WINBIE GENESIS: Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) winbie genesis

Pages

Saturday, May 30, 2015

Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)



      Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
a.      Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk:
1.      memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;

2.      memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.      bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
4.      membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
5.      memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
b.      Dasar Hukum AMDAL
1.      Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
2.      UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.      Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
4.      Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
5.      Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
6.      Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
7.      UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
c.       pedoman pelaksanaan AMDAL
1.      peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
2.      Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL
3.      Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
4.      kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL
d.      Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com