PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas
penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan wajib pajak
termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Jadi, pajak
penghasilan dikenakan kepada wajib pajak tanpa memandang tentang penghasilan
tersebut diperoleh dari dalam negeri ataupun luar negeri. Dalam menghitung
pajak penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan. Apabila dalam
penghasilan kena pajak terdapat penghasilan dari luar negeri, maka pajak
penghasilan yang dibayarkan ataupun terutang di luar ngeteri atas penghasilan
tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di
Indonesia.
PPh pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa pajak yang
dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap
pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Ayat 2 besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang
berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat 3 dalam menghitung batas jumlah pajak yang
boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:
a.
penghasilan dari saham dan sekuritas
lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah
negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan
atau bertempat kedudukan;
b.
penghasilan berupa bunga, royalti, dan
sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang
membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan
atau berada;
c.
penghasilan berupa sewa sehubungan
dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
90
d.
penghasilan berupa imbalan sehubungan
dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar
atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
e.
penghasilan bentuk usaha tetap adalah
negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan;
f.
penghasilan dari pengalihan sebagian
atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi
penambangan berada;
g.
keuntungan karena pengalihan harta tetap
adalah negara tempat harta tetap berada; dan
h.
keuntungan karena pengalihan harta yang
menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha
tetap berada.(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang
dimaksud pada ayat tersebut. (5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar
negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak
yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut
pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan. (6) Ketentuan mengenai
pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PPh pasal 24 merupakan kredit pajak luar negeri yang
dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan
penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut tax credit yang ordinary
credit dengan menerapkan per country limitation.
A. Penggabungan
Penghasilan
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar
negeri dilakukan sebagai berikut :
1.
Penggabungan penghasilan dari usaha di
dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
91
2.
penggabungan penghasilan yang berupa
dividen (pasal 18 ayat 2 UU No. 10/1994) dilakukan dalam tahun pajak pada saat
perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.
Contoh 1
PT. “Sembada”
memperoleh penghasilan neto
dari luar negeri
dalam
tahun 2011 adalah :
1.
Hasil
usaha di Singapura dalam tahun pajak 2011 sebesar Rp 2.000.000.000,00
2.
Diperoleh dividen atas kepemilikan
sahamnya di Holden Corp negeri Belanda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 yang
berasal dari keuntungan tahun 2010 yang ditetapkan RUPS th. 2009 dan baru
dibayarkan tahun 2011.
3.
Penghasilan berupa bunga dari obligasi
yang ditanamkan City bank, di Singapura Rp. 600.000 yang akan diterima awal
tahun 2012.
Dari ketiga penghasilan
tersebut, yang diakui sebagai penghasilan tahun 2011 adalah berasal dari hasil
usaha di Singapura dan dividen yang diperoleh dari Holden Corp, sedangkan
penghasilan dari City bank telah dapat di akui sebagai penghasilan tahun 2011
karena diperolehnya masih pada tahun 2010, yang berarti merupakan penghasilan
tahun 2010.
B. Cara
Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri
Dalam pengkreditan
pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib pajak harus menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri :
1.
laporan
keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2.
fotokopi
surat pemberitahuan pajak yang disampaian di luar negeri
3.
dokumen
pembayaran pajak di luar negeri
Penyampaian permohonan
kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan
bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
92
C. Batas
Maksimum Kredit Pajak
Batas maksimum kredit pajak
diambil yang terendah dari 3 unsur/atau perhitungan
berikut ini :
1.
Jumlah
pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri
2.
(Penghasilan luar negeri : seluruh
penghasilan kena pajak) x seluruh PPh (berdasarkan pasal 17)
3.
Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh
pen ghasilan kena pajak adalah lebih kecil dari pada penghasilan luar negeri.
Apabila penghasilan
dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum
kredit pajak dilakukan untuk masing masing negara.
Contoh :
|
PT. “Sembada” pada tahun 2011
memperoleh penghasilan neto, sbb :
|
|||
|
1.
|
Di Indonesia sebesar
|
Rp3.500.000.000,00
|
|
|
2.
|
Di Singapura
|
Rp1.500.000.000,00
dengan tarif pajak 40%
|
|
|
3.
|
Di Belanda
|
Rp 1.000.000,00 dengan tarif
pajak 20%
|
|
Diminta:
Hitunglah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan!
|
||||
Pembahasan :
|
|
|
||
Penghasilan
luar negeri
|
|
|
||
a.
|
Di Singapura
|
|
Rp. 1.500.000.000,00
|
|
b.
|
Di Belanda
|
|
Rp.
1.000.000.000,00 +
|
|
Jumlah
penghasilan luar negeri
|
Rp. 2.500.000.000,00
|
|||
Penghasilan
dalam negeri
|
|
Rp.
3.500.000.000,00 +
|
||
Jumlah
penghasilan kena pajak
|
Rp. 6.000.000.000,00
|
|||
PPh terutang
sesuai dengan pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008
|
||||
25% x Rp6.0000.000.000
|
|
Rp. 1.500.000.000,00
|
||
PPh terutang
menurut (pasal 17)
|
Rp. 1.500.000,00
|
Batas maksimum
kredit pajak untuk masing masing negara :
93
a.
Singapura
:
Pajak terutang : 40% x Rp.
1500.000.000,00 = Rp 600.000.000,00 maka kredit yang diperlukan adalah Rp
420.000.000,00 (yaitu diambil yang terendah)
dengan perbandingan (Rp 1.500.000.000,00
: 6000.000.000,00) x Rp 1.500.000.000,00 = Rp375.000.000,00
b.
Belanda
Pajak
terutang : 20% x Rp 1000.000.000,00 = Rp 200.000.000,00
Dengan
perbandingan (Rp1.000.000.000 : Rp 6.000.000.000) x Rp.1.500.000.000
=
Rp249.999.999,99 maka kredit
|
pajak
diperkenankan adalah Rp 200.000.000,00
|
Jadi
besarnya kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah
|
|
Singapura
|
Rp. 375.000.000,00
|
Belanda
|
Rp.
200.000.000,00
|
Kredit pajak yang diperkenankan
|
Rp. 575.000.000,00
|
0 comments:
Post a Comment