PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN TERTENTU
PPh Pasal 4 (2)
Mengacu pada pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang mengatur tentang pengenaan pajak pada penghasilan tertentu.
Penghasilan terten penghasilan tertentutu yaitu, penghasilan berupa penghasilan
tertentu berupa bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), hadiah undian, serta penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas
tanah dan atau banguna, persewaan tanah dan atau bangunan, dan transaksi
penjualan sahan di bursa efek.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2
mengatur pula tentang penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final
yaitu:
1.
penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2.
penghasilan
berupa hadiah undian
3.
penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan
transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
4.
penghasilan dari transaksi pengalihan
harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate,
dan persewaan tanah dan bangunan
5.
penghasilan
tertentu lainnya.
Objek pajak penghasilan pasal 4
ayat 2 ini adalah penghasilan berupa:
a.
bunga deposito dan tabungan, bunga yang
diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar
negeri melalui bank yang didirikan atau tempat kedudukan di Indonesia atau
cabang bank luar negerri di Indonesia.
b.
diskonto
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
c.
hadiah
undian
d.
pengalihan
hak atas tanah dan atau bangunan
e.
persewaan
tanah dan atau bangunan
Pajak
pengasilan pasal 4 ayat 2 ini bersifat final, besarnya tarif pemotongan
104
pajak
penghasilan atas bunga deposito dari
tabungan serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia yaitu:
1.
tarif dua puluh persen (20%) dari jumlah
bruto atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima
penghasilan baik orang pribadi maupun badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
di Indonesia.
2.
tarif dua puluh persen (20%) dari jumlah
bruto atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran
pajak berganda (tax treaty) atas bunga dan diskonto yang terutang atau
dibayarkan kepada penerima pengahsilan wajib pajak luar negeri, baik orang
pribadi maupun badab selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
3.
tarif dua puluh lima persen (25%) dari
jumlah bruto dan bersifat final atas penghasilan berupa hadiah undian.
4.
tarif lima persen (5%) dari jumlah bruto
nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan,
5.
tarif sepuluh persen (10%) dari jumlah
bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan (berlaku mulai 1 Mei 2002
6.
tarif satu per mil (0,1%) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan saham baik untuk saham biasa maupun saham
pendiri,
7.
tarif dua persen (2%) dari nilai kontrak
jasa konstruksi, bagi pelaksana konstruksi yang dilakukan oleh penyesia jasa
yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
8.
tarif empat persen (4%) dari nilai
kontrak jasa konstruksi, bagi pelaksana konstruksi yang dilakukan oleh penyesia
jasa yangtidak memiliki kualifikasi usaha.
9.
tarif tiga persen (3%) dari nilai
kontrak jasa konstruksi, bagi pelaksana konstruksi yang dilakukan oleh penyesia
jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha menengah atau besar.
10.
tarif empat persen (4%) dari nilai
kontrak perencanaan konstruksi, atau pengawasan konstruksi memiliki kualifikasi
usaha.
11.
tarif enam persen (6%) dari nilai
kontrak perencanaan konstruksi, atau pengawasan yang tidak memiliki kualifikasi
usaha.
0 comments:
Post a Comment