WINBIE GENESIS: PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKAN winbie genesis

Pages

Thursday, May 14, 2015

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKAN

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKAN

Dalam kehidupan sehari-hari sering mendengar istilah pajak, namun pengertian yang sesungguhnya masih belum jelas artinya. Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak:


1.      dipungut oleh negara (baik pemerintah pusat maupun daerah). Iuran tersebut berupa uang yang dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan manfaat tertentu bagi seseorang.

2.      dipungut/dipotong berdasarkan dengan kekuatan Undang Undang serta aturan pelaksanaannya.

3.      dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi langsung dan dapat ditunjuk.

4.      diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.

Disamping pemungutan pajak, pemerintah juga melakukan berbagai pungutan

lain, yaitu retribusi, sumbangan, bea, dan cukai.

1. Retribusi adalah iuran kepada pemerintah daerah yang dapat dipaksakan dan memperoleh jasa timbal balik secara langsung dan dapat ditunjuk. Contoh tiket masuk objek wisata.

2.    Sumbangan ialah iuran kepada pemerintah yang tidak dapat dipaksakan yang ditujukan kepada golongan tertentu dan dimanfaatkan untuk golongan tertentu pula contoh: sumbangan bencana alam

3.      Bea adalah pungutan yang dikenakan atas suatu kejadian atau perbuatan yang berupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Contoh: bea masuk, bea keluar dan bea balik nama.




7


4.      Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang dan hanya pada golongan tertentu dan yang membayar tidak mendapatkan prestasi imbal balik secara langsung. Contoh: cukai tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris), cukai etil alkohol/etanol dan cukai minuman mengandung alkohol


A.    Fungsi Pajak

Ada dua fungsi pajak yaitu:

1.      Fungsi penerimaan (budgetair) yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

2.      Fungsi pengatur (regulerend) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.


B.  Syarat Pemungutan Pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hanmbatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)

Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesusikan dengan kemampuan masing-masing, sedang adil dalam pelaksanaan yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

2.  Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis)

Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya

3.  Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)





8


Pemungutan  tidak  boleh  mengganggu  kelancaran  kegiatan  produksi  maupun

perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat

4.      Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial)

Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

5.      Sistem pemungutan pajak harus sederhana.

Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang undang perpajakan yang baru.


C.  Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal

Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut

pajak dengan rakyat sebagai  wajib pajak. Hukum  pajak dibedakan menjadi dua

yakni:

1.  Hukum pajak material yakni memuat norma-norma yang menerangkan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh Undang Undang Pajak Penghasilan

2.  Hukum pajak formal yakni memuat tentang bentuk/cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak material). Hukum ini memuat:

a.  Tata cara penyelenggaraan (presedur) penetapan suatu utang pajak,

b.  Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

c.Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan/banding. Contoh: Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com