PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak
penghasilan pasal 22
ini merupakanp pajak
penghasilan yang
dikenakan atas :
1.
Impor
barang
impor (menurut undang undang pajak)
adalah kegiatan memasukkan barang dari luar wilayah pabean Indonesia (luar
negeri) ke dalam wilayah pabean Indonesia
2.
Penjualan atau penyerahan barang kepada
instansi pemerintah, BUMN atau BUMD. Apabila pembayaran atas pembelian barang
tersebut berasal dari belanja negara dan atau belanja daerah
3.
Hasil
produk atau penyerahan barang tertentu.
A. Pemungut
Pajak
Pemungut pajak penghasilan pasal
22 ini diantaranya:
1. Bank Devisa,
2. Direktorat
Jendral Bea Cukai,
3. Badan lain:
a. Direktorat
Jenderal Anggaran
b. Bendaharawan
pemerintah (pusat maupun daerah)
c.BUMN dan BUMD yang melakukan pembayaran atas
pembelian barang dari belanja negara atau belanja daerah.
d.Badan usaha yang bergerak di bidang: 1). Industri
semen
2) Industri rokok
3). Industri kertas
4) Industri baja
5). Industri otomotif, atas
penjualan hasil produksinya dalam negeri
e. Pertamina dan badan usahayang bergerak di bidang
bahan bakar minyak jenis: 1). premix
79
2).
gas selain pertamina,
atas penjualan hasil
produksinya kepada para
penyalur dan agennya
f.
Badan urusan logistik (BULOG), atas
penyerahan gula pasir dan tepung terigu kepada penyalur dan agennya
B.
Tarif Pajak
Ada dua
jenis tarif pajak
pengahsilan pasal 22,
yaitu atas impor
dan atas
pembelian barang yang dibiayai
oleh APBN atau APBD,
1. Atas Impor
|
||
a.Menggunakan
API ( angka pengenal impor)
|
:2,5% x nilai
impor
|
|
b.
|
Tidak menggunakan API
|
: 7,5% x nilai impor
|
c.
|
Tidak dikuasai
|
: 7,5% x
harga jual lelang
|
Nilai
impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk
besarnya :
CIF + BM + Pemungutan pabean
lainnya
2.Atas pembelian barang yang
dibiayai dengan APBN dan APBD besarnya :
1,5% x Harga Pembelian
3. Atas
penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh: a. Badan Usaha yang
bergerak di bidang
1) industri otomotif : 0,45% dari dasar pengenaan pajak PPN
2). Industri
rokok : 0,1% dari harga banderol
b.Pertamina dan badan usaha
1). SPBU swastanisasi : 0,3% dari
penjualan
2). SPBU dari pertamina : 0,25% dari penjualan
c.Badan Urusan Logistik (BULOG)
80
Untuk PPh pasal 22 yang
dipungut oleh pertamina dan badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar
minyak, serta oleh BULOG merupakan pemungutan yang sifatnya FINAL.
C. Dikecualikan
dari Pemungutan PPh pasal 22
Ada lima hal yang dikecualikan dari pemungutan pajak
pengahsilan pasal 22, yaitu;
Impor barang barang dan atau penyerahan
barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan tidak terutang
PPh
Impor barang barang yang dibebaskan dari
bea masuk yang dilakukan :
ke
dalam kawasan berikat dan entrepot produksi untuk tujuan ekspor (EPTE)
Sebagaimana dimaksudkan dalam, pasal 6
dan pasal 7 PP no 6 tahun 1969 tentang pembebanan atas impor jo PP no 2 tahun
1973.
Kep Pres No 133 Tahun1953 tentang
pembebasan bea masuk atas kiriman kiriman hadiah
Tujuan
keilmuan sesuai pasal 3 SUB b UU tarif Indonesia STBL 1873 no 35
Dalam
hal diberikan penangguhan bea masuk
Impor
barang untuk pameran
Keperluan lainnya bersifat sementara
setelah keperluan tersebut diekspor kembali
Pembayaran atas penyerahan barang (tidak
dipecah-pecah) kurang dari Rp500.000,00
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar
minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda benda pos, telepon.
D.
Saat Terutang dan Dilunasi
Dalam pajak penghasilan pasal 22 telah ditentukan
tentang waktu diperhitungkannya dan saat pelunasannya, yaitu:
1. Atas impor bersamaan dengan saat pembayaran
bea masuk
81
2.
