WINBIE GENESIS: PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 dan contoh soal winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 dan contoh soal



PAJAK PENGHASILAN PASAL 24


Wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan wajib pajak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Jadi, pajak penghasilan dikenakan kepada wajib pajak tanpa memandang tentang penghasilan tersebut diperoleh dari dalam negeri ataupun luar negeri. Dalam menghitung pajak penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan. Apabila dalam penghasilan kena pajak terdapat penghasilan dari luar negeri, maka pajak penghasilan yang dibayarkan ataupun terutang di luar ngeteri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia.


PPh pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

Ayat 2 besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

Ayat 3 dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

a.  penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;

b.   penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

c.    penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;








90


d.  penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

e.    penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

f.  penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

g.   keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan

h.   keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut. (5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan. (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PPh pasal 24 merupakan kredit pajak luar negeri yang dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut tax credit yang ordinary credit dengan menerapkan per country limitation.


A. Penggabungan Penghasilan

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :

1.      Penggabungan penghasilan dari usaha di dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.




91


2.      penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU No. 10/1994) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.

Contoh 1

PT.  “Sembada”  memperoleh  penghasilan  neto  dari  luar  negeri  dalam

tahun 2011 adalah :

1.      Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 2011 sebesar Rp 2.000.000.000,00

2.      Diperoleh dividen atas kepemilikan sahamnya di Holden Corp negeri Belanda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun 2010 yang ditetapkan RUPS th. 2009 dan baru dibayarkan tahun 2011.

3.      Penghasilan berupa bunga dari obligasi yang ditanamkan City bank, di Singapura Rp. 600.000 yang akan diterima awal tahun 2012.

Dari ketiga penghasilan tersebut, yang diakui sebagai penghasilan tahun 2011 adalah berasal dari hasil usaha di Singapura dan dividen yang diperoleh dari Holden Corp, sedangkan penghasilan dari City bank telah dapat di akui sebagai penghasilan tahun 2011 karena diperolehnya masih pada tahun 2010, yang berarti merupakan penghasilan tahun 2010.


B. Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri

Dalam pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri :

1.      laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri

2.      fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaian di luar negeri

3.      dokumen pembayaran pajak di luar negeri

Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan










92


C. Batas Maksimum Kredit Pajak

Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/atau perhitungan

berikut ini :

1.      Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri

2.      (Penghasilan luar negeri : seluruh penghasilan kena pajak) x seluruh PPh (berdasarkan pasal 17)

3.      Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh pen ghasilan kena pajak adalah lebih kecil dari pada penghasilan luar negeri.

Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing masing negara.

Contoh :


PT. “Sembada” pada tahun 2011 memperoleh penghasilan neto, sbb :

1.
Di Indonesia sebesar
Rp3.500.000.000,00

2.
Di Singapura
Rp1.500.000.000,00 dengan tarif pajak 40%

3.
Di Belanda
Rp 1.000.000,00 dengan tarif pajak 20%
Diminta: Hitunglah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan!
Pembahasan :


Penghasilan luar negeri


a.
Di Singapura

Rp. 1.500.000.000,00
b.
Di Belanda

Rp. 1.000.000.000,00 +
Jumlah penghasilan luar negeri
Rp. 2.500.000.000,00
Penghasilan dalam negeri

Rp. 3.500.000.000,00 +
Jumlah penghasilan kena pajak
Rp. 6.000.000.000,00
PPh terutang sesuai dengan pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008
25% x Rp6.0000.000.000

Rp. 1.500.000.000,00
PPh terutang menurut (pasal 17)
Rp. 1.500.000,00

Batas maksimum kredit pajak untuk masing masing negara :







93


a.            Singapura :

Pajak terutang : 40% x Rp. 1500.000.000,00 = Rp 600.000.000,00 maka kredit yang diperlukan adalah Rp 420.000.000,00 (yaitu diambil yang terendah)

dengan perbandingan (Rp 1.500.000.000,00 : 6000.000.000,00) x Rp 1.500.000.000,00 = Rp375.000.000,00

b.            Belanda

Pajak terutang : 20% x Rp 1000.000.000,00 = Rp 200.000.000,00

Dengan perbandingan (Rp1.000.000.000 : Rp 6.000.000.000) x Rp.1.500.000.000

= Rp249.999.999,99 maka kredit
pajak diperkenankan adalah Rp 200.000.000,00
Jadi besarnya kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah
Singapura
Rp. 375.000.000,00
Belanda
Rp. 200.000.000,00
Kredit pajak yang diperkenankan
Rp. 575.000.000,00

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com