Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau
Menyampaikan SPT Tidak Sesuai dengan Waktu yang Ditentukan.
Apabila SPT tidak
disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau batas baktu
perpanjangan SPT maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai
berikut:
Tabel 4: sanksi administrasi
keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT
No.
|
Jenis SPT
|
Besarnya Denda
|
|
|
|
1
|
SPT-Masa PPN
|
Rp500.000,00
|
|
|
|
2
|
SPT-Masa
lainnya
|
Rp100.000,00
|
|
|
|
3
|
SPT-Tahunan
PPh WP-Badan
|
Rp1.000.000,00
|
|
|
|
4
|
SPT-Tahunan
PPh WP-OP
|
Rp100.000,00
|
|
|
|
(1). Sanksi Administrasi atau Sanksi Pidana juga dikenakan atas kejadian
berikut:
(a) Pasal 38 setiap
orang yang karena kealpaannya: (1). tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
atau (2). menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap, atau
27
melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan
tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali didenda paling
sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun.
(b)
Pasal 39 (1) Dikenakan sanksi
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar atau pidana ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua)
kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
pidana penjara yang dijatuhkan. Apabila dengan sengaja:
(1)
tidak mendaftarkan diri untuk diberikan
Nomor Pokok Wajib pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP),
(2)
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
hak Nomor Pokok Wajib pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
(3)
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap,
(4) menolak untuk
dilakukan pemeriksaan,
(5)
memperlihatkan pembukuan, pencatatan,
atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak
menggambarkan keadaan yang sebenarnya,
28
(6)
tidak menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,
catatan, atau dokumen lain,
(7)
tidak menyimpan buku, catatan, atau
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia atau
(8)
tidak menyetorkan pajak yang telah
dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara
(9)
Setiap orang yang melakukan percobaan
untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,
dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak
atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali
jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang
dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan
dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
(c)
Sanksi pidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak,
bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam)
kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak.jika orang yang dengan sengaja:
29
(1)
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur
pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran
pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
0 comments:
Post a Comment