BENTUK
USAHA TETAP (BUT)
PENGERTIAN BUT
Berdasarkan
Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan, Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha
yang dipergunakan oleh Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa
:
a. Tempat kedudukan manajemen;
b.
Cabang perusahaan;
c. Kantor perwakilan;
d.
Gedung kantor;
e. Pabrik;
f. Bengkel;
g.
Pertambangan dan penggalian sumber
alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h.
Perikanan, peternakan, pertanian,
perkebunan, atau kehutanan;
i. Proyek konstruksi, instalasi, atau
proyek perakitan;
j. Pemberian jasa dalam bentuk apapun
oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam
jangka waktu 12 bulan;
k.
Orangatau badan yang bertindak
selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l. Agen atau pegawai dari perusahaan
asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menerima premi asur
nsi atau menanggung risiko di Indonesia.
BUT
dalam P3B dikenal dengan istilah “permanent establishment”, yang
menyatakan bahwa “Laba perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan
dikenakan pajak di negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berkedudukan disitu”. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya
sebagaimana dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di
negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha
tetap tersebut ”.
Oleh
karena itu, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di setiap negara melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berkedudukan disitu, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha
tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya di negara
dimana BUT berkedudukan.
Kegiatan yang tidak dianggap
Bentuk Usaha Tetap adalah :
a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang
dagangan milik perusahaan;
b) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lain;
d) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata
dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk
mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
e) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata
dengan maksud untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang
bagi perusahaan.
f) pengurusan suatu tempat usaha tertentu
semata-mata dengan maksud untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang
disebut dalam sub-ayat (a) sampai (e), asal saja keseluruhan kegiatan di tempat
usaha tertentu itu bersifat persiapan atau penunjang.
g) Sebuah perusahaan dari
satu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu BUT di
Negara Pihak pada persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau
agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka
usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen seluruhnya atau
hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, ia tidak akan dianggap
sebagai agen yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini.
Pada
dasarnya disamping Bentuk Usaha Tetap terdapat istilah Tempat Usaha Tetap
(TUT), istilah TUT digunakan untuk orang pribadi penduduk asing yang
menjalankan kegiatan pekerjaan bebas atau jasa profesional dalam tempat
tertentu.
2. TIME TEST (TES
WAKTU)
BUT
merupakan cabang perusahaan, atau tempat kedudukan manajemen, kantor, pabrik,
tempat kerja atau suatu hak penambangan dan kekayaan alam lainnya. Dalam
pengertian ini juga termasuk proyek pembuatan gedung atau konstruksi yang
dilakukan dan melewati tes waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang di negara
domisili, di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat 5 bahwa untuk dianggap BUT, apabila
mereka melakukan kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan, sedangkan untuk pemberian jasa, waktu tes yang diberikan untuk
menjadi BUT apabila jasa yang diberikan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu
12 bulan.
Sedangkan,
untuk penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas
lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam hal dibawah ini,
dimana penghasilan itu dapat juga dikenai pajak di Negara pada persetujuan
lainnya :
a. Jika ia mempunyai suatu tempat tertentu
yang tersedia secara teratur dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan itu, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak
di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap
berasal dari tempat tertentu itu ;atau
b. Jika ia tinggal di Negara Pihak lainnya
itu selama suatu masa atau masa-masa yang tidak melebihi 183 hari dalam masa 12
bulan yang mulai atau berakhir pada satu tahun pajak, dalam hal ini hanya
penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara lain
itulah yang akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
Dengan demikian
suatu usaha yang dilakukan oleh penduduk asing di Negara Indonesia harus
ditentukan saat kapan mereka menjadi Bentuk Usaha Tetap atau
Tempat Usaha Tetap.
Penentuan tersebut jika tidak diatur dalam P3B, maka berlaku ketentuan
Undang-undang Pajak Penghasilan. Dibawah ini disajikan tes waktu untuk BUT ,
0 comments:
Post a Comment