WINBIE GENESIS: Subjek Pajak winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

Subjek Pajak




Undang Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 dan telah a berubah berikutnya menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 2000 mulai berlaku 1 Januari 2001 dan terakhir menjadi Undang Undang No. 36 Tahun 2008 mulai berlaku 1 Januari 2009. Dalam Undang Undang tersebut berisi tentang:

A. Subjek Pajak

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak Adapun yang menjadi subjek pajak adalah:

1.  Orang pribadi;

2.  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;


3.  Badan; dan

4.  Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a.  tempat kedudukan manajemen;

b.  cabang perusahaan;

c.  kantor perwakilan;

d. gedung kantor;

e.  pabrik;

f. bengkel;

g.  gudang;

h.  ruang untuk promosi dan penjualan;




36


i.  pertambangan dan penggalian sumber alam;

j.  wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

k.  perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;

l.  proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

m.  pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 dua belas) bulan;

n.  orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas

o.    agen atau pegawai dari perusahan asuransi yangtidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan

p.   komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek

pajak luar negeri.

1.  Subjek pajak dalam negeri adalah:

a.orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b.   badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1).  pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2)   pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3)     penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

4). pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan







37


c.  warisan  yang  belum  terbagi  sebagai  satu  kesatuan  menggantikan  yang

berhak.

2.  Subjek pajak luar negeri adalah:

a.   orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia apabila:

1)  tidak bertempat tinggal di Indonesia,

2)   berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,

b.  badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang

1)  menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;

2)  menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT



1). Pengertian Pajak Subjektif meliputi: a. Subjek pajak dalam negeri yakni:

(1). Orang Pribadi dimulai saat dilahirkan, berada atau berniat tinggal di Indonesia, dan berakhir saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia.

(2). Badan dimulai saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan berakhir saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.

b. Subjek pajak luar negeri yakni:

(1). Non-BUT dimulai saat mempunyai penghasilan di Indonesaia dan berakhir saat tidak lagi mempunyai penghasilan dari Indonesia.

(2). BUT dimulai saat melakukan usaha.kegiatan melalui BUT di Indonesia dan berakhir saat tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia.

c. Warisan belum terbagi dimulai saat timbulnya warisan dan berakhir saat warisan selesai dibagi.


2).Tidak Termasuk Subjek Pajak

Beberapa pihak yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. kantor perwakilan negara asing;





38


b.   pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersamasama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

c.  organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

1.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan

2.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com