WINBIE GENESIS: membuat surat izin usaha perdagangan winbie genesis

Pages

Saturday, May 30, 2015

membuat surat izin usaha perdagangan



6.      membuat surat izin usaha perdagangan
a.      Pengklasifikasian SIUP
1.      SIUP kecil , yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      SIUP menengah , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta –Rp500 juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3.      SIUP besar , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta , di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

b.      Prosedur permohonan SIUP
1.      Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
2.      permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
c.       Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1.      foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2.      Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3.      Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4.      fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5.      fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6.      foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
7.      fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
8.      fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9.      foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
10.  Neraca perusahaan
7.      membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
a.      Hal-hal yang operlu di daftarkan
1.      akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.      akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com