WINBIE GENESIS: PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 dan contoh soal winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 dan contoh soal



PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

PPh pasal 23 dikenakan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:


1.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

a.  dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

b.  bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

c.  royalti; dan

d.  hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

2.  dihapus;

3.  sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

a.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan


b.  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (1a) Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat








85


(1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib pajak,besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3)   Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)  Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a.  penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b.   sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c.  dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e.  bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f.      sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g.  dihapus; dan

h.    penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


A.  Pemotong Pajak

Pemotong PPh pasal 23 menurut Undang Undang No 36 Tahun 2008 adalah :

1.      Badan pemerintah

2.      Subjek pajak badan dalam negeri

3.      Penyelenggaraan kegiatan

4.      Bentuk usaha tetap





86


5.      Perakitan perusahaan luar lainnya

6.      Orang pribadi yang ditunjuk oleh kepala KPP sebagai pemotong PPh pasal 21

Penerimaan penghasilan atau wajib pajak yang dikenakan pemotongan

PPh pasal 23 adalah:

a.         Wajib pajak dalam negeri atau,

b.        Bentuk usaha tetap


B. Pengecualian Objek Pajak

Pemotongan PPh pasal 23 tidak dilakukan atas :

1.      penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada bank

2.      sewa yang dibayarkan atau terutang berhubungan sewa guna usaha dengan hak opsi.

3.      dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.

4.      bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana

5.      penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :

a.    merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor sector usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

b.    sahamnya tidak diperdagangkan

6.      sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

7.      bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

Perusahaan reksadana adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan investasi, investasi kembali, atau jual beli sekuritas, bagi pemodal khususnya, pemodal kecil perusahaan reksadana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh




87


perusahaan reksadana dari investasinya dapat berupa dividen atau bunga obligasi. Karena perusahaan reksadana pada umumnya berbentuk perseroan terbatas, maka dividen tersebut merupakan objek pajak agar tidak mengurangi dana yang tersedia untuk dibagikan kepada para pemodal, terutama pada pemodal kecil obligasi juga bukan merupakan objek pajak bagi perusahaan reksadana

Perusahaan modal ventura, adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai obyek, pajak dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sector sector tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Apabila pasangan perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas maka diveden yang diterima atau diperoleh di perusahaan modal ventura bukan merupakan obyek pajak.

Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan pada sector sector kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor non migas, maka usaha kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut di atur oleh menteri keuangan, mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang akan dilakukan oleh perusahaan, modal ventura di arahkan pada perusahaan perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.


Contoh:

1.    PT “Maju” membayar dividen kepada pemegang sahamnya senilai Rp 50.000.000,00 Jhon Bule sebagai pemegang saham.

Hitung PPh : a. Jika Jhon berada di Indonesia 12 bulan berturut-turut b. Jika Jhon Bule berada di Indonesia selama 4 bulan






88


Pembahasan:


1a. PPh 23
= 15% x Rp50.000.000,00
=Rp7,500.000,00
1b. PPh 26
= 20% x Rp50.000.000,00
=Rp10.000.000,00

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com