P3B
tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B. Adapun
pengenaan pajak suatu negara atas suatu jenis penghasilan, didasarkan atas
ketentuan domestik negara tersebut. Dengan demikian, apabila dalam P3B suatu
negara diberi hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu, akan tetapi negara
tersebut berdasarkan hukum domestinya tidak mengenakan pajak atas penghasilan
tertentu tersebut, maka negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas
penghasilan tertentu tersebut, walaupun P3B memberikan hak pemajakan kepada
negara tersebut.
Penerapan
penentuan P3B dan UU Domestik dapat digambarkan tabel berikut ini :
Ketentuan
UU Domestik
|
Ketentuan
P3B
|
Ketentuan
yang Diterapkan
|
mengatur
|
mengatur
|
P3B
|
mengatur
|
tidak mengatur
|
UU Domestik
|
tidak mengatur
|
mengatur
|
-
|
tidak mengatur
|
tidak mengatur
|
-
|
2. Model P3B
Terdapat
dua model P3B yang sering dijadikan acuan negara-negara di dunia dalam membuat
P3B, yaitu Organization for Economic Cooperation and Development Model (OECD
Model) dan United Nations Model (UN Model). OECD model lebih mengedepankan pada
asas domisili negara yang memberikan jasa atau menanamkan modal, dimana hak
pemajakannya berada di negara domisili. Sedangkan UN Model lebih mengedepankan
asas sumber penghasilan, karena negara berkembang umumnya menggunakan jasa dan
menerima modal dari luar negeri, sehingga model ini lebih menerapkan pemajakan
yang berasal dari negara yang memberi penghasilan (negara sumber). Indonesia
mempunyai model sendiri yang disebut model P3B Indonesia (Indonesian model) dan
merupakan modifikasi dari UN model.
3. Ruang Lingkup P3B
4. Model P3B Indonesia
OECD
model dan UN model menggunakan istilah convention, sedangkan model P3B
Indonesia menggunakan istilah agreement. Istilah agreement digunakan dalam
model P3B Indonesia karena sesuai pengertian, bahwa P3B bukanlah perjanjian
namun persetujuan.
Pasal 1 : Orang dan
badan yang tercakup dalam persetujuan (Persons Covered)
Pasal
1 Model P3B Indonesia mengatur mengenai subjek yang dicakup dalam P3B, yaitu
subjek pajak yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara yang terikat
persetujuan. Jadi, P3B tersebut berlaku bagi orang pribadi maupun badan yang
menjadi penduduk salah satu atau kedua negara yang terikat persetejuan. Dengan
demikian, penduduk negara di luar kedua negara yang terikat persetujuan
tersebut, tidak berhak menikmati perlindungan P3B.
PASAL 2 : Pajak-pajak
yang dicakup dalam persetujuan (Taxes Covered)
Pajak
yang lazim dicakup dalam P3B adalah pajak yang dapat menimbulkan masalah
pengenaan pajak berganda internasional, yaitu pajak penghasilan dan pajak
kekayaan. Cakupan P3B tidak hanya untuk pajak pusat tetapi juga meliputi pajak
daerah, selama jenis pajak tersebut termasuk dalam kategori pajak penghasilan
atau pajak kekayaan. Dalam pasal 2 ayat (1) model P3B Indonesia yang
menunjukkan jenis pajak dengan cakupan P3B tanpa memperdulikan siapa yang
memungut pajak tersebut.
PASAL 3 : Pengertian-pengertian
umum (General Definitions)
Pada
pasal 3 P3B, baik OECD model atau UN model maupun model P3B Indonesia, secara
umum memberikan definisi mengenai istilah yang dipakai. Beberapa istilah
tersebut didefinisikan dalam pasal-pasal yang khusus mengatur mengenai itu,
misalnya definisi royalti diatur di pasal yang khusus mengatur royalti.
Beberapa definisi umum yang diatur dalam pasal 3 antara lain sebagai berikut :
a. Istilah
“person” meliputi orang pribadi, perusahaan dan setiap kumpulan dari
orang-orang dan badan-badan.
b. Istilah
“company” (perusahaan), berarti setiap bafdan hukum atau lembaga lainnya yang
untuk kepentingan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum.
c. Istilah
“enterprise of a contracting state” (perusahaan dari suatu negara pihak pada
persetujuan), berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu
negara pihak pada persetujuan dan “enterprise of the other contracting state”
(perusahaan dari negara pihak lainnya pada persetujuan), berarti suatu
perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari negara pihak lainnya pada
persetujuan.
d. Istilah
“international traffic” (lalu lintas internasional), berarti setiap
pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh
perusahaan dari suatu negara pihak pada persetujuan, kecuali jika kapal laut
atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan di antara tempat-tempat di
negara pihak lainnya pada persetujuan.
e. Istilah
“pejabat yang berwenang” berarti :
1. Di
Indonesia : Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
2. Di
................ :
...................................................................
f. Istilah
“national” (warga negara) berarti :
1. Setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu negara pihak pada
persetujuan.
2. Setiap
badan hukum, persekutuan dan perkumpulan yang mendapatkan status
kewarganegaraan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku disuatu negara
pihak pada persetujuan.
Tujuan
adanya definisi adalah supaya tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam penggunaan
istilah tersebut ketika P3B diterapkan. Oleh karena itu, dalam melakukan
interpretasi biasanya digunakan pendekatan-pendekatan berikut ini :
a. Pertama-tama
harus diterapkan adalah definisi yang diatur dalam P3B atau aturan-aturan
tentang penafsiran suatu P3B.
b. Apabila
aturan khusus tersebut tidak ada, maka dilihat apakah UU domestik memberikan
definisi khusus.
c. Apabila
di UU domestik tidak ada atau tidak dapat diterapkan, maka digunakan aturan
umum interpretasi (general rule of interpertation). P3B dalam Viena Convention
on the Law of Treatise 1969.
PASAL 4 : Penduduk
(Resident)
Untuk
keperluan P3B, berdasarkan pasal 4 ayat (1) dalam model P3B Indonesia, bahwa
maksud penduduk dari suatu negara yang terikat persetujuan adalah setiap orang
atau badan
0 comments:
Post a Comment