Koperasi
Koperasi merupakan
lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia.
Selain bertujuan untuk mensejahterakan para anggota pada khususnya, pada
umumnya koperasi juga bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat daerah kerja
koperasi itu sendiri.
2.1.1.1 Pengertian Koperasi
Kata “Koperasi” berasal
dari bahasa Inggris cooperation atau
bahasa Belanda cooperatie, artinya
kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit
dicapai oleh perorangan. Tujuan yang sama itu adalah kepentingan ekonomi berupa
peningkatan kesejahteraan bersama.
Menurut
Undang-undang no.25 tahun 1992, koperasi adalah :
“Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
Menurut PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 27 :
“Koperasi adalah badan
usaha yang mengorganisir pemanfaatan sumber daya ekonomi para anggotanya atas
dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggotanya pada khususnya dan masyarakat daerah kerja koperasi pada
umumnya.”
Dari uraian tersebut
dapat disimpulkan bahwa pendirian koperasi pertama-tama harus didorong oleh
adanya kesamaan kepentingan ekonomi untuk melakukan usaha. Kegiatan utama
koperasi adalah untuk melayani kepentingan para anggota. Ini bukan berarti
koperasi tidak boleh melayani pihak-pihak di luar daipada anggota, titik berat
kegiatan koperasi harus tetap ditujukan kepada anggota.
2.1.1.2 Jenis-jenis Koperasi
Menurut ketentuan pasal 43 ayat (3) Undang-undang No.25
tahun 1992, “bidang usaha koperasi pada dasarnya meliputi segala bidang
kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah
kegiatan yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak."
Oleh karena itu, penjenisan bidang usaha koperasi diadakan
berdasarkan kebutuhan dan tujuan utama koperasi. Pada umumnya koperasi dapat
digolongkan kedalam beberapa jenis bidang usaha meliputi bidang produksi,
bidang konsumsi, bidang perkreditan dan jasa.
Atas dasar tersebut, penjenisan
koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Koperasi Produksi
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha pengadaan,
penciptaan bahan-bahan keperluan dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contohnya
Koperasi Tahu Tempe, Koperasi Nelayan, Koperasi Batik, Koperasi Kopra.
b.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha pemenuhan
kebutuhan keperluan sehari-hari. Contohnya Koperasi Mahasiswa, Koperasi
Kesejahteraan Guru, Koperasi Pegawai Negeri.
c.
Koperasi Kredit
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam uang
atau barang. Koperasi ini sangat membantu anggota yang memerlukan segera
sejumlah uang, misalnya untuk keperluan sekolah anak-anaknya.
d.
Koperasi Jasa
Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha penyediaan jasa
tertentu, misalnya bidang usaha jasa angkutan darat. Contohnya Kopti Jaya,
Kopaja yang berusaha dibidang jasa transportasi.
2.1.1.3 Modal Koperasi
Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992, tentang
perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari :
1.
Simpanan pokok.
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib.
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu.
3.
Dana cadangan.
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
4.
Hibah
Hibah adalah
suatu pemberian atau hibah dari seseorang semasa hidupnya.
Untuk
pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman berasal dari
:
1.
Anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
2.
Koperasi lain atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerja sama antar koperasi
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya. pinjaman yang
dilakukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
Sumber lain yang sah, berupa pinjaman dari bukan
anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
0 comments:
Post a Comment