Jenis-Jenis
Deposito
Deposito dapat dikelompokan dalam beberapa jenis diantaranya :
1.
Deposito Berjangka
Yaitu simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu
dengan tingkat suku bunga tertentu pula,
deposito ini hanya dapat ditarik apabila telah jatuh tempo.
2.
Sertifikat Deposito
Yaitu simpanan berjangka atas bawa atau atas unjuk
yang diizin bank indonesia
dikeluarka oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau pindah tangankan.
3.
Deposito On Call
Yaitu jenis deposito berjangka yang pada saat
penarikannya harus diberitahukan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.
4.
Deposito Automatic
Roll Over
Merupakan simpanan deposito yang apabila telah jatuh
tempo dapat diperpanjang secara otomatis oleh pihak bank beserta perhitungan
bunganya.
5.
Deposito Kena
Finalty (Finalty Rate)
Deposito yang ditarik atau diambil oleh pemiliknya
(nasabah) sebelum jatuh tempo sehingga bank akan mengenakan denda sesuai dengan
kebijaksanaan manajemen yang diberiakn kepada nasabahnya.
2.1.3 Fungsi Deposito
1.
Bagi Pihak Bank
Deposito merupakan sumber dana bank yang cukup besar,
adanya jangkah waktu tertentu menjadikan dana masyarakat dalam bentuk deposito
lebih leluasa digunakan oleh bank untuk kegiatan nasabah.
2.
Bagi Pihak Nasabah
Bagi nasabah untuk mencari keuntungan dari bunga
deposito yang cukup tinggi dan untuk menjaga keamanan dari dananya.
3.
Bagi Pemerintah
Dengan adanya simpanan deposito pada bank maka dapat
menekan laju inflasi dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarkat
dan dapat menambah pendapatan pemerintah dari pajak deposito.
2.1.4 Syarat Deposito
Seperti halnya sumber dana pihak ketiga lainnya, deposito juga mempunyai
syarat-syarat yang harus diperhatikan, oleh para calon nasabah dalam menyimpan
dananya pada suatu bank, berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan antara
lain :
1.
Deposito hanya dapat dibayar pada tanggal jatuh tempoh di bank dalam deposito itu pertama kali dibuka.
2.
Deposito yang telah jatuh tempo tetapi belum ditarik maka akan diperpanjang
secara otomatis menurut jangkah waktu
yang sama dengan suku bunga yang berlaku pada saat itu. Apabila
sebelumnya ada permintaan dari deposan.
3.
Bilamana deposan dinyatakan tidak kuasa menurut hukum
untuk mengambil deposito atau bunganya karena meninggal dunia atau karena
sebab-sebab lain maka deposito tersebut atau bunganya akan diserahkan kepada
ahli warisnya yang syah menurut hukum.
4.
Jika deposito diatasnamakan dua orang atau lebih, maka :
a.
Apabila salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli
warisnya yang syah menurut hukum, dapat menerima bunga dan jumlah nominal yang
tertera dalam surat
deposito pada tanggal jatuh tempo.
b.
Apabila salah satu melarang jumlah pembayaran tersebut
kepada pihak lain, maka bank tidak akan membayar nominal dan bunganya, kecuali
bilamana pihak yang bersagkutan telah
menyelesaikan masalahnya.
c.
Untuk pembayaran bunga deposito tidak dapat diserahkan
kepada salah satu yang ditunjuk.
2.1.5 Perhitugan Bunga Deposito
1.
Deposito Berjangka
I = nominal
deposito * %* jumlah hari
365 hari
saat jatuh tempo pokok deposito + bunga
2.
Certifikat Deposito
I = nominal deposito * %* jumlah hari
365 hari
saat jatuh tempo pokok deposito + bunga
3.
Deposito On Call
I
= nominal deposito * %* jumlah hari
365 hari
saat jatuh tempo pokok deposito + bunga
4.
Deposito Automatic
Roll Over
I =
nominal deposito * %* jumlah hari
365 hari
saat jatuh tempo pokok deposito + bunga
keterangan : I = Bunga deposito
%= Persentase bunga
Contoh perhitungan bunga dan pajak
deposito
Nominal
deposito : Rp. 10.000.000
Jangkah
waktu : Rp. Satu bulan
(31 hari)
Suku bunga : Rp. 16 % Tahun
Pajak : 15 %
Bruto : Rp.
10.000.000 * 16 % * 31
365
:
Rp. 135.890
Pajak penghasilan :
Rp. 135.890 * 15 %
:
Rp. 20.383,5
Netto :
Rp. 135.890 – Rp. 20.383,5
:
Rp. 115.506,5
Jadi yang dibayarkan deposan sebesar Rp. 115.506,5
0 comments:
Post a Comment