Pelaksanaan Ekspor dan
Import dengen Letter of
Credit
(L/C)
L/C adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya karena umumnya
nasabah tidak membayar
penuh
jumlah uang yang harus
dibayarkan kepada eksportir pada saat L/C dibuka, tetapi hanya persentase tertentu saja. (disebut
margin deposit). Misalnya 10%, 20%
dan lain-lain dari seluruh nilai L/C. Oleh karena itu L/C sering disebut juga dgn istilah documentary credit. Mekanisme L/C adalah sebagai berik
ut :
(1) Sales
contract (Persetujuan penjualan) (2) Permohonan Pembukaan L/C
(3) Pembukaan L/C
(4) Penerusan L/C (L/C advising)
(5) Pengiriman barang
(6) Penyerahan dokumen
(7) Negosiasi L/C
(L/C
negotiating) (8) Pegiriman dokumen
(9) Pembayaran kembali
(reimbursement)
(10) Pemberitahuan
(11) Pembayaran dan penyerahan dokumen
Pihak-pihak yang terlibat di dalam mekanisme L/C:
Applicant : pihak yang mengajukan permohonan pembukaan L/C. Applicant ini tidak lain adalah importer. Istilah lain untuk applicant ini adalah
accountee atau buyer (pembeli).
Opening Bank atau kadang-kadang disebut juga issuing bank,
yaitu bank
yang mengeluarkan (membuka) atau menerbitkan /C
kepada importer Beneficiary yaitu pihak yang menerima L/C. pihak ini tidak lain adalah eksportir atu seller, atau disebut juga dengan istilah shipper (karena dia yg mengapalkan barang).
Advising Bank, bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary Negotiating bank, yaitu bank yang melakukan pembelian atau pengambil alihan atau menegosiasi
dokumen dari
eksportir.
Reimbursing Bank, yaitu bank yg melakukan pembayaran kembali kepada
negotiating bank atas L/C yang ditebusnya.
Jenis-jenis L/C
1. Revocable L/C dan Irrevocable L/C
2. Sight L/C
dan Usance L/C
3. Restricted L/C dan Unrestricted L/C
4. Confirmed L/C dan Unconfirmed L/C
5. Red Clause L/C
6. Transferable L/C
7. Back
to back L/C
8. Revolving L/C
9. Standby L/C
Beberapa dokumen yang disyaratkan di L/C:
1. Bill
of
lading (B/L)
Adalah dokumen pengapalan
yang
paling penting
karena mempunyai sifat
jaminan atau pengamanan. Pihak-pihak
yang tercantum
dalam B/L adalah :
a. Shipper:
Pihak yang mengirim barang
b. Consignee : Pihak yang berhak atas barang yang dikirim. c. Notify :
Pihak yang diberitahu atas kedatangan barang.
d. Carrier :
Nama perusahaan pelayaran yang bersangkutan.
B/L mempunyai
3 fungsi :
a. Bukti
tanda pengiriman
b. Bukti
kontrak pengangkutan dan penyerahan
c. Bukti
pemilkan atau dokumen pemilikan barang.
2. Airway Bill (AWB)
Adalah tanda terima barang yang dikirim per udara untuk orang dan alamat tertentu.
3. Draft (Wesel)
Adalah Surat tagihan dari satu pihak kepada pihak
lainnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
wesel adalah :
a. Drawer : Pihak yg mengeluarkan wesel, yaitu pihak yang menandatangani wesel
(Penarik)
b. Drawee : Pihak
yang membayar
(tertarik)
c. Payee : Pihak
yang menerima pembayaran dari drawee.
0 comments:
Post a Comment