WINBIE GENESIS: Azas Pemungutan Pajak winbie genesis

Pages

Thursday, May 14, 2015

Azas Pemungutan Pajak



Azas Pemungutan Pajak

Ada tiga azas pemungutan pajak, yaitu azas domisili, azas sumber, dan azas kebangsaan.

1. Azas Domisili (azas tempat tinggal)

Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

2.      Azas Sumber


Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

3.      Azas Kebangsaan

Yaitu pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Azas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.


G.  Sistem Pemungutan Pajak

Ada tiga sistem pemungutan pajak, yaitu Official Assessment System, Self

Assessment System, dan  With Holding Assessment System.

1.      Official Assessment System, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Adapun ciri-ciri sistem ini adalah:

a.  Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus,

b.  Wajib pajak bersifat pasif,

c.    Utang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus.

2.   Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Adapun ciri-ciri sistem ini adalah






12


a.   Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak yang terutang,

c. Fiskus tidak ikut campur tetapi hanya mengawasi.

3.    With Holding Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak terutang. Adapun ciri-ciri sistem ini adalah wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga selain fiskus dan wajib pajak.


H.   Timbul dan Hapusnya Utang Pajak

Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:

1.      Ajaran formal, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System.

2.      Ajaran material, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya Undang Undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan atau suatu perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.

Hapusnya utang pajak dapat disebabkan  oleh beberapa hal, antara lain:

pembayaran,  kompensasi, daluwarsa, bembebasan, dan penghapusan.

1.   Pembayaran yaitu utang pajak yang melekat pada Wajib pajak akan hapus jika sudah dilakukan pembayaran kepada kas negara.

2.   Kompensasi yaitu apabila wajib pajak mempunyai kelebihan dalam pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang masih harus dibayar.

3.   Daluwarsa/lewat waktu yaitu terlampauinya waktu dalam melakukan penagihan

utang pajak selama lima tahun sejak terjadi utang pajak.

4.   Pembebasan yaitu pemberian pembebasan atas sanksi admistrasi pajak (berupa bunga atau denda) yang harus dibayar oleh wajib pajak.

5.      Penghapusan yaitu pemberian pembebasan atas sanksi admistrasi pajak (berupa bunga atau denda) yang harus dibayar oleh wajib pajak dikarenakan keadaan keuangan wajib pajak.




13


I. Hambatan Pemungutan Pajak

Adanya  hambatan  dalam  pungutan  pajak,  yaitu  perlawanan            pasif,  dan

perlawanan aktif :

1.  Perlawanan pasif yaitu masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, hal ini disebabkan oleh:

a.      Perkembangan intelektual dan moral masyarakat,

b.      Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit difahami masyarakat.

c.      Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

2.  Perlawanan aktif, yakni semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan

kepada  fiskus  dengan  tujuan  untuk  menghindari  pajak.  Ada   dua  cara/bentuk

perlawanan katif, yaitu Tax Avoidance, dan Tax Evasion

a.Tax Avoidance adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar Undang Undang.

Tax Evasion adalah usaha meringankan beban pajak dengan cara yang melanggar Undang Undang (menggelapkan pajak).

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com