WINBIE GENESIS: PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 beserta contoh soal winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 beserta contoh soal



PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Pajak  penghasilan  pasal  22  ini  merupakanp  pajak  penghasilan  yang

dikenakan atas :

1.      Impor barang

impor (menurut undang undang pajak) adalah kegiatan memasukkan barang dari luar wilayah pabean Indonesia (luar negeri) ke dalam wilayah pabean Indonesia

2.      Penjualan atau penyerahan barang kepada instansi pemerintah, BUMN atau BUMD. Apabila pembayaran atas pembelian barang tersebut berasal dari belanja negara dan atau belanja daerah

3.      Hasil produk atau penyerahan barang tertentu.



A. Pemungut Pajak

Pemungut pajak penghasilan pasal 22 ini diantaranya:

1.  Bank Devisa,

2.  Direktorat Jendral Bea Cukai,

3.  Badan lain:

a.  Direktorat Jenderal Anggaran

b.  Bendaharawan pemerintah (pusat maupun daerah)

c.BUMN dan BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara atau belanja daerah.

d.Badan usaha yang bergerak di bidang: 1). Industri semen

2) Industri rokok

3). Industri kertas

4) Industri baja

5). Industri otomotif, atas penjualan hasil produksinya dalam negeri

e. Pertamina dan badan usahayang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis: 1). premix







79



2).  gas  selain  pertamina,  atas  penjualan  hasil  produksinya  kepada  para

penyalur dan agennya

f. Badan urusan logistik (BULOG), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu kepada penyalur dan agennya


B.       Tarif Pajak

Ada  dua  jenis  tarif  pajak  pengahsilan  pasal  22,  yaitu  atas  impor  dan  atas

pembelian barang yang dibiayai oleh APBN atau APBD,

1.  Atas Impor

a.Menggunakan API ( angka pengenal impor)
:2,5% x nilai impor
b.
Tidak menggunakan API
: 7,5% x nilai impor
c.
Tidak dikuasai
: 7,5% x harga jual lelang

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk besarnya :
CIF + BM + Pemungutan pabean lainnya


2.Atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN dan APBD besarnya :


1,5% x Harga Pembelian


3.  Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh: a. Badan Usaha yang bergerak di bidang

1) industri otomotif   : 0,45% dari dasar pengenaan pajak PPN

2). Industri rokok        : 0,1% dari harga banderol

b.Pertamina dan badan usaha

1). SPBU swastanisasi : 0,3% dari penjualan

2). SPBU dari pertamina : 0,25% dari penjualan c.Badan Urusan Logistik (BULOG)










80



Untuk PPh pasal 22 yang dipungut oleh pertamina dan badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar minyak, serta oleh BULOG merupakan pemungutan yang sifatnya FINAL.


C. Dikecualikan dari Pemungutan PPh pasal 22

Ada lima hal yang dikecualikan dari pemungutan pajak pengahsilan pasal 22, yaitu;

            Impor barang barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan tidak terutang PPh

            Impor barang barang yang dibebaskan dari bea  masuk yang dilakukan :

            ke dalam kawasan berikat dan entrepot produksi untuk tujuan ekspor (EPTE)

            Sebagaimana dimaksudkan dalam, pasal 6 dan pasal 7 PP no 6 tahun 1969 tentang pembebanan atas impor jo PP no 2 tahun 1973.

            Kep Pres No 133 Tahun1953 tentang pembebasan bea masuk atas kiriman kiriman hadiah

            Tujuan keilmuan sesuai pasal 3 SUB b UU tarif Indonesia STBL 1873 no 35

            Dalam hal diberikan penangguhan bea masuk

            Impor barang untuk pameran

            Keperluan lainnya bersifat sementara setelah keperluan tersebut diekspor kembali

            Pembayaran atas penyerahan barang (tidak dipecah-pecah) kurang dari Rp500.000,00

            Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda benda pos, telepon.