Apabila pembayaran bea masuk ditunda
atau dibebaskan, maka terhutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
PIUD (Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai).
3.
Atas pembelian barang oleh bendaharawan
terhutang dan dipungut pada saat dilakukan pembayaran.
4.
Atas
penjualan hasil produksi dipungut pada saat penjualan
5.
Atas penjualan hasil produksi atau
penyerahan barang oleh pertamina atau BULOG, dipungut pada saat penerbitan
surat perintah pengeluaran barang (DO/delivery order)
E. Pelaksanaan
Pemungutan dan Penyetoran
Dalam pajak
penghasilan pasal 22
telah ditentukan tentang
waktu
pemungutan dan saat penyetoran,
yaitu:
1.
Atas impor dipungut oleh Bank Devisa dan
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)
a.pelunasan
yang disetor importir ke Bank Devisa b.dipungut dan disetor oleh DJBC (Impor
tanpa LKP)
2. Atas
penyerahan barang, kepada : a.Direktorat Jenderal Anggaran b.Bendaharawan
(pusat dan daerah) c.BUMN dan BUMD Dengan cara:
1).
Pemungutan PPh pasal 22
2)
Disetor oleh pemungut atas nama wajib
pajak ke :Bank persepsi atau Kantor pos dan giro
3.
Atas
penjualan hasil produksi
Badan usaha yang bergerak di bidang
industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif, dipungut dan disetor oleh
badan usaha ke : Bank persepsi atau kantor pos dan giro
82
4.
atas penjualan hasil produksi atau
penyerahan barang : Pertamina dan BULOG penunasan yang disetorkan oleh penyalur
dan atau agen ke bank persepsi atau kantor pos dan giro
5.
Bukti
pemotongan
Pemungutan (DBJC Dan usaha) wajib
menerbitkan bukti pemungutan rangkap 3 (tiga) didistribusi:
a. untuk pembeli
b. laporan ke
Direktorat Jenderal Pajak
c. Arsip pemungutan
6.
Penyetoran
a. DJBC dan badan
usaha dilakukan secara kolektif menggunakan SPP
b. Oleh importer
c. DJA,
bendaharawan, BUMN dan BUMD
d. BULOG dengan
menggunakan permulir SPP
Contoh:
1.
PT Mandiri mengimpor hasil perkebunan
dari India dengan CIF sebesar US$ 100.000. Bea masuk 5% dari CIF dan terkena
pungutan 0.5% dari CIF
Kurs
umum pada saat itu US$ 1 = Rp 9.900 Kurs menurut SK MenKeu US$ 1 = Rp 9.000
Hitung PPh 22 jika PT Mandiri
a.memiliki
API
b. tidak memiliki API
|
||||
Pembahasan:
|
||||
1a. C.I.F
|
US$100.000,00
X Rp9.000,00 = Rp900.000.000.00
|
|||
Bea masuk
|
5%
|
= Rp 45.000.000,00
|
||
Pungutan resmi
|
0,50%
|
= Rp 4.500.000,00
|
||
Nilai impor
|
Rp949.500.000,00
|
Besarnya PPh pasal 22 adalah2,50%
X Rp949.500.000,00 = Rp23.737.500.00
83
1b. C.I.F
|
US$100.000,00
X Rp9.000,00 = Rp900.000.000.00
|
|||
Bea masuk
|
5%
|
= Rp 45.000.000,00
|
||
Pungutan resmi
|
0,50%
|
= Rp 4.500.000,00
|
||
Nilai impor
|
Rp949.500.000,00
|
Besarnya PPh pasal 22 adalah
7,50% X Rp949.500.000,00 = Rp71.212.500.00
2.
PT “Maju” pada bulan Maret 2011
mengimpor barang dari Singapura dengan harga US $ 800.000 biaya angkut US $
8.000 dan biaya assuransi US$ 2.000 yang dibayar di luar negeri Selain itu juga
dikeluarkan bea masuk Rp 5.000.000, angkut di pelabuhan Rp 2.000.000 serta
pungutan lain (tidak resmi) Rp 4.000.000.
Kurs umum pada saat itu US$ 1 =
Rp 9.900
Kurs menurut SK MenKeu US$ 1 = Rp
9 .000
Hitung PPh 22
jika PT Maju a.memiliki API
b. Tidak memiliki API
0 comments:
Post a Comment