WINBIE GENESIS: Penerapan penentuan P3B dan UU Domestik winbie genesis

Pages

Tuesday, May 5, 2015

Penerapan penentuan P3B dan UU Domestik



P3B tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B. Adapun pengenaan pajak suatu negara atas suatu jenis penghasilan, didasarkan atas ketentuan domestik negara tersebut. Dengan demikian, apabila dalam P3B suatu negara diberi hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu, akan tetapi negara tersebut berdasarkan hukum domestinya tidak mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut, maka negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut, walaupun P3B memberikan hak pemajakan kepada negara tersebut.
Penerapan penentuan P3B dan UU Domestik dapat digambarkan tabel berikut ini :

Ketentuan UU Domestik
Ketentuan P3B
Ketentuan yang Diterapkan
mengatur
mengatur
P3B
mengatur
tidak mengatur
UU Domestik
tidak mengatur
mengatur
-
tidak mengatur
tidak mengatur
-

2. Model P3B
Terdapat dua model P3B yang sering dijadikan acuan negara-negara di dunia dalam membuat P3B, yaitu Organization for Economic Cooperation and Development Model (OECD Model) dan United Nations Model (UN Model). OECD model lebih mengedepankan pada asas domisili negara yang memberikan jasa atau menanamkan modal, dimana hak pemajakannya berada di negara domisili. Sedangkan UN Model lebih mengedepankan asas sumber penghasilan, karena negara berkembang umumnya menggunakan jasa dan menerima modal dari luar negeri, sehingga model ini lebih menerapkan pemajakan yang berasal dari negara yang memberi penghasilan (negara sumber). Indonesia mempunyai model sendiri yang disebut model P3B Indonesia (Indonesian model) dan merupakan modifikasi dari UN model.
3. Ruang Lingkup P3B
4. Model P3B Indonesia
OECD model dan UN model menggunakan istilah convention, sedangkan model P3B Indonesia menggunakan istilah agreement. Istilah agreement digunakan dalam model P3B Indonesia karena sesuai pengertian, bahwa P3B bukanlah perjanjian namun persetujuan.
Pasal 1 : Orang dan badan yang tercakup dalam persetujuan (Persons Covered)
Pasal 1 Model P3B Indonesia mengatur mengenai subjek yang dicakup dalam P3B, yaitu subjek pajak yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara yang terikat persetujuan. Jadi, P3B tersebut berlaku bagi orang pribadi maupun badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara yang terikat persetejuan. Dengan demikian, penduduk negara di luar kedua negara yang terikat persetujuan tersebut, tidak berhak menikmati perlindungan P3B.
PASAL 2 : Pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan (Taxes Covered)
Pajak yang lazim dicakup dalam P3B adalah pajak yang dapat menimbulkan masalah pengenaan pajak berganda internasional, yaitu pajak penghasilan dan pajak kekayaan. Cakupan P3B tidak hanya untuk pajak pusat tetapi juga meliputi pajak daerah, selama jenis pajak tersebut termasuk dalam kategori pajak penghasilan atau pajak kekayaan. Dalam pasal 2 ayat (1) model P3B Indonesia yang menunjukkan jenis pajak dengan cakupan P3B tanpa memperdulikan siapa yang memungut pajak tersebut.
PASAL 3 : Pengertian-pengertian umum (General Definitions)
Pada pasal 3 P3B, baik OECD model atau UN model maupun model P3B Indonesia, secara umum memberikan definisi mengenai istilah yang dipakai. Beberapa istilah tersebut didefinisikan dalam pasal-pasal yang khusus mengatur mengenai itu, misalnya definisi royalti diatur di pasal yang khusus mengatur royalti. Beberapa definisi umum yang diatur dalam pasal 3 antara lain sebagai berikut :
a.       Istilah “person” meliputi orang pribadi, perusahaan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan badan-badan.
b.      Istilah “company” (perusahaan), berarti setiap bafdan hukum atau lembaga lainnya yang untuk kepentingan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum.
c.       Istilah “enterprise of a contracting state” (perusahaan dari suatu negara pihak pada persetujuan), berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu negara pihak pada persetujuan dan “enterprise of the other contracting state” (perusahaan dari negara pihak lainnya pada persetujuan), berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari negara pihak lainnya pada persetujuan.
d.      Istilah “international traffic” (lalu lintas internasional), berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu negara pihak pada persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan di antara tempat-tempat di negara pihak lainnya pada persetujuan.
e.       Istilah “pejabat yang berwenang” berarti :
1.      Di Indonesia : Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
2.      Di ................ : ...................................................................
f.       Istilah “national” (warga negara) berarti :
1.      Setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu negara pihak pada persetujuan.
2.      Setiap badan hukum, persekutuan dan perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku disuatu negara pihak pada persetujuan.
Tujuan adanya definisi adalah supaya tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam penggunaan istilah tersebut ketika P3B diterapkan. Oleh karena itu, dalam melakukan interpretasi biasanya digunakan pendekatan-pendekatan berikut ini :
a.       Pertama-tama harus diterapkan adalah definisi yang diatur dalam P3B atau aturan-aturan tentang penafsiran suatu P3B.
b.      Apabila aturan khusus tersebut tidak ada, maka dilihat apakah UU domestik memberikan definisi khusus.
c.       Apabila di UU domestik tidak ada atau tidak dapat diterapkan, maka digunakan aturan umum interpretasi (general rule of interpertation). P3B dalam Viena Convention on the Law of Treatise 1969.
PASAL 4 : Penduduk (Resident)
Untuk keperluan P3B, berdasarkan pasal 4 ayat (1) dalam model P3B Indonesia, bahwa maksud penduduk dari suatu negara yang terikat persetujuan adalah setiap orang atau badan  

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com