Kewajiban
Pencatatan dan Pembukuan PAJAK
. Pencatatan
Pencatatan adalah
pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto atau penjualan bruto
dari usahanya dan penerimaan penghasilan lainnya dari luar usaha dengan tujuan
mempermudah perhitungan Penghasilan Kena Pajak serta mempermudah perhitungan
PPN dan PPnBM. Apabila wajib pajak dalam memperhitungkan pajak penghasilan
dengan menggunakan pencatatan, maka penghasilan neto ditentukan dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Norma Penghitungan
Penghasilan Neto adalah persentase tertentu dari peredaran atau penghasilan
bruto usaha atau pekerjaan bebas yang merupakan standar umum besarnya
pengasilan neto yang dianggap normal atau wajar yang
20
dibuat dan disempurnakan terus-menerus
serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam Undang Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 14 (2) dinyatakan bahwa
yang diperkenankan untuk menggunakan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
(WP-OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran
brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun
pajak yang bersangkutan.
2. Pembukuan
Pembukuan adalah suatu
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode tahun pajak tersebut.
Pembukuan ini wajib
dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia. Wajib pajak yang
dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan
pencatatan adalah:
a.Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto.
b.Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas.
c.Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan
laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk
21
menghitung besarnya penghasilan kena
pajak. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan
keuangan dari masing-masing wajib pajak. Dalam hal laporan keuangan diaudit
oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT),
Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat
Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan
0 comments:
Post a Comment