Angka Pengenal Impor atau API adalah
tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang
dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 27/M-DAG/PER/5 Tahun 2012 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).
PENGGOLONGAN API
Berdasarkan keputusan tesebut dan sesuai
dengan lingkup usaha perusahaan dibidang Perdagangan/Industri diluar
PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API - P)
Yaitu ijin impor
yang dikeluarkan dan khusus diberikan kepada perusahaan Industri Non
PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.
Syarat untuk memperoleh Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
- Mengisi formulir isian sesuai dengan lampiran IV
- Foto copy akte pendirian dan perubahannya
- Foto copy surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat (legalisir), foto copy perjanjian sewa dengan pengelola
- Foto copy surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat (legalisir), foto copy perjanjian sewa dengan pengelola
- Foto copy SIUP yang diterbitkan oleh Instansi / Dinas Teknis yang berwenang dibidang perdagangan atau penanaman modal
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto copy NPWP perusahaan dan Direksi
- Referensi Bank Devisa
- Foto copy KTP / Paspor pengurus / Direksi
- Pas Photo latar belakang merah 3 lembar ukuran 3x4 cm
- Berita acara pemeriksaan (BAP) Prov / Kab / Kota
- Daftar mata dagangan utama
- Realisasi impor untuk pembaruan API
- Mengisi formulir isian sesuai dengan lampiran IV
- Foto copy akte pendirian dan perubahannya
- Foto copy surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat (legalisir), foto copy perjanjian sewa dengan pengelola
- Foto copy surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat (legalisir), foto copy perjanjian sewa dengan pengelola
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto copy NPWP perusahaan dan Direksi
- Foto copy KTP / Paspor pengurus / Direksi
- Pas Photo latar belakang merah 3 lembar ukuran 3x4 cm
- Berita acara pemeriksaan (BAP) Prov / Kab / Kota
- Daftar Rencana Impor
- Realisasi Impor untuk Pembaruan API
- Barang impor sementara
- Barang promosi
- Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Barang kiriman
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam.
- Barang obat dan alat kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
- Re ekspor barang untuk perbaikan dan pengujuan max sesuai PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- Barang contoh / sampel
- Barang untuk pemerintah yang di impor oleh pemerintah sendiri
- Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
- Barang untuk keperluan Badan Intrernasional beserta pejabat yang bertugas di Indonesia
- Barang pindahan
API Di Bekukan Apabila :
- Tidak melakukan pendaftaran ulang
- Tidak melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
- Tidak melaporkan adanya perubahan baik bentuk Badan Usaha, Data Perusahaan dan Direksi.
- Telah melakukan pendaftaran ulang
- Telah melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
- Telah melaporkan adanya perubahan baik bentuk Badan Usaha, Data Perusahaan dan Direksi
- Mengalami pembekuan API sebanyak 2 kali
- Tidak melaksanakan pendaftaran ulang paling lama 30 hari dari tanggal pembekuan.
- Tidak melaporkan data perubahan paling lama 30 hari dari tanggal pembekuan
- Informasi / Data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API
- Tidak bertanggung jawab atas barang yang di Impor
- Melanggar perundang-undangan impor yang berlaku
- Menyalahgunakan dokumen impor
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan API.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 4 Semarang
Telp. (024) 8311705, 8311708, 8419826, 8417601 Fax. 8311700, 8311707
0 comments:
Post a Comment