BEA METERAI
Dasar hukum pengenaan bea materai adalah Undang
Undang Nomor 13 tahun 1985 atau disebut juga Undang Undang Bea Materai 1985,
Undang Undang ini berlaku sejak tanggal satu Januari 1986, selain itu untuk mengatur
pelaksanaannya, telah dikelurkan peraturan pemerintah No. 7 tahun 1995 tetang
perubahan tarip bea materai yang berlaku sejak tanggal 16 Mei 1995 dan terahkir
PP No. 24 Tahun 2000 mulai berlaku 1 Mei 2000
Prinsip Umum Pemungutan atau
Pengenaan Bea Meterai
1. Bea materai
dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumem)
2. Satu dokumen
hanya teruntang satu bea materai
3.
Rangkap atau tindasan (yang ikut di
tanda tangani) tentang bea materai sama dengan aslinya
A. Pengertian
1.
Dokumen adalah kertas yang berisikan
tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau
kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan
2.
Benda materai adalah materai tempel dan
kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
3.
Tanda tangan adalah tanda tangan
sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan, atau cap paraf,
teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
4.
Pemetereian Kemudian adalah suatu cara
pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang
dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
5.
Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan
Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan materaian kemudian.
B. Tarif Bea Meterai Rp6.000,00
Dikenakan atas Dokumen:
1.. Surat perjanjian dan
surat surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah dan
148
surat pemyataan).
a. Dibuat dengan
tujuan digunakan sebagai alat pembuktian
b. Mengenai
perbuatan, kenyataan atau keadaan
c. bersifat perdata
2. Akta-akta
notaris termasuk salinannya
3. Akta yang dibuat
oleh pejabat akta tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
4. Surat yang
memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,00
a. Yang menyebutkan
penerimaan uang
b. yang menyatakan
pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening bank.
c.
yang berisi pemberitahuan saldo rekening
di bank
d.yang berisi
pengakuan bahwa utang uang
sebagian atau seluruhnya
telah
dilunasi atau diperhitungkan.
5. Surat
surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih
dari Rp1.000.000,00
6. Efek
dengan nama dan dalam atau bentuk: apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari
Rp1.000.000.00
7. Dokument-dokumen
yang akan digunakan untuk bukti pengadilan.
a Surat surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan.
b Surat surat yang
semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk
tujuan lain atau digunakan untuk orang lain selain dari maksud semula.
C. Tarif meterai Rp
3.000,00 Dikenakan Atas Dokumen
1.
Surat
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih
dari Rp1.000.000,00 dengan
kriteria:
. a Menyebutkan penerimaan uang
b.
Menyatakan
pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
c. Berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
. d. Berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau
seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
149
2. Surat
surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih
dari Rp250.000,00 tapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00
3. Efek
dengan nama dan dalam atau bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari
Rp250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00
4.
Cek dan Bilyet giro dengan harga nominal
berapapun. Apabila dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal
tidak lebih dari Rp250.000,00 tidak terutang bea materai.
D. Yang Tidak
Dikenakan Bea Meterai
1.
Dokumen yang berupa:
a. Surat
penyimpanan barang
b. Konosemen
c. Surat angkutan
penumpang dan barang
d. bukti pengiriman
dan penerimaan barang
2. Segala
bentuk ijasah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Tanda lulus, Surat Keterangan
Telah Mengikuti Suatu Pendidikan, Latihan Kursus, dan Penataran termasuk pula
surat-surat yang bersifat hukum publik misalnya Akta Kelahiran dan Surat Nikah
3. Tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
ada kaitannya dengan hubungan kerja, serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran.
4. Tanda bukti
penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemda dan Bank
5. Tanda penerimaan
uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
6. Kuitansi untuk
semua jenis pajak.
7. Surat gadai yang
diberikan oleh PT. Pegadaian (Persero).
8. Kupon
atau tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
E. Saat Terutang
Bea Meterai
1.
Dokumen
yang dibuat oleh satu pihak, ditentukan pada saat dokumen diserahkan
150
dan
diterima.oleh pihak untuk tiap dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat dokumen
ditandatangani.
Contoh : kuitansi cek.
2 Dokumen yang dibuat dari satu pihak, ditentukan
pada saat selesainya dokumen itu dibuat, yaitu ditutup dengan tanda tangan dari
yang bersangkutan.
Contoh : Surat Perjanjian jual
beli
3. Dokumen yang
dibuat diluar negeri, ditentukan pada saat digunakan di Indonesia.
F. Pihak Yang
Terutang Bea Meterai
Pihak yang terutang bea
materai adalah pihak yang menerima atau yang memperoleh manfaat dari dokumen,
kecuali ditentukan lain oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
G. Cara Pelunasan
Bea Meterai
1. Dengan
menggunakan benda materai, yaitu:
a. Materai tempel
b. Kertas Meterai
2. Dengan cara lain
yang ditetapkan oleh Menten Keuangan.
H.
Cara Menggunakan Benda Meterai
1. Materai Tempel.
a. Direkatkan
seluruhnya , utuh dan tidak rusak.
b. Direkatkan di
tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan.
c. Pembubuhan Tanda
Tangan :
1). Disertai tanggal, bulan dan
tahun
2) Dengan tinta atau yang
sejenisnya
Pelanggaran ketentuan-ketentuan
diatas dianggap tidak bermaterai
2. Kertas materai
yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi
I. Sanksi-Sanksi
1. Sanki
Administrasi
151
a.
Apabila dokumen tidak atau kurang
dilunasi bea materai sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar
200% dari bea materai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pelunasan dengan
cara pemateraian-kemudian.
b.
