WINBIE GENESIS: pengertian koperasi winbie genesis

Pages

Tuesday, May 26, 2015

pengertian koperasi



Koperasi
Koperasi merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain bertujuan untuk mensejahterakan para anggota pada khususnya, pada umumnya koperasi juga bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat daerah kerja koperasi itu sendiri.

2.1.1.1  Pengertian Koperasi
Kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris cooperation atau bahasa Belanda cooperatie, artinya kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai oleh perorangan. Tujuan yang sama itu adalah kepentingan ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan bersama.
Menurut Undang-undang no.25 tahun 1992, koperasi adalah :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 27 :
“Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya pada khususnya dan masyarakat daerah kerja koperasi pada umumnya.”
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendirian koperasi pertama-tama harus didorong oleh adanya kesamaan kepentingan ekonomi untuk melakukan usaha. Kegiatan utama koperasi adalah untuk melayani kepentingan para anggota. Ini bukan berarti koperasi tidak boleh melayani pihak-pihak di luar daipada anggota, titik berat kegiatan koperasi harus tetap ditujukan kepada anggota.
2.1.1.2   Jenis-jenis Koperasi
Menurut ketentuan pasal 43 ayat (3) Undang-undang No.25 tahun 1992, “bidang usaha koperasi pada dasarnya meliputi segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah kegiatan yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak."
Oleh karena itu, penjenisan bidang usaha koperasi diadakan berdasarkan kebutuhan dan tujuan utama koperasi. Pada umumnya koperasi dapat digolongkan kedalam beberapa jenis bidang usaha meliputi bidang produksi, bidang konsumsi, bidang perkreditan dan jasa.
Atas dasar tersebut, penjenisan koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Koperasi Produksi
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha pengadaan, penciptaan bahan-bahan keperluan dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contohnya Koperasi Tahu Tempe, Koperasi Nelayan, Koperasi Batik, Koperasi Kopra.
b.      Koperasi Konsumsi
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha pemenuhan kebutuhan keperluan sehari-hari. Contohnya Koperasi Mahasiswa, Koperasi Kesejahteraan Guru, Koperasi Pegawai Negeri.
c.       Koperasi Kredit
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam uang atau barang. Koperasi ini sangat membantu anggota yang memerlukan segera sejumlah uang, misalnya untuk keperluan sekolah anak-anaknya.
d.      Koperasi Jasa
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha penyediaan jasa tertentu, misalnya bidang usaha jasa angkutan darat. Contohnya Kopti Jaya, Kopaja yang berusaha dibidang jasa transportasi.
2.1.1.3  Modal Koperasi
Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992, tentang perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari :
1.         Simpanan pokok.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.         Simpanan wajib.
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu.
3.         Dana cadangan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.         Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hibah dari seseorang semasa hidupnya.
Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman berasal dari :
1.         Anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
2.         Koperasi lain atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi
3.         Bank dan lembaga keuangan lainnya. pinjaman yang dilakukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
Sumber lain yang sah, berupa pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com