Undang Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 telah diubah dengan Undang-Undang
No. 7 Tahun 1997 dan telah a berubah berikutnya menjadi Undang Undang No. 17
Tahun 2000 mulai berlaku 1 Januari 2001 dan terakhir menjadi Undang Undang No.
36 Tahun 2008 mulai berlaku 1 Januari 2009. Dalam Undang Undang tersebut berisi
tentang:
A. Subjek Pajak
Pajak Penghasilan
dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
selama tahun pajak Adapun yang menjadi subjek pajak adalah:
1. Orang pribadi;
2. Warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
3. Badan; dan
4. Bentuk Usaha
Tetap (BUT).
Bentuk usaha tetap
merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek
pajak badan. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan
manajemen;
b. cabang
perusahaan;
c. kantor
perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk
promosi dan penjualan;
36
i. pertambangan dan
penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja
pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.
pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh
pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari
dalam jangka waktu 12 dua belas) bulan;
n. orang atau badan
yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o.
agen atau pegawai dari perusahan
asuransi yangtidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p.
komputer, agen elektronik, atau
peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara
transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Subjek pajak dibedakan menjadi
subjek pajak dalam negeri dan subjek
pajak luar
negeri.
1. Subjek pajak
dalam negeri adalah:
a.orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.
badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria:
1). pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)
pembiayaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3)
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4). pembukuannya diperiksa oleh
aparat pengawasan fungsional negara; dan
37
c. warisan
yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan
menggantikan yang
berhak.
2. Subjek pajak
luar negeri adalah:
a.
orang pribadi yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia apabila:
1) tidak bertempat
tinggal di Indonesia,
2)
berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
b. badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang
1)
menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui BUT di Indonesia;
2) menerima/memperoleh
penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT
1). Pengertian
Pajak Subjektif meliputi: a. Subjek pajak dalam negeri yakni:
(1). Orang Pribadi dimulai saat dilahirkan, berada
atau berniat tinggal di Indonesia, dan berakhir saat meninggal dunia atau
meninggalkan Indonesia.
(2). Badan dimulai saat didirikan atau berkedudukan
di Indonesia dan berakhir saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di
Indonesia.
b. Subjek pajak luar negeri yakni:
(1). Non-BUT dimulai saat mempunyai penghasilan di
Indonesaia dan berakhir saat tidak lagi mempunyai penghasilan dari Indonesia.
(2). BUT dimulai saat melakukan usaha.kegiatan
melalui BUT di Indonesia dan berakhir saat tidak lagi menjalankan
usaha/kegiatan di Indonesia.
c. Warisan belum terbagi dimulai saat timbulnya
warisan dan berakhir saat warisan selesai dibagi.
2).Tidak
Termasuk Subjek Pajak
Beberapa
pihak yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah:
a. kantor perwakilan negara
asing;
38
b.
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersamasama
mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi
internasional dengan syarat:
1. Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2.
tidak menjalankan usaha atau kegiatan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman
kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
0 comments:
Post a Comment