WINBIE GENESIS: BENTUK USAHA TETAP (BUT) winbie genesis

Pages

Saturday, April 25, 2015

BENTUK USAHA TETAP (BUT)




BENTUK USAHA TETAP (BUT)
PENGERTIAN BUT
Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan, Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
                a.         Tempat kedudukan manajemen;
                b.         Cabang perusahaan;
                c.         Kantor perwakilan;
                d.         Gedung kantor;
                e.         Pabrik;
                f.          Bengkel;
                                g.         Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
                h.         Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
                i.          Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
                                j.          Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
                                k.         Orangatau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
                                l.          Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asur
nsi atau menanggung risiko di Indonesia.
BUT dalam P3B dikenal dengan istilah “permanent establishment”, yang menyatakan bahwa “Laba perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan disitu”. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut ”.
Oleh karena itu, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di setiap negara melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan disitu, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya di negara dimana BUT berkedudukan.
Kegiatan yang tidak dianggap Bentuk Usaha Tetap adalah  :
a)    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b)    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
c)    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d)    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
e)    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan.
f)     pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang disebut dalam sub-ayat (a) sampai (e), asal saja keseluruhan kegiatan di tempat usaha tertentu itu bersifat persiapan atau penunjang.
g)    Sebuah perusahaan dari satu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu BUT di Negara Pihak pada persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini.
Pada dasarnya disamping Bentuk Usaha Tetap terdapat istilah Tempat Usaha Tetap (TUT), istilah TUT digunakan untuk orang pribadi penduduk asing yang menjalankan kegiatan pekerjaan bebas atau jasa profesional dalam tempat tertentu.
2.    TIME TEST (TES WAKTU)
BUT merupakan cabang perusahaan, atau tempat kedudukan manajemen, kantor, pabrik, tempat kerja atau suatu hak penambangan dan kekayaan alam lainnya. Dalam pengertian ini juga termasuk proyek pembuatan gedung atau konstruksi yang dilakukan dan melewati tes waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang di negara domisili, di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat 5 bahwa untuk dianggap BUT, apabila mereka melakukan kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sedangkan untuk pemberian jasa, waktu tes yang diberikan untuk menjadi BUT apabila jasa yang diberikan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sedangkan, untuk penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam hal dibawah ini, dimana penghasilan itu dapat juga dikenai pajak di Negara pada persetujuan lainnya :
                a.         Jika ia mempunyai suatu tempat tertentu yang tersedia secara teratur dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tertentu itu ;atau
                b.         Jika ia tinggal di Negara Pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang tidak melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yang mulai atau berakhir pada satu tahun pajak, dalam hal ini hanya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara lain itulah yang akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.

Dengan demikian suatu usaha yang dilakukan oleh penduduk asing di Negara Indonesia harus ditentukan saat kapan mereka menjadi Bentuk Usaha Tetap atau Tempat Usaha Tetap.
Penentuan tersebut jika tidak diatur dalam P3B, maka berlaku ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Dibawah ini disajikan tes waktu untuk BUT ,

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com