Azas Pemungutan
Pajak
Ada tiga azas pemungutan pajak, yaitu azas domisili,
azas sumber, dan azas kebangsaan.
1. Azas Domisili (azas tempat
tinggal)
Yaitu negara berhak mengenakan pajak
atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik
penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku
bagi wajib pajak dalam negeri.
2.
Azas
Sumber
Yaitu negara berhak mengenakan pajak
atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat
tinggal wajib pajak.
3.
Azas
Kebangsaan
Yaitu pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan
pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di
Indonesia. Azas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
G. Sistem
Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem pemungutan pajak,
yaitu Official Assessment System, Self
Assessment System, dan With Holding Assessment System.
1.
Official Assessment System, adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah
(fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Adapun
ciri-ciri sistem ini adalah:
a. Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus,
b. Wajib pajak
bersifat pasif,
c.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan
Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus.
2.
Self Assessment System adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib
pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Adapun ciri-ciri sistem ini
adalah
12
a.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada wajib pajak yang terutang,
c.
Fiskus tidak ikut campur tetapi hanya mengawasi.
3.
With Holding Assessment System adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga
(bukan fiskus dan bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Adapun ciri-ciri sistem ini adalah wewenang untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang ada pada pihak ketiga selain fiskus dan wajib pajak.
H.
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Ada dua ajaran yang mengatur
timbulnya utang pajak:
1.
Ajaran formal, yaitu utang pajak timbul
karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan
pada Official Assessment System.
2.
Ajaran material, yaitu utang pajak
timbul karena berlakunya Undang Undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu
keadaan atau suatu perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment
System.
Hapusnya utang pajak dapat
disebabkan oleh beberapa hal, antara
lain:
pembayaran, kompensasi, daluwarsa, bembebasan, dan
penghapusan.
1.
Pembayaran yaitu utang pajak yang
melekat pada Wajib pajak akan hapus jika sudah dilakukan pembayaran kepada kas
negara.
2.
Kompensasi yaitu apabila wajib pajak
mempunyai kelebihan dalam pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut dapat
diperhitungkan dengan pajak yang masih harus dibayar.
3.
Daluwarsa/lewat
waktu yaitu terlampauinya waktu dalam melakukan penagihan
utang pajak selama lima tahun
sejak terjadi utang pajak.
4.
Pembebasan yaitu pemberian pembebasan
atas sanksi admistrasi pajak (berupa bunga atau denda) yang harus dibayar oleh
wajib pajak.
5.
Penghapusan yaitu pemberian pembebasan
atas sanksi admistrasi pajak (berupa bunga atau denda) yang harus dibayar oleh
wajib pajak dikarenakan keadaan keuangan wajib pajak.
13
I. Hambatan
Pemungutan Pajak
Adanya hambatan
dalam pungutan pajak,
yaitu perlawanan pasif, dan
perlawanan aktif
:
1.
Perlawanan pasif yaitu masyarakat enggan
(pasif) membayar pajak, hal ini disebabkan oleh:
a.
Perkembangan
intelektual dan moral masyarakat,
b.
Sistem
perpajakan yang (mungkin) sulit difahami masyarakat.
c.
Sistem
kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan
aktif, yakni semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan
kepada fiskus
dengan tujuan untuk
menghindari pajak. Ada
dua cara/bentuk
perlawanan katif, yaitu Tax
Avoidance, dan Tax Evasion
a.Tax
Avoidance adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak
melanggar Undang Undang.
0 comments:
Post a Comment