6. membuat
surat izin usaha perdagangan
a. Pengklasifikasian
SIUP
1. SIUP
kecil , yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta ,
diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP
menengah , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal
atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta –Rp500 juta , diluar nilai tanah dan
bangunan tempat usaha.
3. SIUP
besar , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan
memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta , di luar nilai tanah dan bangunan
tempat usaha.
b. Prosedur
permohonan SIUP
1. Untuk
permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir
di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan
domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta
persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh
kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam
mentri.
2. permohonan
SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat
I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
c. Dokumen-dokumen
yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen
yang diperlukan , antara lain:
1. foto
kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2. Fotokopi
SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima
,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi
NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4. fotokopi
KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5. fotokopi
surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6. foto
kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah
perempuan ;
7. fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan ;
8. fotokopi
surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9. foto
direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
10. Neraca
perusahaan
7. membuat
tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP
adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3
tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan
akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan
dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
a. Hal-hal
yang operlu di daftarkan
1. akta
pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
2. akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
akta perubahan anggaran dasar dan surat
persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
0 comments:
Post a Comment