PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak
penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib
pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang berasal dari modal, penyerahan
jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
PPh pasal 23 dikenakan atas penghasilan tersebut di
bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,
subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri
atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
1. sebesar 15%
(lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
a. dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
b. bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
c. royalti; dan
d.
hadiah, penghargaan, bonus, dan
sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
2. dihapus;
3. sebesar 2% (dua
persen) dari jumlah bruto atas:
a.
sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b.
imbalan sehubungan dengan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (1a)
Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat
85
(1) tidak memiliki
Nomor Pokok Wajib pajak,besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
(seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis
jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam
negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
a.
penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada bank;
b.
sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c.
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
d. dihapus;
e. bagian laba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f.
sisa hasil usaha koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. dihapus; dan
h.
penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
A. Pemotong Pajak
Pemotong PPh pasal 23 menurut
Undang Undang No 36 Tahun 2008 adalah :
1.
Badan
pemerintah
2.
Subjek
pajak badan dalam negeri
3.
Penyelenggaraan
kegiatan
4.
Bentuk
usaha tetap
86
5.
Perakitan
perusahaan luar lainnya
6.
Orang
pribadi yang ditunjuk oleh kepala KPP sebagai pemotong PPh pasal 21
Penerimaan penghasilan atau wajib pajak
yang dikenakan pemotongan
PPh pasal 23 adalah:
a.
Wajib
pajak dalam negeri atau,
b.
Bentuk
usaha tetap
B. Pengecualian
Objek Pajak
Pemotongan PPh pasal 23 tidak
dilakukan atas :
1.
penghasilan yang dibayar atau terhutang
kepada bank
2.
sewa yang dibayarkan atau terutang
berhubungan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.
dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi
yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dari penyertaan modal badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia.
4.
bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana
5.
penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan
usaha tersebut :
a.
merupakan perusahaan kecil, menengah
atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor sector usaha yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan
b.
sahamnya
tidak diperdagangkan
6.
sisa
hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
7.
bunga simpanan yang tidak melebihi batas
yang ditetapkan oleh menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya.
Perusahaan reksadana
adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan investasi, investasi
kembali, atau jual beli sekuritas, bagi pemodal khususnya, pemodal kecil
perusahaan reksadana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan
modalnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh
87
perusahaan reksadana dari investasinya
dapat berupa dividen atau bunga obligasi. Karena perusahaan reksadana pada
umumnya berbentuk perseroan terbatas, maka dividen tersebut merupakan objek
pajak agar tidak mengurangi dana yang tersedia untuk dibagikan kepada para
pemodal, terutama pada pemodal kecil obligasi juga bukan merupakan objek pajak
bagi perusahaan reksadana
Perusahaan modal
ventura, adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha
(sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu
tertentu, berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh
dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai obyek, pajak dengan
syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah,
atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sector sector
tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dan saham perusahaan tersebut
tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Apabila pasangan perusahaan modal
ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas maka diveden yang
diterima atau diperoleh di perusahaan modal ventura bukan merupakan obyek
pajak.
Agar kegiatan
perusahaan modal ventura dapat diarahkan pada sector sector kegiatan ekonomi
yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan
ekspor non migas, maka usaha kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut
di atur oleh menteri keuangan, mengingat perusahaan modal ventura merupakan
alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang
akan dilakukan oleh perusahaan, modal ventura di arahkan pada perusahaan
perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.
Contoh:
1.
PT “Maju” membayar dividen kepada
pemegang sahamnya senilai Rp 50.000.000,00 Jhon Bule sebagai pemegang saham.
Hitung
PPh : a. Jika Jhon berada di Indonesia 12 bulan berturut-turut b. Jika Jhon
Bule berada di Indonesia selama 4 bulan
88
Pembahasan:
|
|
|
1a. PPh 23
|
= 15% x Rp50.000.000,00
|
=Rp7,500.000,00
|
1b. PPh 26
|
= 20% x Rp50.000.000,00
|
=Rp10.000.000,00
|
0 comments:
Post a Comment