WINBIE GENESIS: Depresiasi dan Amortisasi winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

Depresiasi dan Amortisasi



Depresiasi dan Amortisasi

Depresiasi/penyusutan adalah alokasi biaya dari aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun selama masa manfaat aktiva tersebut. Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.


Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.




51


Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan Wajib pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Apabila Wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut. Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Tabel 5: Tarif Depresiasi Harta Berwujud

Kelompok Harta
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan

Berwujud





Garis Lurus
Saldo Menurun









Bukan Bangunan




Kelompok 1
4 Tahun
25%
50%

Kelompok 2
8 Tahun
12,5%
25%

Kelompok 3
16 Tahun
6,25%
12,5%

Kelompok 4
20 Tahun
5%
10%






Bangunan




Permanen
20 Tahun
5%
-

Tidak Permanen
10 Tahun
10%
-







Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.






52


Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:


Kelompok Harta Tak

Masa Manfaat
Tarif Amortisasi Berdasarkan

Berwujud


metode















Garis Lurus

Saldo Menurun








Kelompok 1

4 Tahun
25%

50%

Kelompok 2

8 Tahun
12,5%

25%

Kelompok 3

16 Tahun
6,25%

12,5%

Kelompok 4

20 Tahun
5%

10%







II. Biaya Pendirian

- sama dengan di atas

Biaya Perluasan Modal





III. Penambangan minyak dan gas bumi
- metode satuan produksi

IV. Hak penambangan

-metode
satuanproduksi

Hak pengusahaan hutan,

setinggi-tingginya 20% setahun.

Hak  pengusahaan  sumber  &  hasil  alam




lainnya





V Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi
- sama dengan di atas

komersial  yang  mempunyai  masa  manfaat




lebih dari 1 (satu) tahun





0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com