WINBIE GENESIS: BEA METERAI winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

BEA METERAI



BEA METERAI


Dasar hukum pengenaan bea materai adalah Undang Undang Nomor 13 tahun 1985 atau disebut juga Undang Undang Bea Materai 1985, Undang Undang ini berlaku sejak tanggal satu Januari 1986, selain itu untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikelurkan peraturan pemerintah No. 7 tahun 1995 tetang perubahan tarip bea materai yang berlaku sejak tanggal 16 Mei 1995 dan terahkir PP No. 24 Tahun 2000 mulai berlaku 1 Mei 2000


Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai

1.  Bea materai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumem)

2.  Satu dokumen hanya teruntang satu bea materai

3.  Rangkap atau tindasan (yang ikut di tanda tangani) tentang bea materai sama dengan aslinya

A. Pengertian

1.   Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan

2.    Benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

3.   Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan, atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.

4.  Pemetereian Kemudian adalah suatu cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

5.    Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan materaian kemudian.


B. Tarif Bea Meterai Rp6.000,00 Dikenakan atas Dokumen:

1.. Surat perjanjian dan surat surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah dan




148


surat pemyataan).

a.  Dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian

b.  Mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan

c.  bersifat perdata

2.  Akta-akta notaris termasuk salinannya

3.  Akta yang dibuat oleh pejabat akta tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

4.  Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,00

a.  Yang menyebutkan penerimaan uang

b.  yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening bank.

c.  yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

d.yang  berisi  pengakuan  bahwa  utang  uang  sebagian  atau  seluruhnya  telah

dilunasi atau diperhitungkan.

5.  Surat surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00

6.  Efek dengan nama dan dalam atau bentuk: apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000.00

7.  Dokument-dokumen yang akan digunakan untuk bukti pengadilan.

a Surat surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.

b Surat surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain selain dari maksud semula.


C.  Tarif meterai Rp 3.000,00 Dikenakan Atas Dokumen

1.   Surat yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih

dari Rp1.000.000,00 dengan kriteria:

. a Menyebutkan penerimaan uang

b.   Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.

c.  Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

. d. Berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.




149


2.  Surat surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp250.000,00 tapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00

3.  Efek dengan nama dan dalam atau bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00

4.  Cek dan Bilyet giro dengan harga nominal berapapun. Apabila dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp250.000,00 tidak terutang bea materai.


D.  Yang Tidak Dikenakan Bea Meterai

1.  Dokumen yang berupa:

a.  Surat penyimpanan barang

b.  Konosemen

c.  Surat angkutan penumpang dan barang

d. bukti pengiriman dan penerimaan barang

2.  Segala bentuk ijasah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Tanda lulus, Surat Keterangan Telah Mengikuti Suatu Pendidikan, Latihan Kursus, dan Penataran termasuk pula surat-surat yang bersifat hukum publik misalnya Akta Kelahiran dan Surat Nikah

3.  Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja, serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.

4.  Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemda dan Bank

5.  Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi

6.  Kuitansi untuk semua jenis pajak.

7.  Surat gadai yang diberikan oleh PT. Pegadaian (Persero).

8.  Kupon atau tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.


E.  Saat Terutang Bea Meterai

1.   Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, ditentukan pada saat dokumen diserahkan





150


dan diterima.oleh pihak untuk tiap dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat dokumen ditandatangani.

Contoh : kuitansi cek.

2 Dokumen yang dibuat dari satu pihak, ditentukan pada saat selesainya dokumen itu dibuat, yaitu ditutup dengan tanda tangan dari yang bersangkutan.

Contoh : Surat Perjanjian jual beli

3.  Dokumen yang dibuat diluar negeri, ditentukan pada saat digunakan di Indonesia.


F. Pihak Yang Terutang Bea Meterai

Pihak yang terutang bea materai adalah pihak yang menerima atau yang memperoleh manfaat dari dokumen, kecuali ditentukan lain oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


G.  Cara Pelunasan Bea Meterai

1.  Dengan menggunakan benda materai, yaitu:

a.  Materai tempel

b.  Kertas Meterai

2.  Dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menten Keuangan.


H. Cara Menggunakan Benda Meterai

1.  Materai Tempel.

a.  Direkatkan seluruhnya , utuh dan tidak rusak.

b.  Direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan.

c.  Pembubuhan Tanda Tangan :

1). Disertai tanggal, bulan dan tahun

2) Dengan tinta atau yang sejenisnya

Pelanggaran ketentuan-ketentuan diatas dianggap tidak bermaterai

2.  Kertas materai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi

I. Sanksi-Sanksi

1.  Sanki Administrasi





151


a.   Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi bea materai sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari bea materai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pelunasan dengan cara pemateraian-kemudian.

b.  Dokumen yang dibuat diluar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah digunakan bea materai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.

Pemeteraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat pos menurut tata eara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sanksi pelanggaran atas bea meterai bagi pegawai negeri dapat diberlakukan dengan PP No. 30 tahun 1980, antara lain:

1).  peringatan, tegoran

2).  tunda kenaikan gaji atau pangkat

3)  diberhentikan

2.  Sanksi pidana, antara lain:

a. Pemalsuan atau peniruan materai tempel, kertas materai dan tanda tangan

b. Dengan sengaja menyimpan bahan-bahan/perkakas yang diketahui untuk meniru dan memalsukan benda meterai

Sanksi : Sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kepastian hukum, mungkin kurungan atau penjara sesuai dengan pasal 252 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan bea meterai (pasal 7(2) b) yang tidak seijin Menteri Keuangan,

dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun Penanggung jawab sanksi adalah:

1). Untuk sanksi administrasi             : pemegang dokumen

2). Untuk sanksi pidana                      : sesuai keputusan pengadilan


I. Daluwarsa

Daluwarsa dari kewajiban memenuhi bea meterai ditetapkan lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat, dengan demikian sudah ada kepastian hukum, jadi apabila ada dokumen yang kurang/tidak bermeterai yang dibuat sudah lebih dari lima tahun (sudah daluwarsa ), dan dipakai sebagai alat pembuktian maka




152


tidak perlu pemeteraian kemudian atau dimeteraikan kembali, karena sudah sah menurut hukum, dan ini berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kwitansi.

Untuk melengkapi penjelasan tentang bea meterai, berikut ini diberikan beberapa pokok tambahan yang perlu diperhatikan. yaitu :

1.      Transaksi intern perusahaan (unit keuangan, produksi) tidak perlu memakai bea meterai

2.      Kantor pusat dan cabang perusahaan merupakan badan yang berdiri sendiri, sehingga transaksinya harns menggunakan bea meterai.

3.    Bon kontan, apabila tidak ada kuitansinya berarti menggantikan kuitansi, sehingga apabila:

a.  Bernominal lebih dari Rp 250.000,00 dikenakan bea meterai

b.  Yang menanggung bea meterai apabila ada sesuatu di kemudian hari (pelangganan

administrasi) adalah pemegang dokumen.

4. Yang terutang bea meterai adalah orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan/ mendapatkan manfaat.

5.   a. Bea meterai adalah pajak atas dokumen b. Bea adalah salah satu jenis pajak

6.  Tanggal meterai

Tanggal yang tercantum di meterai lebih sah dibandingkan dengan tanggal dokumen 7. Kurang diperhatikan masalah penggunaan yuridis dari si pemakai, tetapi yang lebih

diutamakan/penting adalah saat terutangnya pajak.

8.  Warna tinta yang ditulis pada meterai tidak menjadi masalah, misal pencantuman tanggal menggunakan tinta biru, tetapi tanda tangannya pakai tinta hijau, ini boleh yang penting tinta tersebut masih merupakan tinta yang lazim/biasa dipakai.

9.   Tulisan pada dokumen (misalnya tulisan di kertas meterai) tidak boleh di tipp- ex kalau ada Kertas biasa yang dipakai untuk lembaran berikutnya (karena isi dokumen terlalu panjang) tidak perIu menggunakan meterai lagi, karena masih merupakan satu

kesatuan, ingat prinsip bahwa satu dokumen hanya terutang satu bea meterai.

11. Micro film perIakuannya biasa dianggap sebagai fotokopi dokumen, seperti juga batch dalam komputer, tidak terutang bea meterai.




153


12. Tindasan dengan kertas karbon sarna dengan fotokopi, tidak terutang bea meterai, karena rangkap/tindasan tersebut tidak ikut ditandatangani secara asli, kalau misalnya fotokopi tersebut ditandatangani lagi (tanda tangan secara asli) maka terutang bea meterai

13. Penggunaan dokumen yang dibuat di luar negeri

Misal dokumen yang dibuat di Singapura, akan digunakan sebagai dokumen di Indonesia,maka :

a.      Belum ada bea meterainya: dimeteraikan dulu di Indonesia dengan cara pemeteraian kemudian

b.  Sudah ada meterainya diberi meterai lagi dengan cara pemeteraian (meterai

Singapura kemudian jadi ada dua meterai).

Contoh:

1.    Tn. Gong membuat suatu perjanjian tertulis dengan Tn. Lampiro yang isinya:

a.   Tn. Tn Lampiro berjanji menghabisi Tn. Ajibanget yang merupakan musuh Tn. Grandong.

b.  Tn. Gong berjanji akan memberi uang Rp10.000.000,00 kepada Tn. Lampiro

setelah berhasil kerjanya.

Apakah perjanjin tersebut dikenakan Bea Meterai? Berikan penjelasannya.



2.    Tn. Sukri membeli TV di Toko Terang seharga Rp5.000.000,00. Atas pembelian ini pihak took memberi dua dokumen yaitu (1) nota “Lunas” untuk pengambilan barang (2) kuitansi tanda bukti penerimaan uang.

Apakan terhadap dokumen tersebut dikenakan Bea Meterai?

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com