HARGA
TRANSFER (TRANSFER PRICING)
Latar Belakang
Globalisasi ekonomi, bisnis dan investasi mempersubur tumbuh dan
berkembangnya perusahaan multinasional (Multi-National Enterprises/MNCs atau
Corporation/ MNEs). Untuk memperkukuh pijakan usaha globalnya,
perusahaan tersebut, di beberapa negara
luar tempat kedudukannya, mengoperasikan cabang atau anak perusahaan
atau instrumen bisnis lain dalam berbagai bentuknya. Selanjutnya untuk
mengendalikan dan mengoordinasi bisnis regionalnya, perusahaan membentuk holding
company dan/atau kantor perwakilan (head quarter). Pembentukan
cabang, anak, holding company dan/atau kantor perwakilan tersebut
semakin memperkuat aliansi strategis mereka untuk mempertahankan dan
menumbuhkembangkan pangsa pasar ekspor dan impor di berbagai negara .
Pengertian Transfer Pricing
Pengertian
Transfer Pricing dapat dibedakan menjadi dua yaitu pengertian yang bersifat
netral dan pengertian yang bersifat pejorative. Pengertian netral mengasumsikan
bahwa transfer pricing adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa
motif pengurangan beban pajak. Sedangkan pengetian pejorative mengasumsikan
transfer pricing sebagai upaya menghemat beban pajak dengan taktik, antara
lain menggeser ke Negara yang pajaknya
rendah.
Menurut
Gunadi pengertian Transfer pricing (netral) adalah penentuan harga atau imbalan
sehubungan dengan penyerahan barang, jasa atau pengalihan teknologi antar
perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
Transfer
pricing (pejoratif) adalah suatu rekayasa
manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba
artificial, membuat seolah-olah perusahaan rugi, mehindari pajak atau bea di
suatu Negara.
Pengertian
Transfer pricing (pejoratif) menurut Rochmat Soemitro adalah suatu perbuatan
pemberian harga faktur (invoice) pada barang-barang atau jasa yang diserahkan
antar bagian/cabang suatu multinasional enterprices.
Dalam tahun (sekitar) 1985 telah diadakan
penelitian tentang transfer pricing di Indonesia oleh tim UNTC dari PBB
yang diketuai oleh Dr.Silvam Plasschaert (Belgia). Dari penelitian tersebut
disimpulkan adanya beberapa motivasi transfer pricing di Indonesia
seperti :
(1) pengurangan objek pajak (terutama pajak
penghasilan),
(2) pelonggaran pengaruh pembatasan
kepemilikan luar negeri,
(3) penurunan pengaruh depresiasi rupiah,
(4) menguatkan tuntutan kenaikan harga atau
proteksi terhadap saingan irnpor,
(5) mempertahankan sikap low profile
atau konservatisme tanpa mempedulikan tingkat keuntungan usaha,
(6) pengamanan perusahaan dari tuntutan atas
imbalan prestasi pimpinan atau kesejahteraan karyawan dan kepedulian lingkungan
(ekologi dan masyarakat), dan
(7) memperkecil akibat pembatasan, dan
ketidakpastian atas risiko kegiatan usaha perusahaan luar negeri.
0 comments:
Post a Comment