WINBIE GENESIS: PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA winbie genesis

Pages

Saturday, April 25, 2015

PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA



PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
( TAX TREATY )

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara negara ( dua negara / bilateral ) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dalam salah satu negara atau kedua negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut.

Tujuan P3B adalah sebagai berikut:
a.     Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan ikim dunia usaha;
b.     Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri;
c.     Peningkatan sumber daya manusia;
d.     Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak;
e.     Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara.


Isi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda :

Yang tercantum dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terdiri dari 3 (tiga) bab yailu :

1. Bagian Pokok  yaitu  berisi antara  lain ruang lingkup perjanjian dan pembagian perpajakan
2. Bagian Tambahan yaitu berisi antara lain metode penghindaran pajak berganda dan penyelesaian  sengketa pajak.
3. Bagian Penutup yaitu berisi antara lain saat berlakunya perjanjian dan saat berakhirnya perjanjian.

Kedudukan P3B

Sebelum kita mengetahui kedudukan Perjanian Penghindaran Pajak Berganda, kita harus mengetahui lebih dahulu perbedaan Undang-Undang Nasional atau Undang-Undang Domistik dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Undang-Undang Pajak Nasional

Undang-Undang Pajak Nasional atau Undang-Undang Pajak Domestik adalah peraturan perpajakan yang berlaku secara umum ( tax generalis) di suatu negara yang memberi wewenang kepada Pemerinlah untuk melakukan pemungulan pajak. Dalam Undang-Undang Domestik diatur siapa-siapa yang dikenakan pajak,  apa-apa yang dikenakan pajak, apa dasar pengenann pajak dan berapa besarnya pajak atau berapa tarip pajaknya serta prosedur pembayaran pajak tersebut.

P3B/Tax Treaty

Tax Treaty/P3B tidak memberikan hak kepada pemerintah untuk mengenakan pajak mengenai obyek pajak tertentu, tax treaty justru membatasi hak pemerintah dari suatu negara yang mengadakan tax treaty  untuk mengenakan pajak, yaitu membatasi hak memungut pajak yang diberikan oleh Undang-Undang Pajak Domistik, apabila tidak dibatasi hak mengenakan pajak, maka pelaksanaan pemungutan pajak yang bersangkutan akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda.

Dari uraian diatas maka kedudukan tax treaty / P3B adalah tax specialis yaitu mengatur secara khusus mengenai pembagian hak pemajakan mengenai obyek pajak tertentu, oleh karena itu kedudukannya adalah lebih tinggi dibanding dengan Undang-Undang Pajak Domistik atau Undang-Undang Pajak suatu negara yang mengadakan perjanjian.

Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda berisi ketentuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda yaitu dengan membatasi hak pemajakan negara sumber atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak.

Hak pemajakan negara sumber.

Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, hak pemajakan negara sumber dibedakan menjadi 3 hak pemajakan yaitu :
1. Negara sumber mempunyai hak pemajakan penuh yang artinya negara sumber dapat memajakai penghasilan yang berasal dari wilayahnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak  Domistik.
2. Negara sumber mempunyai hak pemajakan terbatas yang artinya negara sumber dapat memajakai penghasilan yang berasal dan wilayahnya dengan tarip tidak boleh melebihi yang diatur dalam Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda.
3. Negara sumber melepaskan hak pemajakan yang artinya negara sumber tidak dapat memajaki penghasilan yang berasal dari wilayahnya.

Contoh : di Indonesia
Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan
                                                                                                               
Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu, Undang-Undang No.7 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 38 lahun 2008, secara umum tarip PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Dengan adanya Perjanjian, Penghidaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara lain, maka tarip PPh Pasal 26 terhadap orang atau badan sebagai wajib pajak luar negeri yang negaranya mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia maka hak pemajakan negara Indonesia dapat :

·        Mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarip penuh yaitu tarip sebesar 20 %.
·        Mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarip terbatas yaitu misalnya dengan tarip sebesar 10 %.
·        Mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarip 0 % yaitu Indonesia melepas hak pemajakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan orang atau, badan sebagai wajib pajak luar negeri yang negaranya mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Besarnya hak pemajakan tersebut tergantung dalam ketentuan tarip pajak yang diatur dalam Perjanjian Perighindaran Pajak Berganda.        


Contoh :
Perjanjian Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelaan Pajak Atas Penghasilan Indonesia dengan Malaysia (Nomor : 31 Tahun 1992)

1. Bagian Pokok  yaitu  berisi antara  lain ruang lingkup perjanjian dan pembagian perpajakan

Pasal 1          : Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan
Pasal 2        : Pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :
Di Malaysia ;
·         pajak penghasilan dan excess profit tax (pajak atas laba)
·        the supplementary income tax, that is development tax dan
·        pajak penghasilan minyak (selanjutnya disebut pajak Malaysia)
Di Indonesia    :
·        Pajak penghasilan; (selanjutnya disebut “pajak Indonesia)
Pasal 6        : Penghasilan dari Harta Tak Bergerak
Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

Pasal 7        : Laba Usaha
Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap.
Pasal 8        : Perkapalan dan Pengangkutan Udara
Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan berada.
Pasal 9  : Perusahaan-perusahaan yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Pasal 10      : Deviden
Pasal 11      : Bunga
Pasal 12      : Royalti
Pasal 13      : Keuntungan dari Pemindahan Harta
Pasal 14      : Pekerjaan Bebas
Pasal 15      : Penghasilan Para Direktur
Pasal 16      : Para Seniman dan Olahragawan
Pasal 17      : Pensiunan dan Tunjangan Hari Tua
Pasal 18      : Jabatan dalam Pemerintah
Pasal 16      : Pelajar dan Peserta Latihan
Pasal 20      : Guru dan Peneliti
Pasal 21      : Penghasilan Yang Tidak diatur Secara Tegas

2. Bagian Tambahan yaitu berisi antara lain metode penghindaran pajak berganda dan penyelesaian  sengketa pajak.
Pasal 22      : Panghindaran Pajak Berganda
·        Pajak penghasilan yang dibayarkan sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia oleh penduduk Malaysia dapat dikreditkan terhadap pajak di Malaysia
·        Pajak penghasilan yang dibayarkan sesuai dengan perundang-undangan di Malaysia oleh penduduk Indonesia dapat dikreditkan terhadap pajak di di Indonesia , tetapi tidak melebihi jumlah pajak yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum pengurangan tersebut diberikan.
      
3. Bagian Penutup yaitu berisi antara lain saat berlakunya perjanjian dan saat berakhirnya perjanjian.

Pasal 23      : Berakhirnya Persetujuan
   
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan kepada Negara pihak pada Persetujuan yang lain melalui saluran diplomatik.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com