PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak penghasilan pasal 26 mengatur tentang
pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau
diperoleh wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usata Tetap. Pemotongan PPh
pasal 26 adalah pihak pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
1.
badan
pemerintah,
2.
subyek
pajak dalam negeri,
3.
penyelenggaraan
kegiatan,
4.
bentuk usaha tetap,
5.
perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
Yang dikenakan pemungutan atau pemotongan adalah
wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yang memperoleh penghasilan
dari Indonesia. Penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diterima atau diperoleh wajib pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Penghasilan yang menjadi objek
PPh pasal 26 adalah :
1.
dividen,
2.
bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uang,
3.
royalty,
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
4.
imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,
5.
hadiah
dan penghargaan,
6.
pensiun
dan pembayaran.
Disamping itu, atas setiap penghasilan dari
penjualan harta di Indonesia (termasuk capital gain) kecuali yang diatur
dalam pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi dan premi asuransi
yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri, dikenakan pemotongan
pajak. Besarnya tarif pemotongan adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto.
101
Besarnya tarif
PPh pasal 26 dibedakan atas kelompok objek PPh pasal 26 sebagai
berikut :
1.
dividen, bunga, termasuk premium,
diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalty,
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun
dan pembayaran berkala lainnya. Besarnya tarif pemotongan adalah 20% dari
jumlah bruto.
2.
penghasilan dari penjualan harga di
Indonesia (termasuk capital gain) kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2)
Undang Undang Pajak Penghasilan, dan premi asuransi dan premi reasuransi
dibayarkan kepada perusahaan asuransi luarnegeri. Besarnya tariff pemotongan
adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto.
Besarnya perkiraan
penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada
perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai berikut :
a.
atas premi yang dibayar tertanggung
kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui
pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar.
b.
Atas premi yang dibayar oleh perusahaan
asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar
negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah
premi yang dibayar.
c.
Atas premi yang dibayar oleh perusahaan
reasuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar
5% dari jumlah premi yang dibayar.
3.
Atas penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi pajak penghasilan dari suatu BUT di Indonesia, kecuali ditanamkan
kembali di Indonesia, maka dikenakan tarif pemotongan sebesar 20% adalah
penanaman kembali atas penghasilan tersebut harus memenuhi ketiga syarat
sebagai berikut :
a.
Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk
penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
sebagai pendiri atau peserta pendiri.
b.
Penanaman kembali dilakukan dalam tahun
pajak berjalan atau selambat lambatnya tahun pajak berikutnya
102
c.
Tidak mengalihkan penanaman kembali
tersebut sekurang kurangnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah perusahaan
tempat penanaman dilakukan
berproduksi komersil.
Contoh:
1.
Tsubaza (kapten sepakbola dari Jepang)
status kawin belum punya anak, diundang ke Indonesia untuk melatih tim PSS
Sleman selama tiga bulan dengan honorarium US$7.000/bulan. Dengan kurs pasar
US$1=Rp10,000 dan kurs SK Menkeu US$1=9.600.
Diminta: Hitunglah PPh 26 tiap
bulan!
Berapa yang diterima
Tsubaza?
Pembahasan:
0 comments:
Post a Comment