PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Dalam rangka meringankan wajib pajak untuk memenuhi
kewajiban membayar pajak, maka sistem pembayaran pajak di Indonesia mengatur
secara khusus tentang cara pembayaran pajak dengan angsuran pajak hal ini
diatur dalam pasal 25 UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Pajak penghasilan pasal 25 ayat 1 menyatakan
besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri
oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
lalu dikurangi dengan:
a.
pajak penghasilan yang dipotong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta pajak penghasilan yang
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b.
pajak penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Ayat 2 menyatakan besarnya angsuran pajak yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilandisampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak
untuk bulan terakhirtahun pajak yang lalu.
Ayat 3 Dihapus.
Ayat 4 menyatakan apabila dalam tahun pajak berjalan
diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya
angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan
berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Ayat 5 Dihapus.
Ayat 6, menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang
untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak
berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
a. Wajib pajak
berhak atas kompensasi kerugian;
95
b. Wajib pajak
memperoleh penghasilan tidak teratur
c.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang
ditentukan;
d.
Wajib pajak diberikan perpanjangan
jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
e.
Wajib pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan
lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
f. terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan
wajib pajak.
Ayat 7,
menyatakan Menteri Keuangan
menetapkan penghitungan besarnya
angsuran pajak bagi:
a. Wajib pajak
baru;
b.
bank, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, Wajib pajak masuk bursa, dan Wajib pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan
keuangan berkala; dan
c.
Wajib pajak orang pribadi pengusaha
tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen)
dari peredaran bruto.
Ayat 8, menyatakan Wajib pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib pajak dan telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar
pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat 8a menyatakan Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Ayat
9 Dihapus
Besarnya angsuran PPh pasal 25 tiap bulan dilakukan
dengan cara menghitung selisih pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu
dengan kredit pajak berupa PPh pasal 21,22, 23,dan 24 dibagi dengan 12. Kredit
pajak (pasal 25) adalah suatu jumlah yang merupakan angsuran pajak baik yang
telah dipungut/dipotong maupun yang dibayar berdasarkan ketentuan yang berlalu
yang dapat dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak yang terhutang.
96
|
Secara skematis dapat disajikan
berikut ini
|
|
|
PPh Terutang
menurut SPT – th 2011
|
Rp. xxx
|
||
Dikurangi
kredit pajak
:
|
|
||
1.
|
PPh pasal 21 (di potong pemberi
kerja)
|
Rp xxx
|
|
2.
|
PPh pasal 22
|
(di pungut pihak lain)
|
Rp. xxx
|
3.
|
PPh pasal 23
|
(di potong pihak lain)
|
Rp xxx
|
4.
|
PPh pasal 24
|
(kredit pajak luar negeri)
|
Rp xxx
|
5.
|
PPh pasal 25
|
(PPh yang dibayar sendiri)
|
Rp xxx +
|
Rp xxx - Pajak
Kurang Bayar/Pajak Lebih Bayar Rp xxx
Jika terdapat kurang
bayar, maka harus dibayar terlebih dahulu (sesuai dengan PPh pasal 29) sebelum
memasukkan SPT tahunan.
Contoh 1
Tn. Candra
sebagai pegawai di PT Sembada juga memiliki usaha, dimana data pada
tahun 2011
adalah:
|
|
|
|
PPh terutang sesuai
dengan SPT tahunan PPh th. 2011
|
Rp. 40.000.000,00
|
||
PPh tahun 2011
yang telah dipotong di pungut dan di bayar :
|
|
||
1. PPh pasal
21
|
Rp. 10.000.000,00
|
|
|
2. PPh pasal
22
|
Rp
|
4.000.000,00
|
|
3. PPh pasal
23
|
Rp
|
2.000.000,00
|
|
4. PPh pasal
24
|
|
-
|
|
5. PPh pasal
25
|
Rp 2.000.000,00
|
|
|
|
|
|
Rp. 18.000.000,00 -
|
PPh kurang
bayar
|
|
|
Rp. 22.000.000,00
|
Berdasarkan data tahun 2011 tersebut dapat dihitung
besarnya PPh pasal 25 untuk tahun 2012. Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk
tahun 2012 adalah :
PPh yang terutang
tahun 2011
|
Rp.
40.000.000,00
|
Dikurangi
|
|
1. PPh 21
|
Rp.10.000.000,00
|
2. PPh 22
|
Rp. 4.000.000,00
|
97
3. PPh 23
|
Rp. 2.000.000,00
|
|
|
4. PPh 24
|
-
|
|
+
|
|
|
|
Rp. 16.000.000,00 -
|
Dasar perhitungan PPh pasal 25
untuk tahun 2012
|
Rp 24.000.000,00
|
A. Masalah Khusus
untuk Menghitung PPh Pasal 25
1.
