WINBIE GENESIS: Surat Setoran Pajak (SSP) winbie genesis

Pages

Friday, May 15, 2015

Surat Setoran Pajak (SSP)




1.      Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk menteri keuangan. Jenis SSP menurut fungsi atau sifat pembayaran adalah:

a.      SSP Umum, terdiri atas 4 (empat) lembar digunakan untuk PPh pasal 21, 23,25 dan 26, Fiskal Luar Negeri, PPN- PKP (untuk PPN yang bisa dikreditkan/tidak final, kecuali PPh 26).





22



b.      SSP Khusus, terdiri atas 5 (lima) lembar, digunakan untuk membayar PPh pasal 22 dan PPN-PPn BM yang dilakukan bendaharawan.

c.       SSP Final, terdiri atas 5 (lima) lembar, digunakan untuk membayar pajak bersifat final seperti PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)


Tabel 1: Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak diatur sebagai berikut:

No.

Jenis Pajak

Batas Waktu Pembayaran



1
PPh Pasal 21, 23 dan 26
tanggal 10 bulan berikutnya




2
PPh 22-Impor

Saat penyelesaiaan dokumen impor



3
PPh 22 Ditjen Bea Cukai
1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan





4
PPh
22
Bendaharawan
Pada  hari  yang  sama  dengan  pelaksanaan

Pemerintah

pembayaran
5
PPh
22
penyerahan   oleh
Dilunasi  sendiri  oleh  WP  sebelum  Surat

pertamina


Perintah Pengeluaran Barang ditebus
6
PPh
22
dipungut
Badan
tanggal 10 bulan berikutnya

tertentu



7
PPh 25, PPN dan PPn BM
tanggal 15 bulan berikutnya



8
PPN dan PPnBM-Impor
Dilunasi sendiri oleh WP  bersamaan dengan





saat Bea Masuk, jika dibebaskan atau ditunda





Bea    Masuknya,    harus    dilunasi    saat





penyelesaian dokumen impor
10
PPN dan PPnBM-DJBC
1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan






11
PPN

dan
PPnBM
Tanggal 7 bulan berikutnya

Bendaharawan




Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 326/KMK/03/2003 tanggal 11 Juli

2003 dinyatakan:

a.       Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

b.      Pengertian hari libur adalah hari libur nasional atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.







23



Jika terjadi keterlambatan pembayaran dikenai bunga 2% per bulan untuk seluruh masa yang dihitung sejak saat jatuh tempo.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com