terhadap
pajak penghasilan global (Rp 75.000.000). Karena tarif pajak di negara X (25%)
lebih tinggi dari pada di negara Y (20%), maka atas penghasilan dari negara Y
terse but WP A masih harus membayar pajak lagi sebagai tambahan sebesar (25%-20%)
X Rp. 100.000.000 atau sebesar Rp. 5.000.000.
b. Metode kredit pajak biasa (ordinary
atau normal credit)
Metode kredit pajak biasa (ordinary
atau normal credit) memberikan keringanan pajak berganda internasional,
berupa pengurangan pajak luar negeri atas pajak domestik yang dialokasikan pada
penghasilan luar negeri dengan batasan jumlah yang terendah, antara pajak
0 comments:
Post a Comment