Angsuran bulanan untuk bulan sebelum
batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Besarnya angsuran bulanan untuk bulan
sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh adalah sebesar angsuran pajak
untuk bulan terakhir dari tahun yang lalu, sepanjang tidak kurang dari rata
rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.
2.
Apabila
diterbitkan SKP untuk 2 tahun sebelum tahun SPT.
Apabila angsuran pajak sesuai SKP lebih
besar daripada angsuran pajak PPh pasal 25 dihitung berdasarkan SKP tahun pajak
terakhir.
3. Apabila
dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk dua tahun sebelumnya Apabila
angsuran pajak menurut SKP lebih besar daripada angsuran pajak bulan sebelumnya
berdasar PPh pasal 25 ayat 1,2 atau 3 maka besarnya angsuran pajak dihitung
kembali berdasarkan SKP tahun pajak terakhir mulai bulan berikutnya dari SKP.
4.
Angsuran PPh pasal 25 jika SPT tahunan
lebih bayar sebelum ada keputusan Dirjen Pajak, besarnya angsuran PPh pasal 25
sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, sepanjang
tidak kurang dari rata rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.
B. Hal Hal Tertentu
Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Direktur
Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak dalam tahun berjalan apabila :
1.
Wajib
pajak berhak atas kompensasi kerugian
2.
Wajib
pajak memperoleh penghasilan teratur
98
3.
SPT Tahunan PPh tahun yang lalu
disampaikan setelah lewat batas waktu yagn ditentukan
4.
Wajib
pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan.
5.
Wajib pajak membetulkan sendiri SPT
tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran
bulanan sebelum pembetulan.
6.
Terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib pajak
Contoh:
1.
Data
Tn. Andi dengan status K/3 diketahui sebagai berikut:
PPh terutang berdasarkan SPT 2010
sebesar Rp150.000.000,00, PPh yang dipotong pemberi kerja Rp30.000.000,00, PPh
dipungut pihak lain Rp 25.000.000,00, PPh dipotong pihak lain Rp7.500.000 dan
Kredit pajak luar negeri Rp27.500.000,00.
Hitung PPh
pasal 25 untuk tahun 2011.
|
|
|
|
|
PPh terutang berdasarkan SPT
2010
|
Rp150.000.000,00
|
|||
Kredit Pajak:
|
|
|
|
|
PPh 21
|
:Rp30.000.000,00
|
|
|
|
PPh 22
|
:Rp25.000.000,00
|
|
|
|
PPh 23
|
:Rp 7.500.000,00
|
|
|
|
PPh 24
|
:Rp27.500.000,00
|
|
|
|
Jumlah kredit
pajak
|
Rp 90.000.000,00
|
|||
|
|
|
|
|
Selisih
|
|
Rp.60.000.000,00
|
2.
Data Tn. Andi (ada hubungan soal
sebelumnya) dengan status K/3 istri tidak berpenghasilan diketahui Penghasilan
Neto tahun 2010 sebesar Rp1.000.000.000,00 PPh yang dipotong pemberi kerja
Rp45000.000,00, PPh dipungut pihak lain Rp 55.000.000,00, PPh dipotong pihak
lain Rp27.500.000,00 dan Kredit pajak luar negeri Rp47.500.000,00. Hitung PPh
pasal 25 untuk tahun 2010.
Penghasilan Neto tahun 2010
|
|
Rp1.000.000.000,00
|
|
PTKP K/3
|
Rp
|
21.120.000,00
|
|
99
PKP
|
|
|
Rp 978.880.000,00
|
PPh terutang
(PPh pasal 17)
|
|
|
|
5% X
50.000.000
|
=
|
2.500.000
|
|
15%X200.000.000
|
=
|
30.000.000
|
|
25%X250.000.000
|
=
|
62.500.000
|
|
35%X478.880.000
|
=
|
167.608.000
|
|
PPh terutang
|
|
Rp262.608.000
|
Kredit Pajak:
|
|
|
PPh 21
|
:Rp45.000.000,00
|
|
PPh
22
|
:Rp55.000.000,00
|
|
PPh 23
|
:Rp27.500.000,00
|
|
PPh 24
|
:Rp47.500.000,00
|
|
PPh 25
|
:Rp60.000.000,00
|
|
Jumlah kredit
pajak
|
Rp235.000.000,00
|
|
Pajak Kurang
Bayar (PPh pasal 29)
|
Rp 27.608.000,00
|
0 comments:
Post a Comment