WINBIE GENESIS: PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 dan contoh soal winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 dan contoh soal



PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


Dalam rangka meringankan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, maka sistem pembayaran pajak di Indonesia mengatur secara khusus tentang cara pembayaran pajak dengan angsuran pajak hal ini diatur dalam pasal 25 UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.


Pajak penghasilan pasal 25 ayat 1 menyatakan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a.  pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta pajak penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b.   pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Ayat 2 menyatakan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilandisampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhirtahun pajak yang lalu.

Ayat 3 Dihapus.

Ayat 4 menyatakan apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Ayat 5 Dihapus.

Ayat 6, menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian;




95


b.  Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur

c.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d.  Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e.   Wajib pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan  wajib pajak.

Ayat  7,    menyatakan  Menteri  Keuangan  menetapkan  penghitungan  besarnya

angsuran pajak bagi:

a.  Wajib pajak baru;

b.  bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib pajak masuk bursa, dan Wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan

c.   Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.

Ayat 8, menyatakan Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat 8a menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Ayat 9 Dihapus

Besarnya angsuran PPh pasal 25 tiap bulan dilakukan dengan cara menghitung selisih pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dengan kredit pajak berupa PPh pasal 21,22, 23,dan 24 dibagi dengan 12. Kredit pajak (pasal 25) adalah suatu jumlah yang merupakan angsuran pajak baik yang telah dipungut/dipotong maupun yang dibayar berdasarkan ketentuan yang berlalu yang dapat dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak yang terhutang.




96



Secara skematis dapat disajikan berikut ini

PPh Terutang menurut SPT – th 2011
Rp. xxx
Dikurangi kredit pajak :

1.
PPh pasal 21 (di potong pemberi kerja)
Rp xxx
2.
PPh pasal 22
(di pungut pihak lain)
Rp. xxx
3.
PPh pasal 23
(di potong pihak lain)
Rp xxx
4.
PPh pasal 24
(kredit pajak luar negeri)
Rp xxx
5.
PPh pasal 25
(PPh yang dibayar sendiri)
Rp xxx +

Rp xxx - Pajak Kurang Bayar/Pajak Lebih Bayar Rp xxx

Jika terdapat kurang bayar, maka harus dibayar terlebih dahulu (sesuai dengan PPh pasal 29) sebelum memasukkan SPT tahunan.

Contoh 1

Tn. Candra sebagai pegawai di PT Sembada juga memiliki usaha, dimana data pada

tahun 2011 adalah:



PPh terutang sesuai dengan SPT tahunan PPh th. 2011
Rp. 40.000.000,00
PPh tahun 2011 yang telah dipotong di pungut dan di bayar :

1. PPh pasal 21
Rp. 10.000.000,00

2. PPh pasal 22
Rp
4.000.000,00

3. PPh pasal 23
Rp
2.000.000,00

4. PPh pasal 24

-

5. PPh pasal 25
Rp   2.000.000,00




Rp. 18.000.000,00 -
PPh kurang bayar


Rp. 22.000.000,00

Berdasarkan data tahun 2011 tersebut dapat dihitung besarnya PPh pasal 25 untuk tahun 2012. Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk tahun 2012 adalah :

PPh yang terutang tahun 2011
Rp. 40.000.000,00
Dikurangi

1. PPh 21
Rp.10.000.000,00
2. PPh 22
Rp.  4.000.000,00





97


3. PPh 23
Rp.  2.000.000,00

4. PPh 24
-

+



Rp. 16.000.000,00 -
Dasar perhitungan PPh pasal 25 untuk tahun 2012
Rp 24.000.000,00


A.  Masalah Khusus untuk Menghitung PPh Pasal 25

1.      Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Besarnya angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.

2.      Apabila diterbitkan SKP untuk 2 tahun sebelum tahun SPT.

Apabila angsuran pajak sesuai SKP lebih besar daripada angsuran pajak PPh pasal 25 dihitung berdasarkan SKP tahun pajak terakhir.

3.      Apabila dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk dua tahun sebelumnya Apabila angsuran pajak menurut SKP lebih besar daripada angsuran pajak bulan sebelumnya berdasar PPh pasal 25 ayat 1,2 atau 3 maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tahun pajak terakhir mulai bulan berikutnya dari SKP.

4.      Angsuran PPh pasal 25 jika SPT tahunan lebih bayar sebelum ada keputusan Dirjen Pajak, besarnya angsuran PPh pasal 25 sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.


B.  Hal Hal Tertentu Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak dalam tahun berjalan apabila :

1.      Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian

2.      Wajib pajak memperoleh penghasilan teratur







98


3.      SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yagn ditentukan

4.      Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan.

5.      Wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.

6.      Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib pajak


Contoh:

1.    Data Tn. Andi dengan status K/3 diketahui sebagai berikut:

PPh terutang berdasarkan SPT 2010 sebesar Rp150.000.000,00, PPh yang dipotong pemberi kerja Rp30.000.000,00, PPh dipungut pihak lain Rp 25.000.000,00, PPh dipotong pihak lain Rp7.500.000 dan Kredit pajak luar negeri Rp27.500.000,00.

Hitung PPh pasal 25 untuk tahun 2011.



PPh terutang berdasarkan SPT 2010
Rp150.000.000,00
Kredit Pajak:




PPh 21
:Rp30.000.000,00



PPh 22
:Rp25.000.000,00



PPh 23
:Rp 7.500.000,00



PPh 24
:Rp27.500.000,00



Jumlah kredit pajak
Rp 90.000.000,00





Selisih

Rp.60.000.000,00





2.    Data Tn. Andi (ada hubungan soal sebelumnya) dengan status K/3 istri tidak berpenghasilan diketahui Penghasilan Neto tahun 2010 sebesar Rp1.000.000.000,00 PPh yang dipotong pemberi kerja Rp45000.000,00, PPh dipungut pihak lain Rp 55.000.000,00, PPh dipotong pihak lain Rp27.500.000,00 dan Kredit pajak luar negeri Rp47.500.000,00. Hitung PPh pasal 25 untuk tahun 2010.

Penghasilan Neto tahun 2010

Rp1.000.000.000,00
PTKP K/3
Rp
21.120.000,00






99


PKP


Rp  978.880.000,00
PPh terutang (PPh pasal 17)


5% X 50.000.000
=
2.500.000

15%X200.000.000
=
30.000.000

25%X250.000.000
=
62.500.000

35%X478.880.000
=
167.608.000


PPh terutang

Rp262.608.000
Kredit Pajak:


PPh 21
:Rp45.000.000,00

PPh 22
:Rp55.000.000,00

PPh 23
:Rp27.500.000,00

PPh 24
:Rp47.500.000,00

PPh 25
:Rp60.000.000,00

Jumlah kredit pajak
Rp235.000.000,00
Pajak Kurang Bayar (PPh pasal 29)
Rp  27.608.000,00

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com