D.      Saat Terutang dan Dilunasi

Dalam pajak penghasilan pasal 22 telah ditentukan tentang waktu diperhitungkannya dan saat pelunasannya, yaitu:

1.  Atas impor bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk








81



2.      Apabila pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka terhutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen PIUD (Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai).

3.      Atas pembelian barang oleh bendaharawan terhutang dan dipungut pada saat dilakukan pembayaran.

4.      Atas penjualan hasil produksi dipungut pada saat penjualan

5.      Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh pertamina atau BULOG, dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (DO/delivery order)


E.  Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran

Dalam  pajak  penghasilan  pasal  22  telah  ditentukan  tentang  waktu

pemungutan dan saat penyetoran, yaitu:

1.      Atas impor dipungut oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)

a.pelunasan yang disetor importir ke Bank Devisa b.dipungut dan disetor oleh DJBC (Impor tanpa LKP)

2.      Atas penyerahan barang, kepada : a.Direktorat Jenderal Anggaran b.Bendaharawan (pusat dan daerah) c.BUMN dan BUMD Dengan cara:

1). Pemungutan PPh pasal 22

2)     Disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke :Bank persepsi atau Kantor pos dan giro

3.      Atas penjualan hasil produksi

Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif, dipungut dan disetor oleh badan usaha ke : Bank persepsi atau kantor pos dan giro









82



4.      atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang : Pertamina dan BULOG penunasan yang disetorkan oleh penyalur dan atau agen ke bank persepsi atau kantor pos dan giro

5.      Bukti pemotongan

Pemungutan (DBJC Dan usaha) wajib menerbitkan bukti pemungutan rangkap 3 (tiga) didistribusi:

a.  untuk pembeli

b.  laporan ke Direktorat Jenderal Pajak

c.  Arsip pemungutan

6.      Penyetoran

a.  DJBC dan badan usaha dilakukan secara kolektif menggunakan SPP

b.  Oleh importer

c.  DJA, bendaharawan, BUMN dan BUMD

d. BULOG dengan menggunakan permulir SPP


Contoh:

1.    PT Mandiri mengimpor hasil perkebunan dari India dengan CIF sebesar US$ 100.000. Bea masuk 5% dari CIF dan terkena pungutan 0.5% dari CIF

Kurs umum pada saat itu US$ 1 = Rp 9.900 Kurs menurut SK MenKeu US$ 1 = Rp 9.000 Hitung PPh 22 jika PT Mandiri

a.memiliki API

b. tidak memiliki API




Pembahasan:




1a. C.I.F
US$100.000,00 X Rp9.000,00 = Rp900.000.000.00
Bea masuk
5%
= Rp 45.000.000,00
Pungutan resmi
0,50%
= Rp   4.500.000,00
Nilai impor


Rp949.500.000,00


Besarnya PPh pasal 22 adalah2,50% X Rp949.500.000,00 = Rp23.737.500.00








83



1b. C.I.F
US$100.000,00 X Rp9.000,00 = Rp900.000.000.00
Bea masuk
5%
= Rp 45.000.000,00
Pungutan resmi
0,50%
= Rp   4.500.000,00
Nilai impor


Rp949.500.000,00


Besarnya PPh pasal 22 adalah 7,50% X Rp949.500.000,00 = Rp71.212.500.00



2.    PT “Maju” pada bulan Maret 2011 mengimpor barang dari Singapura dengan harga US $ 800.000 biaya angkut US $ 8.000 dan biaya assuransi US$ 2.000 yang dibayar di luar negeri Selain itu juga dikeluarkan bea masuk Rp 5.000.000, angkut di pelabuhan Rp 2.000.000 serta pungutan lain (tidak resmi) Rp 4.000.000.

Kurs umum pada saat itu US$ 1 = Rp 9.900

Kurs menurut SK MenKeu US$ 1 = Rp 9 .000

Hitung PPh 22 jika PT Maju           a.memiliki API

b. Tidak memiliki API

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com