Pengelompokan
Pajak
Pajak dapat dikelompokkan dalam
tiga kelompok yaitu:
1.
Menurut
golongannya
a.
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
b.
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang
pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai
2.
Menurut
sifatnya
a.
Pajak subjektif, yaitu pajak yang
berpangkal atau bersandarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b.
Pajak objektif, yaitu pajak yang
berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut pemungut
dan pengelolanya
a.
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut
oleh pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB),
dan Bea Meterai. Mulai tahun 2012
PBB dikelola oleh daerah.
b Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah..
Contoh
1). Pajak Daerah
Tingkat I :pajak kendaaan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama
kendaaan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak pengambilan dan pemanfaatan
air tanah dan air permukaan.
2)
Pajak Daerah Tingkat II: pajak hotel dan
restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan.
0 comments:
Post a Comment