WINBIE GENESIS: Kredit Pajak winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

Kredit Pajak



Kredit Pajak

Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak (dikreditkan) terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak hanya boleh diperhitungkan untuk Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.


Menurut KUP Pasal 1 ayat 22 dinyatakan bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang





53


dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan di antaranya adalah:

1.  Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)

Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong (serta disetor dan dilaporkan) sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh hanya oleh Wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri.

2.        Pajak Penghasilan pasal 22

Pajak Penghasilan pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang tertentu.

3.  Pajak Penghasilan pasal 23

Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong (serta disetor dan dilaporkan) sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh atas menggunaan modal (Capital Income) dan penghasilan sehubungan dengan jasa yang diterima oleh Wajib pajak Badan dan BUT.

4.  Pajak Penghasilan pasal 24

Pajak pengahsilan pasal 24 adalah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib pajak dalam negeri.

5.  Pajak Penghasilan pasal 25

Pajak pengahsilan pasal 25 adalah angsuran pajak tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak untuk setiap bulannya. Dalam hal ini termasuk pajak yang dibayar atas Wajib pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com