WINBIE GENESIS: CARA MENDAPATKAN ANGKA PENGENAL IMPOR (API) winbie genesis

Pages

Saturday, May 30, 2015

CARA MENDAPATKAN ANGKA PENGENAL IMPOR (API)

Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 27/M-DAG/PER/5 Tahun 2012 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).
PENGGOLONGAN API
Berdasarkan keputusan tesebut dan sesuai dengan lingkup usaha perusahaan dibidang Perdagangan/Industri diluar PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API - P)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan khusus diberikan kepada perusahaan Industri Non PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.

Syarat untuk memperoleh Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
  • Mengisi formulir isian sesuai dengan lampiran IV
  • Foto copy akte pendirian dan perubahannya
  • Foto copy surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat (legalisir), foto copy perjanjian sewa dengan pengelola
  • Foto copy surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat (legalisir), foto copy perjanjian sewa dengan pengelola
  • Foto copy SIUP yang diterbitkan oleh Instansi / Dinas Teknis yang berwenang dibidang perdagangan atau penanaman modal
  • Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Foto copy NPWP perusahaan dan Direksi
  • Referensi Bank Devisa
  • Foto copy KTP / Paspor pengurus / Direksi
  • Pas Photo latar belakang merah 3 lembar ukuran 3x4 cm
  • Berita acara pemeriksaan (BAP) Prov / Kab / Kota
  • Daftar mata dagangan utama
  • Realisasi impor untuk pembaruan API
Syarat untuk memperoleh Angka Pengenal Impor Produsen (API-P)
  • Mengisi formulir isian sesuai dengan lampiran IV
  • Foto copy akte pendirian dan perubahannya
  • Foto copy surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat (legalisir), foto copy perjanjian sewa dengan pengelola
  • Foto copy surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat (legalisir), foto copy perjanjian sewa dengan pengelola
  • Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Foto copy NPWP perusahaan dan Direksi
  • Foto copy KTP / Paspor pengurus / Direksi
  • Pas Photo latar belakang merah 3 lembar ukuran 3x4 cm
  • Berita acara pemeriksaan (BAP) Prov / Kab / Kota
  • Daftar Rencana Impor
  • Realisasi Impor untuk Pembaruan API
Impor Dapat Dilaksanakan TANPA API
  • Barang impor sementara
  • Barang promosi
  • Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Barang kiriman
  • Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam.
  • Barang obat dan alat kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
  • Re ekspor barang untuk perbaikan dan pengujuan max sesuai PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
  • Barang contoh / sampel
  • Barang untuk pemerintah yang di impor oleh pemerintah sendiri
  • Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  • Barang untuk keperluan Badan Intrernasional beserta pejabat yang bertugas di Indonesia
  • Barang pindahan
Impor dapat dilaksanakan TANPA API setelah mendapatkan pesertujuan dari Direktorat Impor Kementrian Perdagangan.
API Di Bekukan Apabila :
  • Tidak melakukan pendaftaran ulang
  • Tidak melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Tidak melaporkan adanya perubahan baik bentuk Badan Usaha, Data Perusahaan dan Direksi.
API dapat diaktifkan kembali Apabila :
  • Telah melakukan pendaftaran ulang
  • Telah melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Telah melaporkan adanya perubahan baik bentuk Badan Usaha, Data Perusahaan dan Direksi
API di cabut Apabila :
  • Mengalami pembekuan API sebanyak 2 kali
  • Tidak melaksanakan pendaftaran ulang paling lama 30 hari dari tanggal pembekuan.
  • Tidak melaporkan data perubahan paling lama 30 hari dari tanggal pembekuan
  • Informasi / Data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API
  • Tidak bertanggung jawab atas barang yang di Impor
  • Melanggar perundang-undangan impor yang berlaku
  • Menyalahgunakan dokumen impor
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan API.
Dimana Pelaku Usaha Dapat Memperoleh API :
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 4 Semarang
Telp. (024) 8311705, 8311708, 8419826, 8417601 Fax. 8311700, 8311707

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com