Pembetulan SPT
Apabila SPT
yang sudah dilaporkan
ke KPP masih
terdapat
kekeliruan/ketidakbenaran
maka SPT yang keliru (tidak benar) tersebut dapat dibetulkan dengan syarat
sebagaimana dinyatakan pada pasal 8 berikut:
(1) Menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2)
Pembetulan Surat Pemberitahuan harus
disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(3)
Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan
Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak
yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan
berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(4)
Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan
Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan (bagian dari
bulan dihitung penuh ssatunbulan) atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu) bulan.
(5)
Walaupun telah dilakukan tindakan
pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan terhadap ketidakbenaran
perbuatan Wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib
pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut
dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya
30
terutang beserta sanksi
administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari jumlah pajak
yang kurang dibayar.
(6)
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah
melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan
surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat
mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang
masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b.
rugi berdasarkan ketentuan perpajakan
menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta
menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d.
jumlah modal menjadi lebih besar atau
lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(7)
Pajak yang kurang dibayar yang timbul
sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib pajak sebelum laporan
tersendiri dimaksud disampaikan.
(8)
Wajib pajak dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima
surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau
beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda
dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
31
Dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila:
a.
berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,
b.
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan
dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran,
c.
berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen),
d.
kewajiban melakukan pembukuan atau
pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang
terutang; atau
0 comments:
Post a Comment