. Pemungutan
Pajak
Cara
pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga stelsel: 1. Stelsel nyata (riil
stelsel)
Pemungutan pajak
didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutan yang baru
dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata memiliki kelebihan atau kebaikan, dan
kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis,
sedangkan kelemahanya pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode ( setelah
penghasilan riil diketahui).
2. Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak yang
didasarkan pada suatu aggapan yang diatur oleh suatu Undang Undang. Misalnya,
penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada
awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk
tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama
tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya
adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan
kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Yakni pada awal tahun
besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun
besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya
pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka wajib
pajak harus menambah. Sebaliknya jika besarnya pajak menurut kenyataan lebih
kecil daripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak dapat minta kembali
kelebihannya (direstitusi) dapat juga dikompensasi.
0 comments:
Post a Comment