Dokumen yang dibuat diluar negeri pada
saat digunakan di Indonesia harus telah digunakan bea materai yang terutang
dengan cara pemeteraian kemudian.
Pemeteraian kemudian
atas dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat pos menurut tata eara yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sanksi pelanggaran atas bea meterai bagi
pegawai negeri dapat diberlakukan dengan PP No. 30 tahun 1980, antara lain:
1).
peringatan, tegoran
2). tunda kenaikan
gaji atau pangkat
3) diberhentikan
2. Sanksi pidana,
antara lain:
a.
Pemalsuan atau peniruan materai tempel, kertas materai dan tanda tangan
b. Dengan sengaja
menyimpan bahan-bahan/perkakas yang diketahui untuk meniru dan memalsukan benda
meterai
Sanksi : Sesuai dengan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kepastian hukum, mungkin kurungan atau penjara
sesuai dengan pasal 252 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila dengan
sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan bea meterai (pasal 7(2) b) yang
tidak seijin Menteri Keuangan,
dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun Penanggung jawab sanksi adalah:
1). Untuk sanksi
administrasi : pemegang
dokumen
2). Untuk sanksi
pidana : sesuai
keputusan pengadilan
I. Daluwarsa
Daluwarsa dari
kewajiban memenuhi bea meterai ditetapkan lima tahun, terhitung sejak tanggal
dokumen dibuat, dengan demikian sudah ada kepastian hukum, jadi apabila ada
dokumen yang kurang/tidak bermeterai yang dibuat sudah lebih dari lima tahun
(sudah daluwarsa ), dan dipakai sebagai alat pembuktian maka
152
tidak
perlu pemeteraian kemudian atau dimeteraikan kembali, karena sudah sah menurut
hukum, dan ini berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kwitansi.
Untuk melengkapi penjelasan tentang bea meterai,
berikut ini diberikan beberapa pokok tambahan yang perlu diperhatikan. yaitu :
1. Transaksi
intern perusahaan (unit keuangan, produksi) tidak perlu memakai bea meterai
2. Kantor
pusat dan cabang perusahaan merupakan badan yang berdiri sendiri, sehingga
transaksinya harns menggunakan bea meterai.
3. Bon
kontan, apabila tidak ada kuitansinya berarti menggantikan kuitansi, sehingga
apabila:
a. Bernominal lebih
dari Rp 250.000,00 dikenakan bea meterai
b. Yang menanggung
bea meterai apabila ada sesuatu di kemudian hari (pelangganan
administrasi) adalah pemegang
dokumen.
4. Yang terutang bea meterai adalah orang-orang atau
pihak-pihak yang berkepentingan/ mendapatkan manfaat.
5. a.
Bea meterai adalah pajak atas dokumen b. Bea adalah salah satu jenis pajak
6. Tanggal meterai
Tanggal yang tercantum di meterai lebih sah
dibandingkan dengan tanggal dokumen 7. Kurang diperhatikan masalah penggunaan
yuridis dari si pemakai, tetapi yang lebih
diutamakan/penting adalah saat
terutangnya pajak.
8. Warna
tinta yang ditulis pada meterai tidak menjadi masalah, misal pencantuman
tanggal menggunakan tinta biru, tetapi tanda tangannya pakai tinta hijau, ini
boleh yang penting tinta tersebut masih merupakan tinta yang lazim/biasa
dipakai.
9. Tulisan
pada dokumen (misalnya tulisan di kertas meterai) tidak boleh di tipp- ex
kalau ada Kertas biasa yang dipakai untuk lembaran berikutnya (karena isi
dokumen terlalu panjang) tidak perIu menggunakan meterai lagi, karena masih
merupakan satu
kesatuan, ingat prinsip bahwa
satu dokumen hanya terutang satu bea meterai.
11. Micro film perIakuannya biasa dianggap
sebagai fotokopi dokumen, seperti juga batch dalam komputer, tidak
terutang bea meterai.
153
12. Tindasan dengan
kertas karbon sarna dengan fotokopi, tidak terutang bea meterai, karena
rangkap/tindasan tersebut tidak ikut ditandatangani secara asli, kalau misalnya
fotokopi tersebut ditandatangani lagi (tanda tangan secara asli) maka terutang
bea meterai
13. Penggunaan
dokumen yang dibuat di luar negeri
Misal dokumen yang dibuat di Singapura, akan
digunakan sebagai dokumen di Indonesia,maka :
a.
Belum ada bea meterainya: dimeteraikan
dulu di Indonesia dengan cara pemeteraian kemudian
b.
Sudah ada meterainya diberi meterai lagi
dengan cara pemeteraian (meterai
Singapura kemudian jadi ada dua
meterai).
Contoh:
1.
Tn.
Gong membuat suatu perjanjian tertulis dengan Tn. Lampiro yang isinya:
a.
Tn. Tn Lampiro berjanji menghabisi Tn.
Ajibanget yang merupakan musuh Tn. Grandong.
b. Tn. Gong
berjanji akan memberi uang Rp10.000.000,00 kepada Tn. Lampiro
setelah berhasil kerjanya.
Apakah perjanjin tersebut
dikenakan Bea Meterai? Berikan penjelasannya.
2.
Tn. Sukri membeli TV di Toko Terang
seharga Rp5.000.000,00. Atas pembelian ini pihak took memberi dua dokumen yaitu
(1) nota “Lunas” untuk pengambilan barang (2) kuitansi tanda bukti penerimaan
uang.
0 comments:
Post a Comment