Kredit Pajak
Pelunasan pajak dalam
tahun pajak berjalan merupakan angsuran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai
kredit pajak (dikreditkan) terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun
pajak yang bersangkutan. Kredit pajak hanya boleh diperhitungkan untuk Pajak
Penghasilan yang tidak bersifat final.
Menurut KUP Pasal 1
ayat 22 dinyatakan bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dibayar sendiri oleh Wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang
dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak
atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang
53
dipotong
atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Pajak Penghasilan yang dapat
dikreditkan di antaranya adalah:
1. Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)
Pajak Penghasilan pasal
21 adalah pajak penghasilan yang dipotong (serta disetor dan dilaporkan)
sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa atau kegiatan yang diterima atau
diperoleh hanya oleh Wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri.
2.
Pajak Penghasilan pasal 22
Pajak Penghasilan pasal
22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh bendaharawan atau badan lain
yang ditunjuk sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, melakukan
kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang tertentu.
3. Pajak Penghasilan pasal 23
Pajak Penghasilan pasal
23 adalah pajak penghasilan yang dipotong (serta disetor dan dilaporkan) sehubungan
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh atas menggunaan modal (Capital
Income) dan penghasilan sehubungan dengan jasa yang diterima oleh Wajib
pajak Badan dan BUT.
4. Pajak Penghasilan pasal 24
Pajak pengahsilan pasal
24 adalah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari
luar negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib pajak dalam negeri.
5. Pajak Penghasilan pasal 25
Pajak pengahsilan pasal
25 adalah angsuran pajak tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
pajak untuk setiap bulannya. Dalam hal ini termasuk pajak yang dibayar atas
Wajib pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.
0 comments:
Post a Comment