Tarif pajak
pasal 21
Tarif Dan
Penerapannya
- Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
- Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
- Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
- Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
- Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
- Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
- Besar PTKP adalah :
Penerima PTKP
|
Setahun
|
Sebulan
|
untuk diri
pegawai
|
Rp 15.840.000
|
Rp 1.320.000
|
tambahan
untuk pegawai yang sudah menikah(kawin)
|
Rp 1.320.000
|
Rp 110.000
|
tambahan
untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang
|
Rp 1.320.000
|
Rp 110.000
|
- *) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
sampai
dengan Rp 50 juta
|
5%
|
diatas Rp
50 juta sampai dengan Rp 250 juta
|
15%
|
diatas Rp
250 juta sampai dengan Rp 500 juta
|
25%
|
diatas Rp
500 juta
|
30%
|
- Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
Contoh
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
- Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
- Saefudin adalah pegawai tetap
di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji
beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah
tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
Total Pengurangan = Rp. 150.000
Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
PTKP setahun: - WP sendiri = Rp. 15.840.000
- Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
Total PTKP = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 5.040.000
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
PKP setahun = Rp. 5.040.000
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
- Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
- Teja status kawin dengan 1
anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima
pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 15.720.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500 - Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
- Ikhsan Alisyahbani adalah
pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan
Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00
dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan
Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal
21 atas gaji dan THR:
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
THR = Rp. 1.000.000
Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
Pengurangan: - Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
- Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
- Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 11.690.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
Pengurangan:
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 11.690.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
Pengurangan:
- Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
- Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
- Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 10.740.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 10.740.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500
- Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
- Saputra (memiliki NPWP)
memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00.
Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal
21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00 - Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
- Hendra seorang penjaja barang
dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan
Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak
memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
= 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
= Rp 34.000,00 - Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
- Febri sebagai peserta magang
menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00 - Penghasilan atas Upah Harian.
- Erfin (tidak memiliki NPWP)
pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini
Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal
21 terutang :
Upah sehari Rp 200.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
PKP Sehari Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
(* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)
0 comments:
Post a Comment