WINBIE GENESIS: Jenis-Jenis Deposito winbie genesis

Pages

Tuesday, May 26, 2015

Jenis-Jenis Deposito

Jenis-Jenis Deposito
Deposito dapat dikelompokan dalam beberapa jenis  diantaranya :
1.      Deposito Berjangka
Yaitu simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu dengan tingkat suku bunga  tertentu pula, deposito ini hanya dapat ditarik apabila telah jatuh tempo.

2.      Sertifikat Deposito
Yaitu simpanan berjangka atas bawa atau atas unjuk yang diizin bank indonesia dikeluarka oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan  atau pindah tangankan.
3.      Deposito On Call
Yaitu jenis deposito berjangka yang pada saat penarikannya harus diberitahukan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.
4.      Deposito Automatic Roll Over
Merupakan simpanan deposito yang apabila telah jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis oleh pihak bank beserta perhitungan bunganya.
5.      Deposito Kena Finalty (Finalty Rate)
Deposito yang ditarik atau diambil oleh pemiliknya (nasabah) sebelum jatuh tempo sehingga bank akan mengenakan denda sesuai dengan kebijaksanaan manajemen yang diberiakn kepada nasabahnya.

2.1.3 Fungsi Deposito
1.      Bagi Pihak Bank
Deposito merupakan sumber dana bank yang cukup besar, adanya jangkah waktu tertentu menjadikan dana masyarakat dalam bentuk deposito lebih leluasa digunakan oleh bank untuk kegiatan nasabah.
2.      Bagi Pihak Nasabah
Bagi nasabah untuk mencari keuntungan dari bunga deposito yang cukup tinggi dan untuk menjaga keamanan dari dananya.
3.      Bagi Pemerintah
Dengan adanya simpanan deposito pada bank maka dapat menekan laju inflasi dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarkat dan dapat menambah pendapatan pemerintah dari pajak deposito.

2.1.4 Syarat Deposito
Seperti halnya sumber dana pihak ketiga lainnya, deposito juga mempunyai syarat-syarat yang harus diperhatikan, oleh para calon nasabah dalam menyimpan dananya pada suatu bank, berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain :
1.      Deposito hanya dapat dibayar  pada tanggal jatuh tempoh di bank  dalam deposito itu pertama kali dibuka.
2.      Deposito yang telah jatuh tempo  tetapi belum ditarik maka akan diperpanjang secara otomatis menurut jangkah waktu  yang sama dengan suku bunga yang berlaku pada saat itu. Apabila sebelumnya ada permintaan dari deposan.
3.      Bilamana deposan dinyatakan tidak kuasa menurut hukum untuk mengambil deposito atau bunganya karena meninggal dunia atau karena sebab-sebab lain maka deposito tersebut atau bunganya akan diserahkan kepada ahli warisnya yang syah menurut hukum.
4.      Jika deposito diatasnamakan  dua orang atau lebih, maka :
a.       Apabila salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli warisnya yang syah menurut hukum, dapat menerima bunga dan jumlah nominal yang tertera dalam surat deposito pada tanggal jatuh tempo.
b.      Apabila salah satu melarang jumlah pembayaran tersebut kepada pihak lain, maka bank tidak akan membayar nominal dan bunganya, kecuali bilamana pihak yang bersagkutan  telah menyelesaikan masalahnya.
c.       Untuk pembayaran bunga deposito tidak dapat diserahkan kepada salah satu yang ditunjuk.

2.1.5 Perhitugan Bunga Deposito
1.      Deposito Berjangka
I = nominal deposito * %* jumlah hari
                          365 hari
        
      saat jatuh tempo                  pokok deposito + bunga
2.      Certifikat Deposito
I =  nominal deposito * %* jumlah hari
                          365 hari
        
      saat jatuh tempo                  pokok deposito + bunga
3.      Deposito On Call

      I =  nominal deposito * %* jumlah hari
                          365 hari
        
      saat jatuh tempo                  pokok deposito + bunga
4.      Deposito Automatic Roll Over

      I =  nominal deposito * %* jumlah hari
                          365 hari
        
      saat jatuh tempo                  pokok deposito + bunga

      keterangan : I = Bunga deposito
                          %= Persentase bunga
Contoh perhitungan bunga dan pajak deposito

Nominal deposito               : Rp. 10.000.000
Jangkah waktu                    : Rp. Satu bulan (31 hari)
Suku bunga                         : Rp. 16 % Tahun
Pajak                                   : 15 %
Bruto                                   : Rp. 10.000.000 * 16 % * 31
                                                                             365
                                            : Rp. 135.890
Pajak penghasilan               : Rp. 135.890 * 15 %
                                            : Rp. 20.383,5
Netto                                   : Rp. 135.890 – Rp. 20.383,5
                                            : Rp. 115.506,5
Jadi yang dibayarkan deposan sebesar Rp. 115.506,5

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com