WINBIE GENESIS: PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPn.BM) dan contoh soal winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPn.BM) dan contoh soal



PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPn.BM)

Atas penyerahan dan atau impor barang-barang berwujud yang tergolong mewah selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM) yang hanya dipungut pada sumbernya, yaitu pada pabrikan atau pada saat barang diimpor dengan ketentuan:

a.   Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).


b.  Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).

c.    Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

d.  Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


A. Objek dan Subjek Pajak Penjualan pada Barang Mewah

Objek pajak penjualan atas barang mewah adalah penyerahan barang berwujud yang tergolong mewah dan impor barang berwujud yang tergolong mewah.Yang bertindak sebagai subjek pajak penjualan atas barang mewah adalah pengusaha pajak yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah di dalam daerah pabean, dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaanya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.


B. Saat Terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan hanya sekali yaitu pada saat penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak tersebut atau pada saat impor barang kena pajak yang tergolong mewah.




133


C.  Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah

1.   10 % (sepuluh persen), yaitu untuk barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor seperti :

a.  Susu atau susu yang diasamkan/diragi yang dibotol/dikemas

b.  Air sayuran atau air buah yang dibotol dan dikemas

c.  Minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemas

d. Wangi-wangian serta perlengkapan rias lainnya

e.  Alat rumah tangga, pesawat pendingin, televisi

f . Hunian mewah seperti apartemen, kondominium dan sejenisnya

2.  20 % (dua puluh persen) yaitu, untuk kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor seperti:

a.  Semua jenis permadani

b.  Barang saniter

c.  Alat fotografi. alat sinematografi. alat optik dan sejenisnya*) 10% baru

d. Alat-alat olahraga tertentu buatan luar negeri

3.     25 % (dua lima persen) yaitu, untuk kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor: seperti kombi. pick up. minibus. van dengan bahan bakar solar.

4.   35 % (tiga lima persen) yaitu, utuk kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor:

a.  Minuman yang mengandung alkohol

b.  Barang dari kulit buatan luar negeri

c.  Pennadani dari jenis tertentu

e.  Barang dari kristal. batu pualam granit dan atau onix

d. Alas kaki buatan luar negeri

f. Barang pecah belah atau keramik buatan luar negeri

g.   Barang dari logam mulia, batu mulia), mutiara atau campurannya yang buatan luar negeri. Untuk kelompok barang yang kena pajak yang tergolong mewah

dari kendaraan bermotor seperti:

a. Kendaraan roda dua dengan isi silinder lebih dari 250 cc





134


b.    Kendaraan jenis bus

c.  Kendaraan jenis sedan dan statiom wagon serta jeep


D. Cara menghitung PPn.BM

Dalam hal pengusaha kena pajak selain pabrikan menyerahkan barang kena pajak yang tergolong mewah, PPN yang terutang dihitung dari dasar pengenaan pajak yang ditetapkan berdasarkan harga barang setelah dikurangi dengan unsur PPn.BM yang terkandung di dalamnya dengan demikian rumusnya adalah:


PPN = TARIF PPN X (HARGA BARANG - PPn. BM)



1.    PT Mawar mengimpor barang elektronik dengan Nilai Impor Rp 245.000.000,00. Hitung PPN!



2.    PT”Bugar” mengimpor peralatan olah raga 5.000 unit CIF US$ 20.000, Bea masuk 40%. Kurs pasar US$1=Rp10,000 dan kurs SK Menkeu US$1=9.600. Selanjutnya peralatan tersebut dijual kepada PT “Sehat” dengan harga @Rp5.000.000.

Hitunglah:

a.   PPN

b.   PPn BM dengan tariff 10%

Berapa yang harus dibayar PT “Sehat”

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com