WINBIE GENESIS: Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT Tidak Sesuai dengan Waktu yang Ditentukan. winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT Tidak Sesuai dengan Waktu yang Ditentukan.



   Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT Tidak Sesuai dengan Waktu yang Ditentukan.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau batas baktu perpanjangan SPT maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

Tabel 4: sanksi administrasi keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT

No.
Jenis SPT
Besarnya Denda



1
SPT-Masa PPN
Rp500.000,00



2
SPT-Masa lainnya
Rp100.000,00



3
SPT-Tahunan PPh WP-Badan
Rp1.000.000,00



4
SPT-Tahunan PPh WP-OP
Rp100.000,00




(1). Sanksi Administrasi  atau Sanksi Pidana juga dikenakan atas kejadian

berikut:


(a) Pasal 38 setiap orang yang karena kealpaannya: (1). tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau (2). menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau





27


melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

(b)   Pasal 39 (1) Dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau pidana ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Apabila dengan sengaja:

(1)   tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),

(2)   menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,

(3)   tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,

(4)  menolak untuk dilakukan pemeriksaan,

(5)   memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,








28


(6)   tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain,

(7)   tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia atau

(8)   tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

(9)   Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

(c) Sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.jika orang yang dengan sengaja:






29


(1)  menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com