WINBIE GENESIS: Batas Waktu Penyampaian SPT winbie genesis

Pages

Friday, May 15, 2015

Batas Waktu Penyampaian SPT



Batas Waktu Penyampaian SPT

Dalam pasal 3 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT diatur sebagai berikut:

(1)   SPT-Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah  akhir Masa Pajak

(2)   SPT-Tahunan PPh Wajib pajak orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau

(3)   SPT-Tahunan Wajib pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir

Tahun Pajak


Berikut ini adalah tabel batas waktu penyampaian SPT masa dan SPT tahunan,

Tabel 2: batas waktu penyampaian SPT-Masa

No.
Jenis Pajak
Yang menyampaikan
Batas Waktu Penyampaian


SPT

1
PPh 21
Pemotong PPh 21
20 hari setelah Masa Pajak




2
PPh 22-Impor
Bea Cukai
14 hari setelah Masa Pajak




3
PPh 22
Bendaharawan Pemerintah
14 hari setelah Masa Pajak




4
PPh 22-DJBC
Pemungut Pajak (DJBC)
Secara  mingguan  paling  lambat  7



hari setelah batas waktu penyerahan



pajak berakhir
5
PPh 22
Pihak yang menyerahkan
20 hari setelah Masa Pajak




6
PPh 22 Badan
Pihak yang menyerahkan
20 hari setelah Masa Pajak

tertentu


7
PPh 23
Pemotong PPh 23
20 hari setelah Masa Pajak




8
PPh 25
WP    yang   mempunyai
20 hari setelah Masa Pajak


NPWP





9
PPh 26
Pemotong PPh 26
20 hari setelah Masa Pajak




10
PPN dan PPn
Pengusaha Kena Pajak
20 hari setelah Masa Pajak

BM


11
PPN dan PPn
Bea Cukai
Secara  mingguan  paling  lambat  7

BM-DJBC

hari setelah batas waktu penyerahan



pajak berakhir





26


12
PPN &
Pemungut
Pajak   selain
20 hari setelah Masa Pajak

PPnBM
Bendaharawan



Tabel 3: batas waktu penyampaian SPT SPT-Tahunan






No.
Jenis Pajak
Yang

Batas Waktu Penyampaian



menyampaikan SPT


1
SPT Tahunan PPh Orang
WP yang mempunyai

Selambatnya 3 bulan setelah

Pribadi (1770)

NPWP

Tahun Pajak berakhir
2
SPT Tahunan PPh Orang
WP yang mempunyai

Selambatnya 3 bulan setelah

Pribadi (1770S) yang
NPWP

Tahun Pajak berakhir

tidak melakukan usaha





atau pekerjaan bebas




3
SPT Tahunan PPh Badan
WP yang mempunyai

Selambatnya 4 bulan setelah

(1771)

NPWP

Tahun Pajak berakhir
4
SPT Tahunan PPh 21
Pemotong PPh 21

Selambatnya 3 bulan setelah

(1721)




Tahun Pajak berakhir

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com