PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
(PPn.BM)
Atas penyerahan dan atau impor barang-barang
berwujud yang tergolong mewah selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM) yang hanya dipungut
pada sumbernya, yaitu pada pabrikan atau pada saat barang diimpor dengan
ketentuan:
a.
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus
persen).
b.
Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).
c.
Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
d.
Ketentuan mengenai jenis barang yang
dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
A. Objek dan
Subjek Pajak Penjualan pada Barang Mewah
Objek pajak penjualan
atas barang mewah adalah penyerahan barang berwujud yang tergolong mewah dan
impor barang berwujud yang tergolong mewah.Yang bertindak sebagai subjek pajak
penjualan atas barang mewah adalah pengusaha pajak yang menghasilkan barang
kena pajak yang tergolong mewah di dalam daerah pabean, dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaanya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong
mewah.
B. Saat
Terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak penjualan atas
barang mewah dikenakan hanya sekali yaitu pada saat penyerahan barang kena
pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak
tersebut atau pada saat impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
133
C. Tarif Pajak
Penjualan Barang Mewah
1.
10 % (sepuluh persen), yaitu untuk
barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor seperti :
a. Susu atau susu
yang diasamkan/diragi yang dibotol/dikemas
b. Air sayuran atau
air buah yang dibotol dan dikemas
c. Minuman yang
tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemas
d. Wangi-wangian
serta perlengkapan rias lainnya
e. Alat rumah
tangga, pesawat pendingin, televisi
f . Hunian mewah seperti
apartemen, kondominium dan sejenisnya
2.
20 % (dua puluh persen) yaitu, untuk
kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor
seperti:
a. Semua jenis
permadani
b. Barang saniter
c. Alat fotografi.
alat sinematografi. alat optik dan sejenisnya*) 10% baru
d. Alat-alat
olahraga tertentu buatan luar negeri
3.
25 % (dua lima persen) yaitu, untuk
kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor:
seperti kombi. pick up. minibus. van dengan bahan bakar solar.
4.
35 % (tiga lima persen) yaitu, utuk
kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor:
a. Minuman yang
mengandung alkohol
b. Barang dari
kulit buatan luar negeri
c. Pennadani dari
jenis tertentu
e. Barang dari
kristal. batu pualam granit dan atau onix
d. Alas kaki buatan
luar negeri
f. Barang pecah
belah atau keramik buatan luar negeri
g.
Barang dari logam mulia, batu mulia),
mutiara atau campurannya yang buatan luar negeri. Untuk kelompok barang yang
kena pajak yang tergolong mewah
dari kendaraan bermotor seperti:
a. Kendaraan roda dua dengan isi
silinder lebih dari 250 cc
134
b.
Kendaraan
jenis bus
c. Kendaraan jenis
sedan dan statiom wagon serta jeep
D. Cara
menghitung PPn.BM
Dalam hal pengusaha
kena pajak selain pabrikan menyerahkan barang kena pajak yang tergolong mewah,
PPN yang terutang dihitung dari dasar pengenaan pajak yang ditetapkan
berdasarkan harga barang setelah dikurangi dengan unsur PPn.BM yang terkandung
di dalamnya dengan demikian rumusnya adalah:
PPN = TARIF PPN X (HARGA
BARANG - PPn. BM)
1. PT
Mawar mengimpor barang elektronik dengan Nilai Impor Rp 245.000.000,00. Hitung
PPN!
2. PT”Bugar”
mengimpor peralatan olah raga 5.000 unit CIF US$ 20.000, Bea masuk 40%. Kurs
pasar US$1=Rp10,000 dan kurs SK Menkeu US$1=9.600. Selanjutnya peralatan
tersebut dijual kepada PT “Sehat” dengan harga @Rp5.000.000.
Hitunglah:
a.
PPN
b.
PPn
BM dengan tariff 10%
0 comments:
Post a Comment