PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
PERPAJAKAN
Dalam kehidupan sehari-hari sering mendengar istilah
pajak, namun pengertian yang sesungguhnya masih belum jelas artinya. Dalam
Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun
1983 yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau
Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapatkan
imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri
yang melekat pada pengertian pajak:
1.
dipungut oleh negara (baik pemerintah
pusat maupun daerah). Iuran tersebut berupa uang yang dipungut disebabkan suatu
keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan manfaat tertentu bagi
seseorang.
2.
dipungut/dipotong berdasarkan dengan
kekuatan Undang Undang serta aturan pelaksanaannya.
3.
dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontra prestasi langsung dan dapat ditunjuk.
4.
diperuntukkan bagi pengeluaran
pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.
Disamping
pemungutan pajak, pemerintah juga melakukan berbagai pungutan
lain, yaitu retribusi, sumbangan, bea,
dan cukai.
1.
Retribusi adalah iuran kepada pemerintah
daerah yang dapat dipaksakan dan memperoleh jasa timbal balik secara langsung
dan dapat ditunjuk. Contoh tiket masuk objek wisata.
2.
Sumbangan ialah iuran kepada pemerintah
yang tidak dapat dipaksakan yang ditujukan kepada golongan tertentu dan
dimanfaatkan untuk golongan tertentu pula contoh: sumbangan bencana alam
3.
Bea adalah pungutan yang dikenakan atas
suatu kejadian atau perbuatan yang berupa lalu lintas barang dan perbuatan
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Contoh: bea masuk, bea keluar
dan bea balik nama.
7
4.
Cukai adalah pungutan yang dikenakan
atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat sebagaimana ditetapkan dalam
Undang Undang dan hanya pada golongan tertentu dan yang membayar tidak
mendapatkan prestasi imbal balik secara langsung. Contoh: cukai tembakau
(sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris), cukai etil alkohol/etanol dan
cukai minuman mengandung alkohol
A.
Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak yaitu:
1.
Fungsi penerimaan (budgetair)
yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
2.
Fungsi pengatur (regulerend)
yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah
dalam bidang sosial dan ekonomi.
B. Syarat
Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hanmbatan
atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pemungutan pajak harus adil
(Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan
hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus
adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum
dan merata, serta disesusikan dengan kemampuan masing-masing, sedang adil dalam
pelaksanaan yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan
keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Majelis
Pertimbangan Pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang
Undang ( Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD
1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini memberikan
jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya
3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat
Ekonomis)
8
Pemungutan tidak
boleh mengganggu kelancaran
kegiatan produksi maupun
perdagangan sehingga tidak
menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat
4.
Pemungutan
pajak harus efisien (Syarat Finansial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya
pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya.
5.
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana.
Sistem pemungutan yang sederhana akan
memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Syarat ini telah dipenuhi oleh undang undang perpajakan yang baru.
C. Hukum Pajak
Material dan Hukum Pajak Formal
Hukum Pajak mengatur hubungan
antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut
pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Hukum pajak dibedakan menjadi dua
yakni:
1.
Hukum pajak material yakni memuat
norma-norma yang menerangkan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang
dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa
besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang timbul dan
hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh Undang Undang Pajak Penghasilan
2.
Hukum pajak formal yakni memuat tentang
bentuk/cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan (cara
melaksanakan hukum pajak material). Hukum ini memuat:
a. Tata cara penyelenggaraan
(presedur) penetapan suatu utang pajak,
b.
Hak-hak fiskus untuk mengadakan
pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa
yang menimbulkan utang pajak.
c.Kewajiban
wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib
pajak misalnya mengajukan keberatan/banding. Contoh: Ketentuan Umum dan tata
cara Perpajakan
0 comments:
Post a Comment